Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Siapakah SHR ? Yang Mengaku Bos Kopi Kapal Api, Berani Mengaku Diperas Pamen Polri Kasat Reskoba Restabes Surabaya

Ket: Advokat Didi Sungkono, S.H., M.H. (kiri) dan AKBP Memo Ardian Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya (kanan).

 

Berita Patroli, Surabaya – Pemberitaan di beberapa media online terkait Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian yang diduga memeras tersangka narkoba sebesar Rp 2 Milyar. Hal itu telah dibantah oleh AKBP Memo Ardian dan telah diangkat pemberitaan oleh media ini.

Dalam penyajian pemberitaan, media ini mengacu pada UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dan Media ini adalah salah satu media yang menayangkan pemberitaan bantahan AKBP Memo Ardian, dan awak media ini menulis sesuai dengan UU Pers dan bukan suatu kesengajaan pengkondisian oleh AKBP Memo Ardian untuk mengkonfrontir pemberitaan beberapa media terkait penangkapan bos Kopi Kapal Api seperti yang dituduhkan beberapa media online. Karena awak media ini menulis sesuai dengan informasi yang didapat dari nara sumber.

Terkait SHR yang diduga diperas oleh AKBP Memo Ardian, dan diangkat pemberitaan oleh beberapa media online yang menyebutkan bahwa tersangka SHR adalah Bos Kopi Kapal Api. Untuk mengetahui kebenaran akan SHR adalah Bos Kopi Kapal Api, Awak media melakukan konfirmasi kepada pemilik (Owner) Kopi Kapal Api bernama Soedomo Mergonoto.

Dalam konfirmasi dan klarifikasi, terkait siapakah SHR, dan apakah benar SHR adalah bos Kopi Kapal Api yang diduga diperas terkait narkoba. Soedomo Mergonoto menjawab, tidak mengenal SHR dan tidak ada SHR di keluarga Kopi Kapal Api.

“Selamat sore pak, saya lagi cari informasi juga, Tidak ada nama SHR di keluarga kita. Tidak benar kalau SHR adalah bos kapal api. Saya sudah tanya ke anak anak saya, tidak ada yang urusan dengan Polisi, kita juga lagi tanya ke Polisi kok ada berita seperti itu. Terima kasih,” ungkap Soedomo Mergonoto melalui pesan. Minggu (24/5/2020) pukul 15.22 Wib.

Awak media akan melakukan konfirmasi kepada pihak pihak terkait tentang siapakah SHR yang mengaku bos Kopi Kapal Api, tapi kenyataanya Soedomo Mergonoto sebagai Owner Kopi Kapal Api menyatakan bahwa SHR bukan bos kopi Kapal Api dan bukan keluarga Kopi Kapal Api.

Perlu diketahui, pemberitaan tuduhan di alamatkan kepada Kasat Narkoba AKBP Memo Ardian berawal dari beberapa pemberitaan media online terkait adanya penangkapan tim narkoba Polrestabes Surabaya yaitu Bos Kopi Kapal Api inisial SHR yang ditangkap Senin 13 April 2020 di jalan Putat Gede Kecamatan Sukomanunggal. Dan diduga diperas oleh AKBP Memo Ardian sebesar Rp 2 Milyar, dan kejadian itu telah dibantah oleh AKBP Memo Ardian melalui beberapa media online termasuk media Sindikat Post.

Terkiat pemberitaan yang ditulis bebrapa media antara dugaan dan bantahan, Advokat Didi Sungkono, S.H., M.H., dari Yayasan lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia 789 angkat bicara.

“Apa yang disampaikan oleh kawan kawan wartawan dalam melakukan penulisan investigasi jangan sampai mengesampingkan kaidah kaidah dan norma norma jurnalistik yang mana semua sudah diatur dalam UU PERS No 40 tahun 1999. Berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya bisa dipidanakan dengan UU ITE No 11 tahun 2008 sebagaimana telah diperbarui menjadi UU ITE No 19 tahun 2016,” ungkapnya. Minggu (24/5/2020).

“Wartawan tidak kebal hukum, wartawan harus berani ungkap sebuah kebenaran, tapi jangan fitnah jangan mendzolimi orang. Jangan karena ujaran kebencian jadi penulisannya cenderung subyektif dan tidak obyektif, kalau memang ada masyarakat merasa diperas sebesar Rp 2 milliar, tinggal laporkan secara tertulis ke Propam Polda Jawa Timur. Semua ada mekanisme nya, bukan berkoar koar dimedia, masyarakat sekarang sudah semakin cerdas dalam menyikapi media online, cuma jangan sampai ulah oknum oknum wartawan yang karena tidak dilayani no hp diblokir membuat suatu tulisan yang cenderung menghakimi dan mengadili,” Urai Advokat Didi Sungkono, S.H., M.H. @red

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top