Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Tulungagung Darurat Miras Ilegal, Bos Oplosan Diduga Setor Jutaan Rupiah, Hukum Lumpuh di Bawah Ketiak Oknum APH MAFIA

Samadara menjual miras ilegal berbagai merek dan menyediakan minum di tempat, meski izin usahanya hanya kafe dan resto. Praktik ini berlangsung terang-terangan, berdampingan dengan SD Katolik dan berjarak sekitar 100 meter dari Gereja.Fakta ini memunculkan kecurigaan publik, mustahil aktivitas semacam ini luput dari pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH). Jika hukum berjalan, seharusnya lokasi ini sudah lama ditindak. Atau justru hukum memilih tutup mata? Diamnya aparat hanya memperkuat dugaan bahwa peredaran miras ilegal di Tulungagung hidup karena pembiaran, bahkan perlindungan oknum. Negara dirugikan, moral publik rusak, namun APH seolah tak berdaya atau tak berani?

Samadara menjual miras ilegal berbagai merek dan menyediakan minum di tempat, meski izin usahanya hanya kafe dan resto. Praktik ini berlangsung terang-terangan, berdampingan dengan SD Katolik dan berjarak sekitar 100 meter dari Gereja.
Fakta ini memunculkan kecurigaan publik, mustahil aktivitas semacam ini luput dari pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH). Jika hukum berjalan, seharusnya lokasi ini sudah lama ditindak. Atau justru hukum memilih tutup mata?
Diamnya aparat hanya memperkuat dugaan bahwa peredaran miras ilegal di Tulungagung hidup karena pembiaran, bahkan perlindungan oknum. Negara dirugikan, moral publik rusak, namun APH seolah tak berdaya atau tak berani?

BERITA PATROLI – TULUNGAGUNG

Julukan Kota Marmer bagi Kabupaten Tulungagung kini tercoreng. Daerah ini disinyalir telah menjelma menjadi surga bisnis haram minuman keras (miras) ilegal, oplosan, dan palsu, yang beroperasi terang-terangan tanpa rasa takut hukum. Lebih mencengangkan, para pelaku diduga berlindung di balik ketiak oknum Aparat Penegak Hukum (APH) berseragam cokelat, dengan skema setoran rutin.

Berdasarkan penelusuran Berita Patroli, sejumlah pemain besar miras di Tulungagung bebas beroperasi karena diduga menyetor upeti kepada oknum tertentu. Nilai setoran disebut bervariasi, mulai Rp1 juta hingga Rp5 juta per meja, bahkan ada yang mencapai Rp4–5 juta per bulan untuk oknum opsnal lapangan.

Kondisi ini memicu kemarahan publik. Sejumlah tokoh agama (Toga) dan tokoh masyarakat (Tomas) mendesak aparat kepolisian bertindak tegas tanpa tebang pilih, karena peredaran miras ilegal telah merusak generasi muda dan mencederai rasa keadilan hukum.

Beberapa lokasi yang disinyalir menjadi pusat peredaran miras ilegal di Tulungagung antara lain Samadara, Sarseng, Anugrah, Junjiek, serta sejumlah toko lain yang beroperasi terbuka maupun melalui sistem COD via media sosial.

Salah satu yang paling disorot adalah Samadara, berlokasi di Kelurahan Kenayan. Tempat ini bukan hanya menjual miras, tetapi juga menyediakan tempat minum di lokasi. Ironisnya, lokasi tersebut berdampingan dengan SD Katolik dan hanya berjarak sekitar 100 meter dari Gereja.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan, miras di Samadara dijual dengan harga mulai Rp100 ribu hingga ratusan ribu rupiah, dengan pilihan merek yang lengkap.

“Saya ke situ pesan Captain Morgan ada, merek lain juga ada, lengkap semua mas,” ujar D, salah satu pengunjung.

Padahal, berdasarkan data perizinan, Samadara hanya mengantongi izin sebagai kafe dan resto, bukan penjual miras. Fakta ini mengindikasikan penyalahgunaan izin usaha yang berpotensi merugikan negara dari sektor pajak pendapatan daerah.

Lokasi lain adalah Sarseng, yang berada di kawasan Pasar Senggol Kedungwaru. Tempat ini disinyalir menjual arak tanpa izin, dengan harga Rp35 ribu hingga Rp60 ribu per botol, tergantung ukuran.

Sarseng juga menyediakan minum arak di tempat, bahkan menjual beberapa jenis miras botolan. Selain di Pasar Senggol, satu lokasi Sarseng lainnya berada di dekat Jembatan Ngujang 1, Sumbergempol.

“Satu botol arak diminum di lokasi harganya Rp35 ribu botol kecil. Waktu acara sama teman kerja saya habis sekitar Rp300 ribu,” ungkap BD.

Sementara itu, Toko Miras Anugrah disebut-sebut hanya mengantongi izin sebagai agen beberapa merek anggur merah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan penjualan miras berbagai merek dilakukan secara masif, bahkan COD ke hampir seluruh kecamatan di Tulungagung Raya.

Sistem penjualan dilakukan secara online via media sosial dan WhatsApp, dengan pengantaran langsung ke lokasi pemesan.

“Kalau mau beli dari Anugrah cukup WA, nanti miras langsung diantar, bayar di tempat,” ujar NN.

Sumber internal menyebut, omzet Anugrah bisa mencapai puluhan juta rupiah per pekan, hasil dari penjualan online, COD, serta jaringan toko yang tersebar hampir di setiap kecamatan.

Selain tiga pemain besar tersebut, terdapat pula penjual miras besar asal Ngujang 1 (Junjiek) yang menyediakan berbagai jenis miras tanpa hambatan.

Sumber Berita Patroli menyebut, kenyamanan para bos miras di Tulungagung Raya diduga karena kedekatan dengan oknum Polres Tulungagung, disertai setoran rutin bulanan.

Jika dugaan ini benar, maka wibawa hukum benar-benar runtuh, dan institusi penegak hukum dipertanyakan integritasnya.

Praktik peredaran miras ilegal ini jelas melanggar Permendag Nomor 25 Tahun 2019, UU Nomor 11 Tahun 1995, serta Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2007 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 7 tahun penjara.

Hingga berita ini diturunkan, Kasat Narkoba Polres Tulungagung belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi terkait maraknya peredaran miras ilegal dan dugaan keterlibatan oknum aparat.

Publik menunggu, ‘apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau justru kembali tunduk pada setoran dan kuasa uang?’

(Aris, Hadi, Tomy, Yuli)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top