Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

BREAKING NEWS

Perkaya Diri, Perwira Pertama Polres Kabupaten Madiun Meresahkan Masyarakat karena Legalkan PUNGUTAN LIAR TERSELUBUNG

Ajun Komisaris Polisi Andrian Permana, S.IK, Kepala Satuan Lalulintas Polres Kabupaten Madiun, "Bungkam" saat dikonfirmasi wartawan. Tidak merespon, dikonfirmasi melalui WA tidak dijawab, ditelepon tidak diangkat. Dapat diduga Kasatlantas membiarkan praktek culas tersebut. Sebagai pejabat publik, sebagai perwira POLRI yang digaji negara berasal dari uang pajak rakyat, tidak sepatutnya melegalkan pungutan liar terselubung yang menyengsarakan rakyat.Kepala Bidang Propam POLDA Jawa Timur harus bertindak tegas, karena perbuatan tersebut tidak dibenarkan secara hukum. Wartawan bertugas berdasarkan UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS, begitu juga anggota POLRI dalam bertugas mengemban amanat UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian.

Ajun Komisaris Polisi Andrian Permana, S.IK, Kepala Satuan Lalulintas Polres Kabupaten Madiun, “Bungkam” saat dikonfirmasi wartawan. Tidak merespon, dikonfirmasi melalui WA tidak dijawab, ditelepon tidak diangkat. Dapat diduga Kasatlantas membiarkan praktek culas tersebut. Sebagai pejabat publik, sebagai perwira POLRI yang digaji negara berasal dari uang pajak rakyat, tidak sepatutnya melegalkan pungutan liar terselubung yang menyengsarakan rakyat.
Kepala Bidang Propam POLDA Jawa Timur harus bertindak tegas, karena perbuatan tersebut tidak dibenarkan secara hukum. Wartawan bertugas berdasarkan UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS, begitu juga anggota POLRI dalam bertugas mengemban amanat UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian.

BERITA PATROLI – MADIUN

Pungutan liar (Pungli) bukan rezeki. Pungutan liar termasuk perbuatan melawan hukum dan masuk ranah pidana Korupsi. Apakah penegak hukum yang berdinas di satuan lalulintas terkait penerbitan SIM (Surat izin mengemudi), baik SIM C atau A di SATPAS Kabupaten Madiun, tidak mengetahui? Tentunya sebagai penegak hukum sangat memahami apa yang dilakukan keliru.

“Kami ini hanya menjalankan perintah pimpinan, Mas. Tidak bisa kami lepas dari perintah. Apa yang terjadi di sini semua sudah sepengetahuan pimpinan,” ujar anggota Satlantas yang berdinas di SATPAS Kab Madiun.

Ajun Komisaris Polisi Andrian Permana, SIK, saat dikonfirmasi wartawan tidak merespon. Di WA tidak dijawab, ditelepon tidak diangkat.

Perlu pembaca ketahui, pungutan liar secara sistematis, terstruktur, dan masif terjadi di SATPAS Madiun Kabupaten. Polisi sebagaimana diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, salah satu fungsinya adalah memberikan pelayanan yang humanis, bukan malah memperdaya masyarakat, membodohi rakyat, pat gulipat, dan harus memberikan edukasi secara baik serta transparan.

Masyarakat Kabupaten Madiun lagi antre untuk melakukan pengurusan SIM (Surat Ijin Mengemudi) di SATPAS Polres Kabupaten Madiun. SIM diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ (Lalulintas Angkutan Jalan). Masyarakat tertib hukum, jalankan perintah hukum, namun oknum Perwira Pertama di Polres Kabupaten Madiun, dengan "gagah perkasa", tiap Minggu terima uang hasil "memeras" masyarakat. Tidak maen2, jumlahnya dipastikan mendekati ratusan juta tiap minggunya, baik dari biaya di luar kewajaran dari pengurusan SIM, pungli tersistematis di SAMSAT Kabupaten Madiun.Tentunya ini sudah sepengetahuan Kasatlantas sebagai penanggung jawab Satlantas. Rakyat menjerit, rakyat menderita, oknum tersebut berpesta pora tanpa merasa bersalah. Mungkin oknum tersebut menyakini pungutan liar adalah rezeki. Oknum tersebut kurang membaca UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 Tentang TIPIKOR, UU No 20 Tahun 2023 Tentang ASN, UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian.

