Hukum dan Kriminal
Tergiur Penggandaan Uang, Kades Ngariboyo Seret Dana Desa Rp614 Juta, Jerat Pidana didepan Mata

Tergiur janji penggandaan uang, alih-alih bertambah, Kepala Desa Ngariboyo nonaktif justru terseret kasus korupsi dana desa. Dana ratusan juta rupiah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan malah dialihkan untuk kepentingan pribadi. Bukannya untung, yang ada kerugian negara hingga Rp614 juta dan kini harus berhadapan dengan hukum.
BERITA PATROLI – MAGETAN
Janji manis penggandaan uang kembali memakan korban. Kali ini, yang terjerat justru seorang kepala desa. Modus tersebut menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan korupsi dana desa di Desa Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, tahun anggaran 2023.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menetapkan Sumadi, Kepala Desa Ngariboyo nonaktif, sebagai tersangka. Ia diduga menyalahgunakan dana desa demi mengejar keuntungan instan dari praktik penggandaan uang yang ternyata berujung penipuan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Magetan, Dwi Romadona, mengungkapkan bahwa tersangka tergiur bujuk rayu pihak tertentu yang menjanjikan pelipatan uang dalam waktu singkat. Tanpa pertimbangan matang, dana yang seharusnya untuk pembangunan desa justru dialihkan ke kepentingan pribadi.
“Dari keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk penggandaan uang. Namun faktanya, tersangka justru menjadi korban penipuan,” jelas Dwi.
Dalam aksinya, tersangka diduga memerintahkan bendahara desa untuk mencairkan dana. Namun setelah dana keluar, uang tersebut langsung dikuasai oleh tersangka. Sebagian memang sempat digunakan untuk kegiatan desa, tetapi ada pula yang sama sekali tidak disalurkan sebagaimana mestinya.
“Setiap pencairan dikuasai oleh tersangka. Ada yang digunakan untuk kegiatan, ada juga yang tidak diserahkan sama sekali,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sekitar Rp614.667.513. Ironisnya, meski kini kembali tersandung kasus korupsi, Sumadi tidak ditahan karena sedang menjalani hukuman dalam perkara korupsi sebelumnya pada tahun 2019.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan siap mempertanggungjawabkan secara hukum.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan dana desa masih menjadi titik rawan penyimpangan. Ketika kepercayaan publik disalahgunakan, dampaknya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
(Tomy, Supri)















You must be logged in to post a comment Login