Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Banyak Penyalahgunaan Pita Cukai Rokok, Bea Cukai Sidoarjo Turun Lapangan

Berita Patroli, Sidoarjo – Maraknya industri pabrik rokok serta rumahan di sejumlah wilayah kabupaten Sidorajo yang sengaja menyalahgunakan pita cukai disikapi serius Bea Cukai setempat.

Dari temuan disejumlah tempat industri rokok, masih banyak ditemukan hasil rokok polosan, rokok filter namun menggunakan pita cukai kretek. Akibat kejadian para pelaku nakal usaha rokok, jelas negara di rugikan hingga ratusan bahkan milyaran rupiah.

Meski sering dilakukan sosialisasi dan pembinaan, hal tersebut tak membuat jera para pelaku lama untuk menggulangi perbuatanya kembali. Dalam UU Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, sangsi pidana jelas diatur dengan hukuman 5 tahun kurungan serta denda Rp. 6 milyar belum membuat jera pelaku.

Dalam keterangannya dikantor Bea Cukai Sidoarjo, Bayu S selaku kasi P2 mengakui bahwa memang ada sebagian pengusaha rokok nakal memanfaatkan celah-celah terkait kepabeanan dan cukai.

Pihak Bea Cukai mengaku selama ini memang dilapangan terjadi praktek curang penggunaan pita cukai SKM/SKT. “Kalau rokok filter di kasih pita rokok kretek itu masih mending mas, Negara masih dapat pemasukan pajak, yang lebih parah mereka masih berani produksi rokok tanpa pita cukai,” ujarnya.

Lebih lanjut Bayu S menambahkan, selama ini pihaknya sudah sering terjun ke lapangan untuk melakukan penindakan, pengawasan demi menekan angka peredaran rokok-rokok yang melanggar Undang-Undang.

“Pihak kantor Bea Cukai tetap terbuka atas info dari masyarakat terkait adanya sejumlah pabrik rokok yang disinyalir menyalaggunakan pita cukai dalam industrinya. Untuk temuan dan laporan pabrik rokok milik Haji Yusuf Jabon, kami sudah menurunkan orang ke lokasi untuk mengecek aktifitas pabrik tersebut, tidak tertutup kemungkinan jika kita temukan pelanggaran pasti kita ambil tindakan tegas,” pungkas Bayu S .

Seperti di beritakan sebelumnya, dari hasil temuan di lapangan team Berita Patroli menemukan salah satu perusahan rokok nakal Milik Haji YSF (rokok Z.A), di wilayah Desa Kedungrejo, kecamatan Jabon, Sidoarjo, yang diduga menjalankan praktek penyalahgunaan pita cukai.

Dari nara sumber terpercaya di lapangan, pabrik ini menggunakan SKT/SKM serta menggunakan pita cuka asli tapi bekas. Selain itu pabrik ini juga menerima (jahitan) pekerjaan pembuatan batang rokok dari luar pabrik yang jelas hal ini menyalahi peraturan. Untuk peredaran rokok hasil produksinya seperti rokok pilosan tanpa pita cukai dijual di kota sekitar Jawa Timur serta luar pulau Luar Jawa.

Pengiriman hasil produksi disinyalir dalam waktu sepekan bisa melakukan dua kali pengiriman, dengan kuantitas 200 karton, dengan akumulasi  per karton isi 800 slop atau sekitar 16 ribu pack.

Dampak pemberitaan tersebut sejumlah oknum wartawan sebut saja Ambon, Ryo sempat melakukan klarifikasi dengan salah satu awak media Berita Patroli. Dalam pengakuannya oknum wartawan (Ambon) mengaku sebagai keluarga dekat pemilik pabrik, sedangkan Ryo yang mengaku dari Pelopor (Pelopor media mingguan bukan Pelopor Brimob) sempat meneror dengan nada keras via seluler.

“Hai anda kok berani sekali menulis sesama wartawan, saya ini dari Pelopor dan sebagai humasnya pabrik rokok haji Yusuf. Saya akan datangi kantor anda untuk selesaikan kasus ini, karena dampak berita anda pihak bea cukai langsung mendatangi pabrik pak Haji Yusuf,” ujar Ryo Pelopor via seluler.

Hingga berita ini di turunkan baik Ryo dan Ambon belum berani menampakan batang hidung nya untuk datang di kantor media Berita Patroli.  @YSF (Team.B Pri) 

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top