Berita Nasional
Perjudian Jenis Sabung Ayam Marak Diwilayah Hukum Kab Kediri, Masyarakat Meminta Kapolres Bertindak Tegas
Berita Patroli Kediri – Untuk mengimplementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Polres Kediri dengan wilayah hukum Kabupaten Kediri mengajak semua warga agar berani melaporkan, saat menemukan berbagai macam penyakit masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.
“Masyarakat tak perlu takut untuk melapor, kami siap menindaklanjuti aduan mereka dan mengumpulkan bukti di lapangan. Seperti, adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Gurah, yang berlangsung di tengah Pandemi Covid-19 dan ditengarai ada kumpulan masyarakat yang tidak mengindahkan Protokol Kesehatan, nanti kami segera menerjunkan petugas ke lokasi,” kata Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono S.I.K, di Kediri, Sabtu (22/8/2020).
Berbagai upaya ini, ungkapnya, dilakukan untuk mengantisipasi munculnya keresahan masyarakat. Apalagi memang, kini petugas kepolisian sedang gencar mensosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19.
Dalam implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, petugas melakukan langkah sosialisasi secara massive di tengah masyarakat. Hal ini, lalu ditindak lanjuti oleh Polres Kediri dengan pembentukan Satgas Sosialisasi, Satgas Pencegahan, Satgas Pengawasan, dan Satgas Penegakan Hukum.
“Kami akan tegas menindak siapa saja yang melanggar Inpres 6 Tahun 2020. Bahkan Jumat malam tadi (21/8), kami juga melakukan razia di sejumlah tempat hiburan, seperti karaoke dan kafe yang beroperasi, serta langsung menggelar Rapid Test di area tersebut,” katanya.
Ke depan, pihaknya akan terus melaksanakan patroli gabungan maupun penertiban, terutama di tempat yang berpotensi menimbullan kerumunan massa. Khusus untuk area yang diduga sebagai tempat perjudian sabung ayam, Polres Kediri akan berkoordinasi dengan Kapolsek Gurah dan jajarannya.
“Meski belum ada sanksi untuk pelanggar Inpres 6/2020, kami secara persuasif akan mengimbau masyarakat, agar Protokol Kesehatan tetap dijalankan. Namun bagi beberapa pelanggar, juga akan ada sanksi fisik seperti menyanyikan Lagu Indonesia Raya ataupun meminta mereka Push Up. Sementara untuk sanksi yang sifatnya mengikat, dalam waktu dekat, pemda dan DPRD setempat akan membuat Perda-nya,” katanya.
Di tempat terpisah, terkait adanya potensi perjudian sabung ayam, Camat Gurah, Kalep mengaku, belum tahu pasti seberapa banyak tempat di wilayahnya. Hal ini karena pihaknya baru beberapa waktu menjabat sebagai Camat Gurah.
“Tapi saya dengar, ada pelaporan masyarakat yang mengadukan praktik dugaan perjudian sabung ayam tersebut di Kecamatan Gurah,” katanya.
Untuk mengatasi hal ini, Kalep mengatakan, siap menjalin komunikasi lebih lanjut dengan petugas kepolisian setempat dan pihak terkait lainnya. Sebab, saat ini masih dalam kondisi Pandemi Covid-19 dan segala pertemuan apa pun yang mengumpulkan massa tidak boleh digelar.
“Apa pun bentuk pengumpulan massa, selama masih Pandemi Covid-19 jelas dilarang. Apalagi ini tak hanya berkumpul, tapi diduga ada praktik perjudian yang notabene dilaksanakan tanpa menjalankan Protap Kesehatan, ini tentunya sangat meresahkan warga,” katanya.
Di lain pihak, salah satu tokoh agama setempat, dari Pondok Pesantren Sukorejo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Gus Yus Roul Aziz, sangat menyayangkan masih adanya penyakit masyarakat yang mengkhawatirkan.
“Terlebih lagi, kini masih ada Pandemi Covid-19, yang seharusnya masyarakat tidak boleh berkumpul atau membuat kerumunan. Nah sekarang justru muncul perjudian sabung ayam dan digelar pada masa Pandemi Virus Corona,” katanya.
Lebih lanjut, pihaknya menilai, bahwa segala hal yang bernuansa perjudian dalam bentuk apa pun, baik sabung ayam, judi togel atau model lainnya, aktivitas tersebut dalam konteks agama hukumnya haram, sedangkan dari segi hukum kegiatan itu tidak dapat ditolerir.
“Memang butuh waktu dan kesabaran dalam memberantas hal yang kurang baik, dan seperti perjudian, dalam bentuk apa pun itu, haram hukumnya. Namun untuk kejadian ini, kami sebagai tokoh masyarakat berharap para pelaku perjudian dan mereka yang terlibat di dalamnya segera sadar dan mendapat hidayah dari Allah SWT. Kamipun ikut mendoakan, agar petugas kepolisian lekas bisa mengungkap kasus tersebut,” katanya.(ndre/wan)

You must be logged in to post a comment Login