Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Polisi Tegaskan Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith karena Sakit, Bukan Tulang Punggung Keluarga

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari akhirnya buka suara soal penangguhan penahanan Bahar bin Smith.Di hadapan wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (14/2), ia menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan karena alasan tulang punggung keluarga, melainkan murni pertimbangan kesehatan yang didukung rekam medis.
Ia menyebut kondisi sakit, masa perawatan pasca kecelakaan, serta rencana operasi besar menjadi faktor utama. Ditambah adanya jaminan keluarga dan kuasa hukum, penyidik mengabulkan penangguhan.
Meski begitu, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari akhirnya buka suara soal penangguhan penahanan Bahar bin Smith.
Di hadapan wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (14/2), ia menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan karena alasan tulang punggung keluarga, melainkan murni pertimbangan kesehatan yang didukung rekam medis.
Ia menyebut kondisi sakit, masa perawatan pasca kecelakaan, serta rencana operasi besar menjadi faktor utama. Ditambah adanya jaminan keluarga dan kuasa hukum, penyidik mengabulkan penangguhan.
Meski begitu, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan.

BERITA PATROLI – JAKARTA

Keputusan polisi menangguhkan penahanan Bahar bin Smith memicu gelombang kritik dan tanda tanya publik. Di tengah status tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser di Cipondoh, Tangerang, Bahar justru tidak merasakan dinginnya sel tahanan. Polisi berdalih, kondisi kesehatan menjadi alasan utama.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menegaskan, penahanan bukan kewajiban mutlak penyidik, melainkan kewenangan yang bisa digunakan atau tidak, tergantung pertimbangan.

“Penahanan itu bukan kewajiban, tapi kewenangan penyidik sesuai KUHAP. Jadi ada pertimbangan,” tegas Jauhari, Sabtu (14/2).

Namun yang menjadi sorotan, di tengah status tersangka dalam kasus kekerasan, Bahar justru mendapat kelonggaran. Polisi menyebut Bahar mengalami sakit serius, memiliki rekam medis, dan akan menjalani operasi besar pasca kecelakaan.

“Yang bersangkutan dalam kondisi sakit, ada rekam medis, habis tabrakan, masa perawatan, dan akan dilakukan operasi besar. Itu menjadi pertimbangan penyidik,” ujarnya.

Tak hanya alasan kesehatan, jaminan dari keluarga dan kuasa hukum juga menjadi faktor penyidik mengabulkan penangguhan. Bahar pun tidak ditahan, meski status tersangka telah disematkan.

Keputusan ini menimbulkan kesan tebang pilih dalam penegakan hukum. Di saat banyak tersangka lain langsung dijebloskan ke tahanan, Bahar justru mendapat ruang bebas dengan alasan kesehatan dan jaminan keluarga.

Polisi berdalih Bahar bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Namun publik mempertanyakan, apakah sikap kooperatif cukup untuk menggugurkan urgensi penahanan dalam kasus dugaan penganiayaan.

Meski demikian, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan. Berkas perkara Bahar dan tersangka lain sedang dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

“Proses penyidikan masih berjalan. Berkas sedang diproses untuk dilimpahkan ke Kejaksaan,” tegas Jauhari.

Keputusan ini langsung memicu kekecewaan dari Banser Kota Tangerang. Mereka menilai penangguhan penahanan terhadap tersangka penganiayaan mencederai rasa keadilan.

Kasatkorcab Banser Kota Tangerang, Slamet Purwanto, menyatakan kekecewaan mendalam atas keputusan tersebut.

“Kami sungguh sangat kecewa atas keputusan ditangguhkannya penahanan Bahar Smith,” tegas Slamet.

Kekecewaan ini bukan tanpa alasan. Sebab, dalam kasus dugaan kekerasan yang melibatkan masyarakat biasa, penahanan kerap menjadi langkah cepat aparat. Namun ketika tersangka adalah figur publik dengan pengaruh besar, penangguhan justru diberikan.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi ketegasan aparat penegak hukum. Publik kini menuntut kepastian, apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru bisa dilunakkan oleh status, pengaruh, dan alasan tertentu.

Penangguhan bukan akhir dari perkara, namun keputusan ini telah membuka ruang kritik luas, sekaligus menempatkan aparat di bawah perhatian publik yang menuntut keadilan ditegakkan tanpa kompromi.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top