Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Diduga Ada Beking APH, Mafia BBM Bersubsidi di Probolinggo Makin Menggila, Bareskrim Polri Diminta Ambil Alih Penindakan

Terlihat truk tangki biru berada di salah satu titik yang menjadi lokasi penimbunan BBM subsidi di Probolinggo. Masyarakat mempertanyakan keseriusan aparat dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan rakyat kecil. Jika daerah tak mampu bertindak, Mabes Polri wajib ambil alih.

Terlihat truk tangki biru berada di salah satu titik yang menjadi lokasi penimbunan BBM subsidi di Probolinggo. Masyarakat mempertanyakan keseriusan aparat dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan rakyat kecil. Jika daerah tak mampu bertindak, Mabes Polri wajib ambil alih.

BERITA PATROLI – PROBOLINGGO

Praktik mafia BBM bersubsidi di Kabupaten Probolinggo kini menjadi perhatian serius publik. Kinerja Satreskrim Polres Probolinggo dinilai lemah dan gagal menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait aktivitas penimbunan BBM ilegal yang disebut telah berlangsung cukup lama.

Masyarakat menilai laporan yang sebelumnya disampaikan justru tidak membuahkan tindakan nyata. Bahkan, lokasi penimbunan yang sempat diadukan kini disebut sudah kosong dan tidak lagi beroperasi, memunculkan dugaan kuat adanya kebocoran informasi hingga keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) bermental ‘bejat’ yang ikut “mengamankan” praktik ilegal tersebut.

Situasi ini membuat publik mendesak Bareskrim Polri segera turun tangan mengambil alih penanganan kasus yang dinilai sudah terstruktur dan terorganisir tersebut.

Data terbaru yang diterima menyebut sedikitnya terdapat lima titik gudang penimbunan BBM yang diduga berada dalam koordinasi seorang perempuan bernama Ernawati. Lokasi tersebut di antaranya berada di Kecamatan Paiton, Kraksaan, Kotaanyar hingga Maron, Kabupaten Probolinggo.

Salah satu lokasi disebut berada di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton. Kemudian gudang lain berada di Jalan Dr Sutomo Nomor 03, Desa Alassumur, Kecamatan Kraksaan yang disebut milik seorang ASN asal Lumajang bernama Zainudin. Selain itu terdapat gudang di Desa Talkandang, Kecamatan Kotaanyar, serta gudang di wilayah Kecamatan Maron yang disebut milik seorang oknum pengacara bernama Samiran.

Praktik penimbunan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran biasa. Tindakan tersebut merupakan kejahatan serius yang merampas hak masyarakat kecil terhadap energi bersubsidi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat.

Para pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi.

Selain itu, apabila ditemukan unsur kerja sama terorganisir maupun keterlibatan pihak tertentu yang melindungi aktivitas ilegal tersebut, pelaku juga dapat dijerat Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana serta Pasal 421 KUHP apabila terdapat penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat.

Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul terhadap mafia BBM yang leluasa beroperasi di wilayah Probolinggo.

Masyarakat mendesak dilakukan penggerebekan serentak, penyegelan seluruh gudang penimbunan, pemeriksaan aliran distribusi BBM subsidi, audit SPBU yang terindikasi terlibat, hingga pengusutan terhadap oknum-oknum yang diduga menjadi pelindung praktik mafia BBM tersebut.

Jika aparat daerah dinilai tidak mampu atau tidak berani bertindak, maka Mabes Polri melalui Bareskrim Polri wajib segera mengambil alih demi menyelamatkan uang negara dan hak masyarakat atas BBM subsidi.

(Dodon, Ayon, Tomy)

To Top