Hukum dan Kriminal
Oknum Purnawirawan TNI Diduga Jadi Motor Pembongkaran Ilegal TKD Ngebruk, Aset Desa Dirusak Tanpa Izin Kades

Pembongkaran ilegal kebon jeruk dengan alat berat di atas lahan TKD seluas 9000 meter persegi terletak di desa ngebruk kec Poncokusumo yang di nilai melanggar hukum
BERITA PATROLI – MALANG
Keberadaan tanah kas desa (TKD ) sebagai sumber pendapatan asli desa yang terbesar dan kerap kali menjadi permasalahan, baik proses lelang, hasil sewa, penata usahaan, pemanfaat dan pelaporannya, bahkan tidak menutup kemungkinan menjadi sumber konflik antara kepala desa dan BPD yang tidak jarang menjadi sumber isu penyimpangan dan ketidak trasparannya di masyarakat.
Namun, apa jadinya jika BPD dan sebagian oknum di masyarakat melakukan pembongkaran atau pencabutan tanaman yang berada di atas tanah TKD tanpa sepengetahuan kepala desa sebagai pemegang kewenangan satu-satunya atas tanah TKD.
Sebuah tindakan gegabah telah dilakukan oleh oknum BPD desa Ngebruk kecamatan poncokusumo kab. Malang pada 1 februari 2026, yang di dukung oleh oknum purnawirawan TNI AD bernama wiratmoko, staf pemerintah desa dan beberapa anggota masyarakat, membongkar habis tanaman jeruk seluar 9.000 m² dengan menggunakan alat berat.

Kades Sanam ditengah tengah hamparan kebon jeruk seluas 9.000m2 yang sudah rata dengan tanah
Sanam sebagai Kepala desa Ngebruk, menyayangkan tindakan tersebut dan mengaku tidak tahu kalau jeruknya di bongkar, padahal tanaman tersebut relatif masih bisa di benahi kondisi pohonnya dengan perlakuan oleh petani berpengalaman.
“Saya tidak tahu dan tidak pernah diberi tahu oleh BPD dan yang lainnya tentang rencana maksut dan tujuan pembongkaran jeruk di tanah TKD tersebut” kata sanam kepada awak media. Tugas wartawan sebagai kontrolnya masyarakat segera memberikan info kepada camat poncokusumo dan mendapat jawaban akan memerintah bawahannya ke lokasi kejadian termasuk meminta keterangan kepada kepala desa Ngebruk.
Plt kepala inspektorat kabupaten malang Agus Widodo ketika dimintai pendapatnya sehubungan dengan kejadian pembongkaran ilegal tanaman jeruk di atas tanah TKD desa Ngebruk mengatakan, tindakan BPD dan pihak selain pemerintah desa adalah pelanggaran hukum dan bisa di kenakan sangsi pidana.
Namun pihaknya perlu mendalami persoalan sebenarnya, apakah pembongkaran itu benar tdk ijin kepala desa atau keputusan sepihak dari para pelaku. “saya memang mendengar permasalahan di desa ngebruk tentang surat pengunduran diri tujuh perangkat desa, tetapi kalau diperlukan pemeriksaan menyeluruh kepada pemerintah desa ngebruk kami siap “ujar Agus widodo.
Hal senada juga di sampaikan oleh kepala dinas PMD Nurcahyo, pihaknya juga akan mendalami dan mencari penyebab sebenarnya sampai terjadi pembongkaran tanaman jeruk di atas tanah TKD desa Ngebruk kec. Poncokusumo.
Wiratmoko oknum purnawirawan TNI AD sebagai salah satu inisiator bersama dua anggota BPD, Mahbup staf desa ngebruk mengakui adanya pembongkaran jeruk itu.
Namun ketika ditanya apakah sudah ijin kepala desa atau perintah kepala desa, mereka tidak bisa menjawab dengan tegas, malah melemparkan pertanyaan tersebut kepada pihak desa.
Dalam jawabannya, Sanam mengaku tidak pernah diajak bicara tentang rencana pembongkaran pohon jeruk diatas TKD.
Kades Sanam nampak raut muka ketakutan ketika di cecar dengan pertanyaan yang menyudutkannya.
Bahkan Mahbup sebagai staf desa yang ber SK kepala desa, sempat melontarkan kata-kata “jancuk” di depan kades Sanam. Ini kalimat yang tidak pantas di ucapkan bawahan kepada atasannya apapun itu alasannya dan menunjukkan sikap yang tidak beradab.
Mestinya BPD atau Staf desa faham aturan perundang – undangan tentang tupoksinya masing – masing, termasuk siapa yang punya hak, kewenangan dan tanggung jawab terhadap TKD.
Kewenangan pengelolaan, pemanfaatan TKD menurut UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 1 Tahun 2016, berada di tangan Pemerintah Desa, dengan Kepala Desa sebagai penanggung jawab utamanya.
hal itu juga tertuang dalam perbup kab malang no.24 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa, perbup171 tahun 2019, perbup 194 tahun 2020 dan perbup 25 tahun 2022 yang semuanya mengatur tentang pengelolaan dan tata cara tahapan lelang sewa TKD.
Terlepas dari adanya tuduhan pelanggaran atau tidak yang dilakukan kepala desa dan perangkatnya, tindakan melawan hukum yang dilakukan wiratmoko, oknum anggota BPD, oknum staf desa dan beberapa warga patut menjadi perhatian bagi bupati malang HM Sanusi, inspektorat dan DPMD untuk menindaklanjuti adanya gaya premanisme apalagi sampai merusak aset desa.
Jangan hanya melihat dari satu sisi, tapi harus memanggil semuanya agar di peroleh keterangan yang berimbang.
Akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah kabupaten malang jika setiap persoalan dilihat dari satu sisi saja. Terutama di DPMD kabupaten malang, sebagai lembaga yang membina pemerintahan desa dan kemasyarakatan.
Inspektorat harus segera turun ke bawah tanpa menunggu laporan atas kejadian pembongkaran dan perusakan kebun jeruk milik desa dan jika di dapati pelanggaran serius wajib hukumnya di laporkan ke APH.
Kasus seperti ini tidak bisa di biarkan lagi, kalau perlu jangan di beri peluang restorative justice, harus ada perlindungan dari tekanan oknum – oknum yang ingin menjatuhkan kewibawaan pemerintah desa.
(Mochamad Irwan, Arif)















You must be logged in to post a comment Login