Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Bau Busuk Mafia SIM di Satpas Colombo Surabaya, Warga Akui Terbit SIM Tanpa Tes, Bayar Ratusan Ribu Beres

Gedung Satpas Colombo Surabaya berdiri sebagai simbol pelayanan publik, namun di balik temboknya mencuat pengakuan warga soal penerbitan SIM tanpa prosedur resmi.Sejumlah pemohon mengaku tidak mengikuti ujian teori maupun praktik, cukup membayar ratusan ribu rupiah melalui jalur titipan, sementara tarif resmi negara justru diabaikan. Jika pengakuan ini benar, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan dugaan penyalahgunaan wewenang, pembiaran praktik calo, serta potensi kebocoran penerimaan negara. Lebih dari itu, penerbitan SIM tanpa uji kompetensi adalah ancaman nyata bagi keselamatan pengguna jalan. Publik menuntut klarifikasi terbuka, audit menyeluruh, dan penindakan tegas. Hukum tidak boleh kalah oleh uang, dan pelayanan publik tidak boleh dikhianati.

Gedung Satpas Colombo Surabaya berdiri sebagai simbol pelayanan publik, namun di balik temboknya mencuat pengakuan warga soal penerbitan SIM tanpa prosedur resmi.
Sejumlah pemohon mengaku tidak mengikuti ujian teori maupun praktik, cukup membayar ratusan ribu rupiah melalui jalur titipan, sementara tarif resmi negara justru diabaikan.
Yang terjadi di SATPAS COLOMBO bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan dugaan penyalahgunaan wewenang, pembiaran praktik calo, serta potensi kebocoran penerimaan negara.
Lebih dari itu, penerbitan SIM tanpa uji kompetensi adalah ancaman nyata bagi keselamatan pengguna jalan.
Publik menuntut klarifikasi terbuka, audit menyeluruh, dan penindakan tegas.

BERITA PATROLI – SURABAYA 

Praktik penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui jalur belakang di Satpas Colombo Surabaya mencuat ke permukaan.

Sejumlah warga secara terbuka mengaku memperoleh SIM tanpa mengikuti prosedur resmi, bahkan tanpa ujian praktik dan teori, dengan biaya berkali-kali lipat dari tarif negara.

Satpas Colombo beralamat di Jl. Ikan Kerapu No. 2, Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Fakta ini terungkap dari penelusuran lapangan dan kesaksian langsung warga yang menyebut proses pengurusan SIM dilakukan melalui perantara, dengan tarif tidak resmi mencapai Rp650.000 hingga Rp750.000.

 

Seorang warga berinisial Ad mengaku hanya diminta mengikuti ujian teori sebatas formalitas. Ujian praktik tidak dijalani sama sekali.
“Tes praktik tidak ikut. SIM C selesai besoknya. Bayarnya Rp650.000,” ungkapnya.

Pengakuan lain datang dari warga berinisial Mat (50) yang mengurus SIM A.
“Tidak ikut ujian apa pun. Mengemudi mobil saja belum terlalu bisa,” katanya.
Mat mengaku membayar Rp750.000 hingga SIM A diterbitkan.

Sejumlah warga menyebut pengurusan dilakukan melalui calo atau perantara, salah satunya disebut dengan panggilan “Cak Saipul”. Sosok ini disebut dikenal luas sebagai penghubung jalur titipan SIM.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, tarif resmi penerbitan SIM baru adalah:
SIM C: Rp100.000
SIM A: Rp120.000

Jika pengakuan warga tersebut benar, maka terdapat selisih ratusan ribu rupiah per pemohon yang tidak masuk kas negara, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara dan kebocoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Penerbitan SIM tanpa uji kompetensi bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi menyentuh aspek keselamatan publik. SIM adalah bukti legal bahwa seseorang layak dan cakap mengemudi.

Jika SIM dapat dibeli tanpa tes, maka jalan raya berpotensi diisi pengemudi yang tidak kompeten, membahayakan nyawa orang lain.

Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah PASAL-PASAL PIDANA, antara lain:

🔴 1. Undang-Undang Tipikor
Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001
‘Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaan, dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar’.

🔴 2. Pasal Suap
Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor
‘Pemberi dan penerima suap sama-sama dapat dipidana jika terbukti ada pemberian uang agar prosedur dilanggar’.

🔴 3. Penyalahgunaan Wewenang
Pasal 421 KUHP
‘Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa atau menguntungkan pihak tertentu dapat dipidana’.

🔴 4. Pemalsuan Proses Administrasi
‘Pasal 263 KUHP Jika data kelulusan ujian dicatat padahal tidak pernah dilakukan, dapat masuk kategori pemalsuan surat atau keterangan’.

🔴 5. Pelanggaran UU Lalu Lintas
Pasal 77 jo Pasal 81 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

 

SIM hanya dapat diterbitkan kepada pemohon yang lulus uji teori dan praktik. Penerbitan tanpa uji adalah pelanggaran langsung terhadap undang-undang.

PUBLIK meminta USUT TUNTAS, BUKA TERANG Dugaan praktik SIM jalur belakang ini dan menuntut langkah tegas dan transparan dari:
– Propam Polri
– Irwasum Polri
– Divisi Humas Mabes Polri
– KPK, jika ditemukan aliran dana dan unsur sistemik.

Publik berhak mengetahui apakah praktik ini hanya ulah oknum, atau sudah menjadi kejahatan terstruktur dan terorganisir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpas Colombo Surabaya memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi.

(Tomy, Arinta, Agus.N)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top