Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Truk Tangki Diduga Angkut Solar Ilegal Diamankan di Tulungagung, Ketegasan APH Dipertanyakan, ‘Mampukah Lawan Beking Oknum Media dan Ormas?’

TRUK TANGKI DIDUGA ANGKUT SOLAR ILEGAL DIAMANKAN.Bukan sekadar pelanggaran administratif, ini kejahatan migas yang merampok hak negara dan rakyat. Armada berlabel PT Baltrans Buana Mandiri dengan STNK berbeda nama perusahaan memicu dugaan kamuflase mafia BBM. Publik menunggu: apakah aparat penegak hukum berani membongkar aktor utama dan beking di balik bisnis kotor ini, atau hukum kembali tumpul ke atas dan tajam ke bawah? UU No. 22 Tahun 2001 tegas: pidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.

TRUK TANGKI DIDUGA ANGKUT SOLAR ILEGAL DIAMANKAN.
Bukan sekadar pelanggaran administratif, ini kejahatan migas yang merampok hak negara dan rakyat. Armada berlabel PT Baltrans Buana Mandiri dengan STNK berbeda nama perusahaan memicu dugaan kamuflase mafia BBM. Publik menunggu: apakah aparat penegak hukum berani membongkar aktor utama dan beking di balik bisnis kotor ini, atau hukum kembali tumpul ke atas dan tajam ke bawah?
UU No. 22 Tahun 2001 tegas: pidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.

BERITA PATROLI – TULUNGAGUNG

Sebuah armada truk tangki berwarna biru-putih yang diduga mengangkut BBM jenis solar ilegal berhasil diamankan Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Tulungagung, Sabtu pagi (20/12/2025).

Penindakan tersebut dilakukan setelah laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti aparat sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Raya Desa Boro–Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. Saat ini, sopir, kernet, serta truk tangki telah diamankan di Mako Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur guna pendalaman keabsahan BBM dan legalitas armada.

Truk tangki dengan nomor polisi L 8317 DAA tersebut dikemudikan sopir dan kernet asal Lamongan. Keduanya telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Berdasarkan keterangan sementara, solar tersebut diduga milik Kiki alias AM dan TT, yang disebut memiliki gudang di wilayah barat Gerbang Tol Mojokerto Kota, masuk wilayah Gedeg. Dari hasil pemeriksaan awal, solar tersebut disebut diambil dari wilayah Magetan dan Mojokerto.

“Solar diisi dari Magetan oleh oknum tentara dan dari gudang di Gedeg, Mojokerto Kota, barat pintu gerbang tol. Rencananya akan dikirim ke salah satu PT di Tulungagung,” ungkap sopir berinisial X kepada petugas.

Lebih lanjut, terungkap bahwa STNK truk tangki masih atas nama PT Tri Saka Adirajasa, sementara fisik armada berlabel PT Baltrans Buana Mandiri. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius, sebab PT Baltrans Buana Mandiri tidak tercatat sebagai perusahaan transportir niaga migas yang sah di Indonesia.

Informasi lain menyebutkan, truk tersebut diduga milik Kaji Asta dan Kaji Alwn, pihak yang pernah tersangkut perkara niaga solar semi ilegal di Polda Jawa Timur. Namun saat diamankan di Tulungagung, armada justru menggunakan label perusahaan lain, yang menguatkan dugaan kamuflase usaha ilegal BBM.

Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Tulungagung belum memberikan keterangan resmi. Publik mendesak agar penanganan perkara ini tidak berhenti di level sopir dan kernet, melainkan mengungkap aktor intelektual dan jaringan mafia BBM di belakangnya.

Sementara itu, Kaji Asta dan Kaji Alwn selaku pihak yang disebut sebagai pemilik armada belum berhasil dikonfirmasi. Supri, yang disebut sebagai marketing dalam jaringan mafia BBM dan pernah ditangkap Polres Jombang setahun lalu terkait penyalahgunaan solar subsidi (PT Sean), juga belum memberikan tanggapan. Bahkan, seorang oknum LSM berinisial IM asal Mojokerto Kota, yang diduga menjadi penanam modal dalam jaringan ini, justru menghindar saat dikonfirmasi.

Kasus ini dikabarkan telah mendapat atensi pimpinan Polres Tulungagung dan akan diproses secara transparan hingga ke pengadilan. Sementara Polres Mojokerto Kota hingga kini belum memberikan klarifikasi terkait dugaan keterkaitan wilayah dan gudang BBM ilegal tersebut.

Sejumlah pengamat hukum mendesak Polda Jawa Timur turun tangan langsung untuk memastikan penegakan hukum yang tegas, tanpa pandang bulu, serta membongkar dugaan beking oknum media, ormas, maupun pihak berseragam dalam praktik mafia BBM.

Jika terbukti, seluruh pihak yang terlibat permufakatan jahat penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

(Aris, Hadi, Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top