Berita Nasional
Satreskoba Polresta Kediri Bekuk Pengedar Double L
Berita Patroli Kediri – Dalam giat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 kali ini Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota kembali membekuk kembali pengedar serta pengguna Narkotika Gol I dan pil Doble L di pinggir jalan Kelurahan Banjarmlati Gang Masjid Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Kamis (28/8/2020)
Keterangan Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas AKP Kamsudi tersangka yang diamankan petugas bernama Dimas (25) dan Agung (23) keduanya beralamat di Desa Kedungsari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri. Kedua tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196 yo pasal 98 ayat 2 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka dari tangan tersangka berupa satu plastik klip berisi Shabu seberat 0,93 gr beserta plastik kosong di dalam bungkus rokok Marlboro; Pil LL sebanyak 948 butir; 1 pak plastik klip kosong; 1 buah plastik bekas bungkus pil LL, “Jelas AKP Kamsudi.
Penangkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat membantu Kepolisian dalam hal informasi serta keseriusan Polres Kediri Kota melalui Satuan Reserse Narkoba untuk memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Kediri kota khususnya,” terang AKP Kamsudi.
Petugas juga mengamankan barang bukti alat telekomunikasi milik tersangka yang di duga dkipergunakan untuk bertransaksi, barang bukti tersebut berupa 1 buah HP merk Vivo Y93 warna biru dan 1 buah HP merk Nokia 3 warna hitam, saat ini semua barang bukti hasil penggrebekan kemarin telah diamankan di Mapolres Kediri kota guna penyelidikan lebih lanjut.” Pungkas AKP Kamsudi.(bud/ndre)

You must be logged in to post a comment Login