Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Skandal Perselingkuhan Oknum Guru PPPK Probolinggo, Perdamaian Tak Hapus Ancaman Pemecatan

Istri sah akhirnya berdamai dengan perempuan yang diduga menjadi selingkuhan suaminya. Jalur hukum ditutup, namun pelanggaran moral tidak otomatis bersih. Kasus ini menyeret nama oknum guru berstatus PPPK, profesi yang seharusnya menjadi teladan.Publik perlu tahu, damai tidak menghapus sanksi disiplin ASN. Perselingkuhan tetap dapat dijatuhi hukuman berat karena mencoreng martabat pendidik dan institusi negara. Ketika uang dijadikan solusi, keadilan korban dan wibawa pendidikan dipertaruhkan. Perkara ini boleh selesai di meja damai, tetapi tanggung jawab etik tidak boleh dikubur. Institusi terkait dituntut bertindak tegas dan transparan.

Istri sah akhirnya berdamai dengan perempuan yang menjadi selingkuhan suaminya. Jalur hukum ditutup, namun pelanggaran moral tidak otomatis bersih. Kasus ini menyeret nama oknum guru berstatus PPPK, profesi yang seharusnya menjadi teladan.
Publik perlu tahu, damai tidak menghapus sanksi disiplin ASN. Perselingkuhan tetap dapat dijatuhi hukuman berat karena mencoreng martabat pendidik dan institusi negara. Ketika uang dijadikan solusi, keadilan korban dan wibawa pendidikan dipertaruhkan.
Perkara ini boleh selesai di meja damai, tetapi tanggung jawab etik tidak boleh dikubur. Institusi terkait dituntut bertindak tegas dan transparan.

BERITA PATROLI – PROBOLINGGO

Marwah dunia pendidikan kembali tercoreng. Seorang oknum guru berstatus PPPK berinisial FRA, yang bertugas di SDN Kraksaan dan kini dimutasi ke wilayah Korwil Pendidikan Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, diduga kuat terlibat perselingkuhan dengan pria beristri, berinisial AG. Ironisnya, istri sah korban justru diajak berdamai alih-alih mendapat keadilan hukum.

Kasus ini mencuat setelah AM, istri sah AG, menemukan foto bugil dan percakapan mesra antara suaminya dan FRA di ponsel milik AG. Temuan tersebut membuat AM terpukul dan berniat melaporkan dugaan perzinahan itu ke Unit PPA Polres Probolinggo, lengkap dengan bukti-bukti yang dimilikinya.

Namun niat tersebut mendadak kandas. Pihak AG dan FRA memilih jalur “damai” dengan iming-iming uang kompensasi. Disebutkan, melalui kuasa hukum,

dijanjikan uang Rp50 juta, namun yang diterima korban hanya Rp25 juta. Proses perdamaian itu disebut difasilitasi oleh Hasan, Kaperwil Besuk Kabupaten Probolinggo.

Perlu ditegaskan, perdamaian tidak menghapus sanksi disiplin bagi ASN/PPPK. Mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, perselingkuhan merupakan pelanggaran berat terhadap martabat dan etika ASN.

Artinya, meskipun perkara pidana dapat gugur karena delik aduan, sanksi disiplin tetap dapat dijatuhkan, bahkan hingga pemberhentian/ pemecatan, apabila terbukti melanggar aturan kepegawaian dan norma kesusilaan.

Agenda klarifikasi terkait dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum guru SDN Kraksaan.Kegiatan ini dihadiri oleh Hasan selaku Korwil Pendidikan Kecamatan Besuk, Nasir Kepala Desa Besuk, beserta AKP Suhartono Kapolsek Besuk. Klarifikasi dilakukan guna memperoleh kejelasan informasi dan mencegah simpang siur di tengah masyarakat, menyusul adanya kesepakatan damai antar pihak.
Meski klarifikasi telah digelar, publik menanti langkah tegas institusi terkait, khususnya dalam penegakan etika dan disiplin ASN/PPPK, demi menjaga marwah dunia pendidikan dan kepercayaan masyarakat.

Agenda klarifikasi terkait dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum guru SDN Kraksaan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Hasan selaku Korwil Pendidikan Kecamatan Besuk, Nasir Kepala Desa Besuk, serta AKP Suhartono Kapolsek Besuk. Klarifikasi dilakukan guna memperoleh kejelasan informasi dan mencegah simpang siur di tengah masyarakat, menyusul adanya kesepakatan damai antar pihak.
Meski klarifikasi telah digelar, publik menanti langkah tegas institusi terkait, khususnya dalam penegakan etika dan disiplin ASN/PPPK, demi menjaga marwah dunia pendidikan dan kepercayaan masyarakat.

Dengan demikian, dalih “sudah damai” tidak serta-merta membebaskan oknum guru PPPK dari jerat sanksi administratif dan etik.

Pengakuan Oknum Guru
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, FRA membenarkan adanya perdamaian.

“Benar, masalah ini sudah selesai secara damai. Saat ini saya fokus memperbaiki diri dan menjalankan tugas kedinasan. Untuk keterangan lebih lanjut silakan hubungi Korwil Besuk, Pak Hasan,” ujarnya singkat.

Di sisi lain, AG justru melontarkan pernyataan bernada ancaman kepada awak media. Ia mengaku tetap akan mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Kraksaan secara daring pada Sabtu, 30 Januari 2026, namun memperingatkan media agar tidak memberitakan kasus ini.

“Saya tetap akan gugat cerai. Tapi kalau dalam pemberitaan ada yang salah, saya tidak segan melaporkan Anda ke pihak berwajib, bahkan sampai Mabes Polri. Jangan main-main, meskipun saya sudah melakukan kesalahan,” ujar AG melalui sambungan WhatsApp.

Pernyataan ini patut disayangkan, mengingat pers dilindungi undang-undang dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada publik.

Pernyataan Mediator dan Aparat Desa
Sementara itu, Hasan selaku mediator, bersama Nasir (Kades) dan disaksikan Kapolsek Besuk, menyatakan perkara tersebut dianggap selesai.

“Permasalahan ini sudah diselesaikan kedua belah pihak. Silakan diberitakan, tapi jangan mengarah ke fitnah. Sudah ada perjanjian damai dan kompensasi kepada istri sah agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.

Kasus ini bukan sekadar urusan rumah tangga, melainkan menyangkut integritas ASN, dunia pendidikan, dan wibawa hukum. Publik berhak mengetahui, dan instansi terkait wajib bertindak tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Jika Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan memilih diam, maka preseden buruk akan terus berulang, pelanggaran moral diselesaikan dengan uang, sementara keadilan dikubur atas nama “damai”.

(Hardon, Ayon, Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top