Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Peredaran Pil Double L di Mojokerto Terbongkar, Polisi Amankan 4.000 Butir dari Tangan Pelaku

Ribuan pil Double L yang diduga siap edar diamankan Satresnarkoba Polres Mojokerto dari tangan seorang pengedar di Kecamatan Pacet. Sebanyak 4.000 butir pil disita bersama uang tunai, handphone, dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasional. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memburu pemasok utama yang kini berstatus DPO.

Ribuan pil Double L yang diduga siap edar diamankan Satresnarkoba Polres Mojokerto dari tangan seorang pengedar di Kecamatan Pacet. Sebanyak 4.000 butir pil disita bersama uang tunai, handphone, dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasional. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memburu pemasok utama yang kini berstatus DPO.

BERITA PATROLI – MOJOKERTO

Peredaran obat keras ilegal di wilayah Mojokerto kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto menggerebek seorang pria berinisial S (37), warga Kecamatan Pacet, yang diduga kuat menjadi bagian dari jaringan pengedar pil Double L.

Tak tanggung-tanggung, dari tangan pelaku, polisi menyita 4.000 butir pil Double L yang diduga siap diedarkan ke pasaran. Penggerebekan dilakukan pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di sebuah rumah di Dusun Kandangan, Desa Kuripansari.

Penangkapan ini bukan operasi biasa. Polisi bergerak setelah melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran obat keras ilegal di kawasan tersebut.

Saat digerebek, pelaku tak mampu mengelak. Ribuan pil berlogo “LL” ditemukan tersimpan rapi dalam empat botol plastik putih. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp1.650.000 yang diduga hasil transaksi, satu unit handphone, serta sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan untuk mendistribusikan barang haram tersebut.

Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatresnarkoba AKP Eriek Triyasworo mengungkapkan, pelaku bukan pemain tunggal. Dari hasil pemeriksaan awal, S mengaku mendapatkan pasokan dari seorang pria berinisial G, warga Kecamatan Bangsal.

“G sudah kami tetapkan sebagai DPO dan saat ini masih dalam pengejaran. Kasus ini terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan di atasnya,” tegas Eriek, Kamis (16/4/2026).

Pil Double L sendiri selama ini dikenal sebagai “obat jalanan” yang kerap disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja. Dampaknya bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga kerap memicu tindakan kriminal, mulai dari kekerasan hingga pencurian.

Maraknya peredaran pil ini menjadi alarm keras bagi aparat dan masyarakat. Peredaran yang masif menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir dan masih aktif beroperasi di wilayah Mojokerto.

Polres Mojokerto menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba dan obat keras ilegal. Penindakan akan terus dilakukan hingga ke akar jaringan.

Kini, tersangka S berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara dan denda berat.

Kasus ini membuka tabir bahwa peredaran pil Double L bukan sekadar aktivitas individu, melainkan bagian dari rantai distribusi yang lebih besar. Tanpa langkah tegas dan berkelanjutan, bukan tidak mungkin peredaran serupa akan kembali terulang dengan pola yang sama.

(Tomy, Safrudin)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top