BREAKING NEWS
PUNGLI Tersistematis di SATPAS NGAWI, SIM Tanpa Tes, Tanpa KESEHATAN, CUKUP KTP BAYAR RATUSAN RIBU Hingga JUTAAN

SATPAS NGAWI DARURAT PUNGLI, SIM bisa terbit tanpa tes teori, tanpa praktik, tanpa cek kesehatan & psikologi.
Cukup KTP, bayar ratusan ribu hingga jutaan, SIM langsung jadi.
Ini bukan pelayanan, ini kejahatan publik.
Ini bukan oknum, ini sistem yang busuk.
PROPAM & ITWASUM WAJIB TURUN!
Bongkar mafia SIM, usut aliran uang, copot dan pidanakan siapa pun yang terlibat.
Hukum tidak boleh kalah oleh calo, PUNGLI HARUS DIBERANTAS, BUKAN DILINDUNGI.
BERITA PATROLI – NGAWI
Praktik pungutan liar (PUNGLI) tersistematis kembali mencoreng wajah pelayanan publik di tubuh Kepolisian. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Satpas Polres Ngawi, yang diduga meloloskan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa prosedur resmi, dengan tarif fantastis melalui jalur calo.
Informasi yang diperoleh dari seorang makelar SIM yang menolak identitasnya dipublikasikan mengungkap praktik memalukan tersebut. SIM C disebut dapat terbit tanpa tes teori, tanpa tes praktik, tanpa pemeriksaan kesehatan maupun psikologi, cukup menyerahkan KTP, dengan banderol Rp870.000.
Lebih mencengangkan lagi, SIM A dipatok dengan tarif Rp1,1 juta hingga Rp1,2 juta, juga tanpa ujian, tanpa tes kesehatan, tanpa psikologi. Semua proses disebut berjalan cepat dan “Aman”, seolah aturan hukum hanyalah formalitas kosong.
Jika fakta ini benar, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan pelayanan publik dan pengkhianatan terhadap keselamatan masyarakat. SIM adalah izin negara yang menentukan kelayakan seseorang mengemudi di jalan raya. Menghilangkan seluruh tahapan uji kompetensi sama artinya dengan melepas bom waktu di jalanan.

AKP Yuliana Plantika, S.T.K., S.I.K., M.Si. Kasat Lantas Polres Ngawi.
Di bawah kewenangan jabatannya, Satpas Polres Ngawi menjadi perhatian publik menyusul mencuatnya dugaan pungutan liar (PUNGLI) penerbitan SIM.
Informasi yang beredar menyebut, SIM C dan SIM A diduga bisa terbit tanpa tes teori, tanpa tes praktik, tanpa pemeriksaan kesehatan dan psikologi, cukup menyerahkan KTP dan membayar tarif ratusan ribu hingga jutaan rupiah melalui jalur calo.
Sebagai penanggung jawab penuh pelayanan lalu lintas, AKP Yuliana Plantika tidak bisa lepas tangan. Jabatan membawa kewenangan, dan kewenangan membawa tanggung jawab hukum serta moral.
Praktik ini jelas melanggar:
– UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
– Peraturan Kapolri tentang prosedur penerbitan SIM
– Prinsip transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik
Lebih dari itu, pola “cukup KTP, bayar, SIM jadi” adalah ciri klasik mafia SIM dan pungli terstruktur yang selama ini diklaim telah diberantas. Fakta di lapangan justru menunjukkan pembusukan masih hidup dan beroperasi terang-terangan.
Sebagai pejabat penanggung jawab, Kasatlantas Polres Ngawi, AKP Yuliana Plantika, S.T.K., S.I.K., M.Si., tidak bisa cuci tangan. Seluruh aktivitas pelayanan SIM berada di bawah kendali dan tanggung jawabnya. Jika praktik ini dibiarkan, maka patut diduga terjadi pembiaran, kelalaian serius, atau bahkan dugaan keterlibatan struktural.
Publik tidak membutuhkan klarifikasi normatif atau alasan klasik “OKNUM”. Yang dituntut adalah penindakan nyata dan terbuka.
Propam Polri, Itwasum, dan Mabes Polri harus turun langsung, melakukan operasi bersih-bersih, mengungkap aliran uang pungli, membongkar jaringan calo, dan menjatuhkan sanksi tegas hingga pidana kepada siapa pun yang terlibat, tanpa pandang pangkat dan jabatan.
Reformasi Polri akan menjadi omong kosong jika pungli di Satpas masih dibiarkan. Negara tidak boleh kalah oleh calo. Hukum tidak boleh tunduk pada uang. Dan keselamatan rakyat tidak boleh diperdagangkan.
Bersambung…














You must be logged in to post a comment Login