
LSM RATU minta Dinas terkait tidak tutup mata terhadap proyek diduga ilegal di Kelurahan Banjaran, Kota Kediri. Jika terbukti melanggar aturan dan belum memiliki PBG maupun SLF, pembangunan diminta segera dihentikan hingga dilakukan penyegelan.
BERITA PATROLI – KEDIRI
Sebuah proyek pembangunan yang belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Banjaran Gang 2/24 RT 1 RW 3, Kelurahan Banjaran, Kecamatan Kota Kediri, memicu keresahan warga sekaligus menuai sorotan tajam dari LSM RATU.
Meski belum mengantongi kelengkapan perizinan, aktivitas pembangunan tetap berjalan. Bahkan alat berat excavator terlihat beroperasi di lokasi proyek yang disebut-sebut akan dijadikan lapangan basket lengkap dengan tribun penonton.
Keberadaan alat berat di tengah permukiman warga dinilai mengganggu ketentraman lingkungan dan menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan pemerintah setempat terhadap aktivitas pembangunan yang diduga ilegal tersebut.
LSM RATU yang menerima aduan masyarakat langsung melakukan koordinasi dengan Dinas PUPR Kota Kediri. Hasilnya, proyek tersebut disebut memang belum memiliki izin PBG maupun SLF.
“Memang benar belum ada izin terkait PBG dan SLF,” ungkap Salim selaku Sekretaris Dinas PUPR Kota Kediri.
Fakta tersebut memantik kritik keras terhadap lemahnya pengawasan aparatur pemerintah, mulai tingkat kelurahan hingga kecamatan, terhadap pembangunan yang berlangsung di wilayah mereka.
Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, menegaskan bahwa pembangunan tanpa izin tidak bisa dianggap persoalan sepele. Selain berpotensi melanggar aturan tata bangunan, proyek ilegal juga dinilai merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kediri dari sektor retribusi dan perizinan.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan hukum. Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi contoh buruk bagi masyarakat,” tegas Saiful.
Ia juga menyoroti ironi di tengah upaya Pemerintah Kota Kediri meningkatkan PAD melalui optimalisasi sektor perizinan, namun di sisi lain masih ada pembangunan yang berjalan tanpa legalitas jelas.
LSM RATU mendesak dinas terkait bertindak tegas dengan melayangkan Surat Peringatan (SP) bertahap kepada pemilik proyek. Jika tetap membandel, aktivitas pembangunan diminta segera dihentikan hingga penyegelan lokasi dilakukan.
“Kami meminta jangan ada pembiaran. Jika memang melanggar aturan, hentikan aktivitas pembangunan dan tindak sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Warga pun berharap pemerintah tidak tutup mata terhadap proyek yang dinilai meresahkan tersebut. Hingga kini, aktivitas pembangunan di lokasi dikabarkan masih terus berlangsung meski izin dasar bangunan belum dikantongi.
(Nyoto)




