Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Mojokerto Kota Markas Mafia Solar Subsidi, Negara Dirampok Terang-Terangan, Kapolresta Wajib Bertindak Tegas

GUDANG PT BALTRANS BUANA MANDIRI – GEDEG, MOJOKERTO KOTADiduga kuat menjadi TITIK STRATEGIS PENYIMPANAN DAN DISTRIBUSI SOLAR SUBSIDI ILEGAL. Solar milik rakyat disedot, ditimbun, lalu DIPERDAGANGKAN KE SEKTOR INDUSTRI demi keuntungan segelintir pihak. Nama-nama pemain lama mulai terungkap, jaringan mafia mengarah jelas, namun penindakan masih dinanti. Jika aparat terus diam, publik berhak bertanya: APAKAH HUKUM SEDANG TUMPAH KE BAWAH KEPENTINGAN MAFIA? UU No.22 Tahun 2001 Tentang Migas tegas: 15 TAHUN PENJARA DAN DENDA RP60 MILIAR. Negara tidak boleh kalah. MAFIA BBM WAJIB DISIKAT, TANPA KOMPROMI.

GUDANG PT BALTRANS BUANA MANDIRI – GEDEG, MOJOKERTO KOTA Diduga kuat menjadi TITIK STRATEGIS PENYIMPANAN DAN DISTRIBUSI SOLAR SUBSIDI ILEGAL.
Solar milik rakyat disedot, ditimbun, lalu DIPERDAGANGKAN KE SEKTOR INDUSTRI demi keuntungan segelintir pihak.
Nama-nama pemain lama mulai terungkap, jaringan mafia mengarah jelas, namun penindakan masih dinanti.
Jika aparat terus diam, publik berhak bertanya:
APAKAH HUKUM SEDANG TUMPAH KE BAWAH KEPENTINGAN MAFIA?
UU No.22 Tahun 2001 Tentang Migas tegas: 15 TAHUN PENJARA DAN DENDA RP60 MILIAR.
Negara tidak boleh kalah MAFIA BBM WAJIB DISIKAT, TANPA KOMPROMI.

BERITA PATROLI – MOJOKERTO

Dugaan praktik kejahatan terstruktur penyalahgunaan BBM solar subsidi di wilayah Mojokerto Kota kini tak lagi bisa ditutup-tutupi. Kota ini disebut-sebut telah menjelma menjadi “LUMBUNG BASAH” mafia BBM, tempat solar subsidi disedot, diperdagangkan kembali, dan dijadikan mesin uang oleh segelintir kelompok yang diduga dilindungi oknum-oknum tertentu.

Ironisnya, praktik ini disebut berjalan bertahun-tahun nyaris tanpa sentuhan hukum. Solar subsidi yang seharusnya menjadi hak rakyat kecil, justru dirampok secara sistematis, dibeli dengan harga subsidi lalu dijual kembali ke sektor industri dengan harga non-subsidi. Negara dirugikan, rakyat dikorbankan, hukum seolah dibuat tidak bertaring.

Sejumlah sumber menyebut, SPBU di Mojokerto Kota diduga menjadi titik strategis pengambilan solar subsidi, namun nyaris tak pernah tersentuh razia atau penindakan. Kondisi ini memunculkan dugaan serius adanya pembiaran, bahkan perlindungan, terhadap praktik kejahatan migas yang terang-terangan melanggar hukum.

Lebih memprihatinkan, dalam pusaran bisnis haram ini, oknum media dan ormas disebut ikut berperan sebagai peredam kritik. Pihak-pihak yang bersuara lantang justru dibungkam dengan “ATENSI”, sementara penegakan hukum diduga dibuat lumpuh. Situasi ini menciptakan kesan kuat bahwa mafia solar subsidi telah menguasai ruang-ruang kontrol sosial dan hukum.

Fakta lapangan mulai terkuak setelah Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan sebuah truk tangki bermuatan solar ilegal. Seorang sopir berinisial X, warga Lamongan, secara terbuka mengakui bahwa dirinya hanya pengemudi dalam jaringan distribusi solar ilegal lintas daerah.

“Saya hanya sopir. Ambil solar dari Magetan dan Mojokerto, kirim ke Tulungagung. Bayaran Rp750 ribu,” ujar X.

X menyebut truk tangki tersebut milik Kaji Asta Cs, dengan pemasaran atas nama Supri, sosok yang disebut pernah tersandung kasus BBM di Jombang setahun lalu.

“Solar diambil dari Gedeg, Mojokerto. Sekali angkut bisa 2 sampai 3 ton. Saya hanya menjalankan perintah,” ungkapnya.

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa Mojokerto Kota bukan sekadar jalur, melainkan pusat suplai solar subsidi ilegal.

Satreskrim Polres Tulungagung membenarkan tengah mengembangkan kasus ini secara serius. Salah satu penyidik mengungkap bahwa pemeriksaan sopir dan kernet telah membuka jejak pemain lama dalam jaringan mafia solar.

“Kami sudah mengantongi keterangan yang mengarah pada sejumlah nama, antara lain Asta, Alwn, Supri, Untung, serta Kiki alias AM. Pemilik truk dan BBM akan kami kejar,” tegas penyidik.
Hingga berita ini diturunkan, Kiki alias AM, yang diduga terkait dengan PT Baltran Buana Mandiri, memilih bungkam saat dikonfirmasi melalui WhatsApp. Sementara itu, Polresta Mojokerto Kota belum memberikan keterangan resmi, meski dugaan kejahatan ini terjadi di wilayah hukumnya.

Publik kini menunggu nyali dan keberanian Kapolresta Mojokerto Kota. Apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau justru kembali tunduk pada kekuatan mafia? Penindakan setengah hati hanya akan memperkuat kesan bahwa negara kalah di hadapan penjarah subsidi rakyat.

Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Hukum harus bicara tegas, tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh kalah, Hukum tidak boleh diam, Mafia BBM wajib disikat.

BERSAMBUNG…

(Tomy, Safruddin, Aris)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top