Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Ketua Ombudsman RI Terseret Korupsi Nikel, Diduga “Mainkan” Rekomendasi demi Rp1,5 Miliar

Penangkapan Hery Susanto menjadi potret nyata kegelisahan masyarakat hari ini. Rasa tidak percaya kepada institusi negara bukan muncul tanpa sebab, melainkan akumulasi dari berbagai kasus serupa. Ketika lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir justru retak, maka kepercayaan publik pun ikut runtuh. Ini menjadi alarm keras bahwa krisis kepercayaan sudah di titik yang mengkhawatirkan.

Penangkapan Hery Susanto menjadi potret nyata kegelisahan masyarakat hari ini. Rasa tidak percaya kepada institusi negara bukan muncul tanpa sebab, melainkan akumulasi dari berbagai kasus serupa. Ketika lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir justru retak, maka kepercayaan publik pun ikut runtuh. Ini menjadi alarm keras bahwa krisis kepercayaan sudah di titik yang mengkhawatirkan.

BERITA PATROLI – JAKARTA

Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawas pelayanan publik justru tercoreng. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara.

Kasus ini menyeret nama pejabat tinggi pengawas negara yang diduga menyalahgunakan kewenangannya demi keuntungan pribadi.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan perkara bermula dari konflik antara perusahaan tambang PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan terkait kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Bukannya menyelesaikan melalui jalur resmi, pihak perusahaan justru mencari “jalan belakang” dengan menghubungi Hery Susanto yang saat itu masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI.

Hery disebut menerbitkan surat rekomendasi yang tidak biasa. Isi rekomendasi itu bahkan mengoreksi kebijakan Kemenhut dan memberi ruang bagi perusahaan untuk menghitung sendiri kewajiban yang harus dibayar ke negara.

Langkah tersebut diduga berdampak serius, karena kebijakan resmi pemerintah menjadi seolah tak berlaku.

Tak berhenti di situ, penyidik menemukan adanya aliran dana sebagai imbalan atas “jasa” tersebut.

“Sekitar Rp1,5 miliar diterima dari Direktur PT TSHI,” ungkap Syarief.

Uang itu diduga menjadi bayaran atas intervensi yang dilakukan melalui rekomendasi Ombudsman, sebuah lembaga yang sejatinya berdiri untuk melindungi kepentingan publik, bukan korporasi.

Kini, Hery harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal-pasal berat dalam tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5 UU Tipikor.

Tak butuh waktu lama, penyidik langsung menahan Hery di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.

Skandal memalukan yang menjerat Hery Susanto seolah membenarkan keluhan masyarakat selama ini, bahwa hukum kerap terasa jauh dari rasa keadilan. Bagaimana tidak, lembaga pengawas yang mestinya berdiri di garis depan membela rakyat, justru menyalahgunakan kewenangan. Jika yang mengawasi saja ikut terlibat, maka wajar bila publik mulai kehilangan kepercayaan. Negara pun dipertanyakan, ‘masihkah berpihak pada rakyat, atau justru pada kepentingan tertentu’.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top