Hukum dan Kriminal
KPK Bongkar Skandal Suap Impor Bea Cukai, 5 Koper Uang Asing Rp5 Miliar Disita

Lima koper berisi uang tunai lebih dari Rp5 miliar dalam berbagai mata uang asing diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penggeledahan kasus dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tumpukan Rupiah, Dolar AS, Dolar Singapura, Dolar Hongkong, hingga Ringgit Malaysia ini menjadi bukti kuat praktik suap yang selama ini bersembunyi di balik kewenangan pengawasan impor.
Temuan ini bukan sekadar angka, tetapi tamparan keras bagi integritas lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir penjaga arus barang negara. Lima koper itu kini menjadi saksi bisu pengkhianatan terhadap kepercayaan publik, sekaligus menandai keseriusan KPK membongkar jaringan korupsi hingga ke akar-akarnya. Tidak ada ruang aman bagi pelaku korupsi, siapapun yang terlibat harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
BERITA PATROLI – JAKARTA
Skandal korupsi di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akhirnya terbongkar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lebih dari Rp5 miliar uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang disembunyikan dalam lima koper. Temuan ini menjadi bukti telanjang adanya dugaan praktik suap di pintu masuk perdagangan Indonesia.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di Ciputat, Tangerang Selatan. Dari operasi tersebut, penyidik menemukan koper-koper berisi uang tunai yang diduga kuat terkait transaksi haram impor barang.
“Tim mengamankan lima koper berisi uang tunai senilai Rp5 miliar lebih,” tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (13/2/2026).
Uang itu bukan sekadar Rupiah. Penyidik menemukan pecahan Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, Dolar Hongkong, hingga Ringgit Malaysia. Fakta ini memperlihatkan dugaan praktik suap lintas mata uang, mengindikasikan permainan kotor yang terstruktur dan sistematis.
Tak berhenti di situ, KPK juga menyita dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diyakini menjadi kunci membongkar jaringan suap di balik proses importasi barang.
Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung. Dari 17 orang yang diamankan, enam orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Yang paling mencengangkan, salah satu tersangka adalah Rizal, pejabat elite yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026. Posisi ini merupakan jabatan strategis yang seharusnya menjadi benteng terakhir melawan penyelundupan dan pelanggaran impor, namun justru dari dalam, benteng itu dirusak oleh praktik suap.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka,” tegas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Penyitaan lima koper uang tunai bukan sekadar barang bukti. Ini adalah simbol runtuhnya integritas dan tamparan keras di institusi yang memegang kendali atas lalu lintas barang dan potensi penerimaan negara.
Jika dugaan ini terbukti, maka praktik suap tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga membuka celah bagi masuknya barang ilegal, merusak sistem perdagangan, dan mengkhianati kepercayaan publik.
KPK kini terus menelusuri aliran dana, memburu pihak lain yang terlibat, dan memastikan tidak ada satu pun pelaku yang lolos dari jerat hukum.
Skandal ini menjadi peringatan keras, ‘korupsi di sektor strategis negara bukan lagi sekadar dugaan tapi kenyataan yang kini terbuka di hadapan publik.’
(Tomy)















You must be logged in to post a comment Login