Berita Nasional
UNIT RESKRIM POLSEK NAWANGAN BERHASIL UNGKAP DAN TANGKAP PELAKU PENCURIAN RANMOR
Pacitan Berita Patroli – Unit Reskrim polsek Nawangan yang dipimpin oleh Bripka Asroni ini memang patut diacungi jempol, dalam waktu yang cepat berhasil mengungkap dan sekaligus menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (ranmor) yang terjadi tanggal 6 Agustus 2020 kemarin.
Berawal dari laporan korban yang baru melaporkan pencurian ini pada tanggal 27 Agustus 2020, polisi Reskrim Polsek Nawangan yang dipimpin oleh Bripka Asroni langsung melakukan penyelidikan.
Karena diperkirakan pelaku lari melalui Wonogiri, maka dilihatlah dari rekaman CCTV Polsek Kiswantoro Wonogiri, dan benar sepeda motor yang hilang terlihat dikendarai oleh pelaku.
Setelah itu dicarilah informasi tentang rekaman CCTV tersebut, dan ternyata ada yang mengenali pelaku yang merupakan residivis dari wilkum Sukoharjo Jawa Tengah, dan bertempat tinggal di Nguter Sukoharjo.
Unit reskrim Polsek Nawangan langsung melakukan penyelidikan ditempat tinggal pelaku, alhasil ada masyarakat yang pernah melihat pelaku membawa sepeda motor curian yang bermerk Yamaha Jupiter Z1 No. Pol AE 2846 XS.
Pelaku yang pernah ditahan di LP solo (Surakarta) terakhir mau keluar sempat dipindahkan di LP Ambarawa Jawa Tengah, menjual motor curiannya lewat akun FB teman pelaku yang jadi joki pada saat pencurian, dan berangkat dari itu reskrim Polsek Nawangan berhasil menemui teman pelaku yang ternyata ditahan di polres Semarang dengan kasus yang sama, dari keterangan teman pelaku sendiri ternyata mengaku pernah mencuri bersama pelaku di daerah Nawangan kabupaten Pacitan.
Berbekal dari keterangan teman pelaku, pelaku yang bernama Marga Aditiya Bagas Pradipta langsung ditangkap di kostnya didaerah Nguter Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah dan langsung dibawa ke Pacitan untuk dilakukan proses penyidikan.
“Pelaku yang kini berstatus tersangka atas nama marga Aditiya Bagas Pradipta ini asli orang Desa Pakis Baru Nawangan sebenarnya baru keluar dari LP Ambarawa awal Agustus ini mas, tapi tanggal 6 Agustus 2020 ini sudah melakukan pencurian lagi,” ucap Kanit Reskrim Polsek Nawangan Bripka Asroni.
Untuk barang bukti sendiri sudah diamankan oleh pihak polres Semarang, karena sudah dijual ke orang Boyolali, dan tinggal mengambil untuk dibawa ke Pacitan, untuk pelaku yang kini sudah berstatus tersangka akan dikenakan pasal 363 huruf 4e dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (Teteg)

You must be logged in to post a comment Login