Hukum dan Kriminal
Kapolsek TUMPANG Polres Kab MALANG, Harus SEGERA TETAPKAN TERSANGKA, Terkait LAPORAN MASYARAKAT PERKARA PENGGELAPAN, PENADAHAN MOBIL yang Libatkan Oknum Advokat

IPTU Winanto, S.H., Kapolsek Tumpang harus bertanggung jawab atas mandeknya laporan dugaan penggelapan mobil yang hampir setahun tanpa penetapan tersangka. Laporan warga bukan pajangan administrasi, ini soal kepastian hukum.
Barang bukti sudah diamankan, pemeriksaan sudah berjalan, namun tak ada progres tegas.
Jika pimpinan tak mampu memastikan laporan masyarakat diproses cepat, profesional, dan transparan, maka evaluasi jabatan bukan ancaman tapi keharusan.
BERITA PATROLI – MALANG
Sikap Kapolsek Tumpang dipertanyakan, laporan dugaan penggelapan mobil rental yang dilaporkan warga sejak April 2025 hingga kini tak kunjung berujung pada penetapan tersangka. Hampir satu tahun berlalu, perkara jalan di tempat. Publik menilai ada pengabaian nyata terhadap laporan masyarakat.
Kasus ini bermula dari penyewaan mobil Daihatsu Xenia putih nopol N 1662 TI milik Abu Hamar pada 12 Juni 2023. Alih-alih dikembalikan setelah masa sewa, kendaraan justru berpindah tangan, digadaikan ke sejumlah pihak, hingga dikuasai Nyekto Hadi Sasongko. Bahkan sempat muncul syarat “tebusan” Rp35 juta dan kemudian Rp20 juta agar mobil dikembalikan kepada pemilik sah.
Merasa dirugikan, korban melapor ke Polsek Tumpang pada 17 April 2025 dan laporan ditingkatkan 6 Mei 2025. Pada 13 Mei 2025 malam, polisi berhasil mengamankan unit kendaraan dari wilayah Bantur. Barang bukti sudah ada, para pihak sudah diperiksa, namun hingga Februari 2026, tidak ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit Reskrim Polsek Tumpang mengakui prosesnya sangat lambat dengan alasan rangkaian peristiwa panjang dan melibatkan banyak pihak. Alasan ini dinilai tidak sebanding dengan lamanya waktu penyidikan. Dalam praktik hukum, lamanya proses tanpa kepastian justru mencederai asas kepastian hukum dan profesionalitas penyidik.

Penyerahan mobil Xenia N 1662 TI kepada Abu Hamar (kiri) oleh penyidik Polsek Tumpang (kanan) hanya berstatus pinjam pakai. Barang bukti sudah diamankan, kendaraan sudah jelas milik korban, namun tersangka tak kunjung ditetapkan hampir satu tahun.
Ini bukan sekadar lambat, ini preseden buruk penegakan hukum.
Korban menunggu kepastian, publik menunggu keberanian.
Jika barang bukti sudah ada dan rangkaian peristiwa terang, lalu apa lagi yang ditunggu?
Hukum tidak boleh setengah jalan. Kapolsek Tumpang harus bertanggung jawab atas mandeknya perkara ini.
Dalam aturan internal Kepolisian, setiap anggota Polri wajib memberikan pelayanan cepat, tepat, dan profesional kepada masyarakat. Pembiaran atau pengabaian laporan dapat berujung pada sanksi disiplin maupun kode etik.
Dalam SP2HP tertanggal 2 September 2025, nama Njekto Hadi Sasongko sempat disebut akan diperiksa sebagai saksi. Namun publik hingga kini tidak mendapat penjelasan transparan apakah pemeriksaan tersebut benar dilakukan dan bagaimana hasilnya.
Sebagai pimpinan wilayah, Kapolsek bukan sekadar simbol jabatan. Ia memiliki kewenangan pengawasan, pengendalian, dan percepatan penanganan perkara. Jika laporan warga berlarut-larut tanpa kepastian, itu bukan sekadar kelambanan penyidik, itu kegagalan kepemimpinan.
Lebih tajam lagi, publik menilai sikap diam dan tidak adanya transparansi dari Kapolsek memperkuat kesan laporan masyarakat diabaikan. Dalam prinsip pelayanan publik, laporan pidana bukan dokumen administratif yang boleh menunggu tanpa batas waktu. Ia menyangkut hak korban atas kepastian hukum.

Dari sewa jadi gadai, dari gadai jadi kuasai.
Mobil Xenia N 1662 TI milik sah korban berpindah tangan tanpa hak, bahkan disertai syarat “tebusan” puluhan juta rupiah.
Purtomo (kiri) sebagai penyewa awal tak mengembalikan unit kepada pemilik.
Njekto Hadi Sasongko, S.H., (kanan) yang berprofesi sebagai advokat, justru ikut menguasai kendaraan yang statusnya jelas bermasalah.
Ironis. Seorang penegak hukum tahu aturan, tapi ikut berada dalam pusaran penguasaan objek sengketa.
Hukum tidak boleh tumpul, siapa pun yang menguasai barang bukan miliknya tanpa hak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Jika benar ada pembiaran, maka ini pelanggaran serius terhadap kewajiban anggota Polri untuk melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat. Kelalaian pimpinan dalam mengawal proses penyidikan dapat berujung pada sanksi disiplin hingga kode etik profesi.
Pertanyaannya masyarakat sederhana ‘Mengapa hampir satu tahun tidak ada tersangka? Apa yang sebenarnya menghambat? Mengapa Kapolsek Tumpang tidak mengambil langkah tegas?’
Masyarakat berhak curiga ketika hukum tampak lamban pada perkara yang sudah jelas konstruksinya. Jangan sampai muncul kesan hukum hanya cepat pada perkara tertentu, namun tumpul ketika menyentuh nama-nama tertentu.
Kapolsek Tumpang harus bertanggung jawab. Jika tidak mampu memastikan laporan warga diproses profesional dan cepat, maka evaluasi jabatan adalah konsekuensi logis.
Hukum tidak boleh menunggu, dan laporan masyarakat tidak boleh diabaikan, jika keadilan dibiarkan menggantung, maka kepercayaan publik yang akan runtuh.















You must be logged in to post a comment Login