
Ketua LMP Tulungagung memperlihatkan surat balasan dari Inspektorat Jatim terkait dugaan pungli di SMKN 3 Boyolangu. Surat itu kini menjadi sorotan karena hingga berbulan-bulan disebut belum ada laporan tindak lanjut dari Dindik Jatim.
LMP menilai fungsi pembinaan dan pengawasan harus benar-benar dijalankan, bukan sekadar formalitas administrasi.
BERITA PATROLI – TULUNGAGUNG
Sikap diam Aries Agung Paewai selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Dian Pemilu Sari sebagai Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Tulungagung menuai sorotan tajam. Keduanya dinilai mengabaikan surat resmi dari Inspektorat Provinsi Jawa Timur terkait tindak lanjut dugaan pungutan liar (pungli) di SMKN 3 Boyolangu.
Hingga akhir Mei 2026, Inspektorat Jatim mengaku belum menerima laporan hasil pembinaan maupun pengawasan dari Dindik Jatim, padahal pelimpahan tindak lanjut itu sudah dilakukan sejak 6 Februari 2026 usai gelar perkara Unit Tipikor Satreskrim Polres Tulungagung.
“Sudah dicek, belum ada surat yang dimaksud masuk ke Inspektorat,” tegas Kasubag Tata Usaha Inspektorat Pemprov Jatim, Sony Hendra Dharmawan, saat dikonfirmasi, Selasa (26/5/2026).
Mandeknya tindak lanjut tersebut memunculkan pertanyaan besar terhadap keseriusan Dindik Jatim dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan di lingkungan sekolah negeri.
Lebih mengejutkan lagi, saat dikonfirmasi terkait polemik ini, Kadindik Jatim maupun Kacabdin Tulungagung kompak bungkam. Tidak ada klarifikasi, tidak ada penjelasan, dan tidak ada jawaban atas surat resmi yang sebelumnya telah diterbitkan Inspektorat Jatim.
Ketua Laskar Merah Putih Markas Cabang Tulungagung, Hendri Dwiyono menegaskan, pihaknya hanya memfasilitasi keluhan sejumlah wali murid yang merasa keberatan atas dugaan pungutan berkedok sumbangan di sekolah tersebut.
“Wali murid merasa keberatan karena ada sumbangan yang memakai kwitansi. Kami sudah bersurat ke sekolah sebelum membuat pengaduan, tetapi tidak ada respons,” ujarnya.
Kasus ini sebelumnya sempat ditangani Unit Tipikor Satreskrim Polres Tulungagung. Namun hasil gelar perkara menyatakan laporan belum dapat dilanjutkan ke ranah pidana karena belum ditemukan unsur pidana.
Meski begitu, perjuangan tidak berhenti. LBH LMP kemudian mengajukan gelar perkara khusus hingga ditembuskan ke Mabes Polri. Dari hasil koordinasi itu, laporan akhirnya dilimpahkan ke Inspektorat Jatim untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan.
Ironisnya, sudah hampir tiga bulan berlalu, hasil tindak lanjut yang diminta Inspektorat tak kunjung dilaporkan kembali oleh Dindik Jatim.
“Kalau surat itu resmi, seharusnya dibalas resmi juga. Jangan sampai fungsi pengawasan hanya formalitas di atas kertas,” tegas Hendri.
LMP Tulungagung pun berencana kembali turun ke jalan menggelar aksi di kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah Tulungagung. Mereka menuntut transparansi serta penjelasan konkret terkait bentuk pembinaan dan pengawasan yang disebut dalam surat resmi Inspektorat Jatim.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Sebab, bukan hanya soal dugaan pungli di sekolah negeri, tetapi juga menyangkut dugaan lemahnya respons birokrasi terhadap rekomendasi resmi lembaga pengawasan pemerintah sendiri.
(Nyoto)




