Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

“NGGREGES” Munib Dalam Bidikan Sidang Dugaan Korupsi Dispora Kabupaten Pasuruan

Pasuruan Berita Patroli

 

Dikabarkan bahwa Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengevaluasi kembali penyidikan kasus dugaan korupsi Rp 918 juta di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan. Hal itu disampaikan Majelis Hakim sebelum menutup sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dispora Kabupaten Pasuruan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Juanda.

Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris mengingatkan JPU untuk mengevaluasi kembali penyidikan kasus Dispora ini. “Mohon dievaluasi kembali, mungkin saja masih ada pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas kasus ini,” kata Majelis Hakim.

Anggota hakim lainnya juga mengatakan bahwa kasus ini modusnya sangat luar biasa. Pernyataan itu mengacu pada pengakuan 10 rekanan atau pemilik CV yang perusahaannya disewa atau dipinjam benderanya oleh orang lain. “Ini tidak boleh dilakukan. Ini saya himbau ke ibu dan bapak pemilik CV untuk tidak sembarangan meminjamkan bendera perusahaannya ke orang lain, sekalipun itu saudara. Itu melanggar aturan,” kata dia.

Kuasa Hukum Terdakwa Lilik Wijayanti (LW), Elisa menyambut positif atas pernyataan hakim tersebut. Ia mengaku, sejak awal memang menginginkan ada tersangka baru. Ia sangat percaya, kliennya tidak sendirian dalam kasus ini. “Saya mendesak JPU untuk segera memunculkan tersangka baru. Ini sudah banyak fakta persidangan mencengangkan yang terungkap. Saya sangat sepakat, penyidikan kasus ini dikembangkan. orang yang menyuruh dan terlibat harus ikut bertanggung jawab,” jelasnya.

Dikabarkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU), Trian Yulidiarsah mengaku akan melapor ke penyidik tentang fakta persidangan dan masukan dari Majelis Hakim.”Nanti akan kami laporkan ke penyidik. Yang jelas, kami akan mengembangkan penyidikan berdasarkan fakta persidangan yang terungkap,” tutupnya.

Menyangkut permintaan majelis hakim tipikor dan statmen Elisa kuasa hukum Lilik Wijayanti dalam proses persidangan tersebut, H Yasin dan kawan kawan pemerhati sidang tipikor Dispora, kepada Berita Patroli menerangkan.” Bila memperhatikan proses perjalanan sidang tipikor Dispora Pasuruan ini, maka saya dan kawan kawan disini bisa menyimpulkan bahwa yang dibidik oleh hakim dan yang dimaksud oleh Elisa selaku kuasa hukum Lilik adalah saudara Munif sebagai Kadispora saat itu, itu jelas arahnya ke Munif, oleh karena Munif dalam situasi bahaya.” Terangnya. ( muin/endang/hudi/tim )  

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top