Masyarakat Kabupaten Madiun lagi antre untuk melakukan pengurusan SIM (Surat Ijin Mengemudi) di SATPAS Polres Kabupaten Madiun. SIM diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ (Lalulintas Angkutan Jalan). Masyarakat tertib hukum, jalankan perintah hukum, namun oknum Perwira Pertama di Polres Kabupaten Madiun, dengan “gagah perkasa”, tiap Minggu terima uang hasil “MEMERAS” masyarakat. Tidak maen2, jumlahnya dipastikan mendekati ratusan juta tiap minggunya, baik dari biaya di luar kewajaran dari pengurusan SIM, pungli tersistematis di SAMSAT Kabupaten Madiun.
Tentunya ini sudah sepengetahuan Kasatlantas sebagai penanggung jawab Satlantas. Rakyat menjerit, rakyat menderita, oknum tersebut berpesta pora tanpa merasa bersalah. Mungkin oknum tersebut menyakini pungutan liar adalah rezeki. Oknum tersebut kurang membaca UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 Tentang TIPIKOR, UU No 20 Tahun 2023 Tentang ASN, UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian.

Pungli di tempat pelayanan publik tidak bisa hilang dan terus terjadi karena pelakunya adalah oknum penegak hukum sendiri, seperti yang terjadi di Pusat Pelayanan Satpas SIM Madiun Kabupaten Polda Jawa Timur.

Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diabaikan oleh Kasatlantas. Alumnus Akpol bukan menjadi contoh bagi masyarakat, malah ditengarai menjadi “otak” meresahkan masyarakat, memperkaya diri dengan jalan yang culas.

Pungli adalah perbuatan pidana, atau yang lazim disebut percaloan SIM di Satpas.

Dimana pemohon SIM membayar kepada oknum anggota Satlantas yang berdinas di SATPAS untuk percepatan membuat SIM C dengan harga Rp 900 ribu, untuk pembuatan SIM langsung jadi dan tidak berbelit-belit,” ujar pemohon SIM bernama ST warga Nglames Kabupaten Madiun.

Kepada kuli tinta menuturkan, “Ini sudah jadi SIM C, karena SIM ini sebagai salah satu syarat agar dirinya diterima kerja di salah satu perusahaan,” ujarnya.

Lebih lanjut ST berharap Kapolres Kabupaten Madiun dapat mengatasi maraknya praktik percaloan di Satpas yang sangat marak karena dilindungi oleh oknum Perwira pertama. “Semoga praktik-praktik seperti ini bisa dihilangkan. Kami sebagai rakyat merasa tertindas, merasa dibodohi, merasa dipecundangi,” tegasnya.

Perlu masyarakat ketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya pembuatan SIM C adalah sebagai berikut:

– SIM C: Rp100 ribu

– SIM C I (untuk motor 250–500 cc): Rp100 ribu

– SIM C II (untuk motor di atas 500 cc): Rp100 ribu

Biaya di atas yang masuk ke kas negara, namun untuk SIM C Rp900 ribu, SIM A Rp1.200.000, ini sudah termasuk pidana korupsi, harus diusut dan ditindak tegas. Kalau didiamkan dan dibiarkan, masyarakat tidak akan semakin percaya kepada institusi POLRI yang katanya PRESISI, transparan, akuntabel. Itu hanya jargon lips service alias pemanis bibir saja.

BERSAMBUNG.

(Supri/ Safruddin/ Nyoto/ Aris/ Kaking/ Ningsih/ Humbass/ Tomy/ Arinta/ Jarwo/ Cahyo/ Suyanto)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in BREAKING NEWS

To Top