Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H., Pelaku Pemalsuan Identitas Anak, Dan Menempatkan Keterangan Palsu Dalam Akta Otentik, TERLAPOR Harus Segera diTANGKAP, diJEBLOSKAN ke HOTEL PRODEO

Dr Didi Sungkono. S.H.,M.H., anak itu hasil dari kerjasama yang baik dari dua manusia yang berkomitmen, sudah sepakat secara baik, jadi harus diperlakukan secara baik, bukan malah dipersulit kehidupannya, dipalsukan identitasnya, maksud dan tujuan ini apa?Jelas dalam undang-Undang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU No. 23 Tahun 2002, mengatur tanggung jawab negara, pemerintah, masyarakat, dan orang tua dalam melindungi hak anak seperti hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, serta mencegah kekerasan dan eksploitasi anak.
Definisi anak adalah < 18 tahun. Ada poin-poin penting dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, serta perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.
Perlindungan Khusus: Upaya penanganan cepat, pendampingan psikososial, bantuan sosial, dan perlindungan dalam proses peradilan bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
Kewajiban Orang Tua/Wali: Mengasuh, memelihara, mendidik, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai bakat minat, serta mencegah perkawinan usia anak.
Perlindungan dari Kekerasan: Melarang kekerasan (fisik, psikis, seksual), memaksa persetubuhan, atau perbuatan diskriminatif lainnya terhadap anak.
Intinya, UU ini menekankan perlindungan anak secara komprehensif sebagai investasi masa depan bangsa," Ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia ini.

Dr Didi Sungkono. S.H.,M.H., anak itu hasil dari kerjasama yang baik dari dua manusia yang berkomitmen, sudah sepakat secara baik, jadi harus diperlakukan secara baik, bukan malah dipersulit kehidupannya, dipalsukan identitasnya, maksud dan tujuan ini apa?
Jelas dalam undang-Undang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU No. 23 Tahun 2002, mengatur tanggung jawab negara, pemerintah, masyarakat, dan orang tua dalam melindungi hak anak seperti hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, serta mencegah kekerasan dan eksploitasi anak.
Definisi anak adalah < 18 tahun. Ada poin-poin penting dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, serta perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.
Perlindungan Khusus: Upaya penanganan cepat, pendampingan psikososial, bantuan sosial, dan perlindungan dalam proses peradilan bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
Kewajiban Orang Tua/Wali: Mengasuh, memelihara, mendidik, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai bakat minat, serta mencegah perkawinan usia anak.
Perlindungan dari Kekerasan: Melarang kekerasan (fisik, psikis, seksual), memaksa persetubuhan, atau perbuatan diskriminatif lainnya terhadap anak.
Intinya, UU ini menekankan perlindungan anak secara komprehensif sebagai investasi masa depan bangsa,” Ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia ini.

BERITA PATROLI – SURABAYA

Kelakuan dari TERLAPOR bernama SUDEH ini sudah sangat diluar kewajaran, entah apa yang ada didalam pikirannya, dengan sengaja membuat, memakai surat palsu (surat keterangan lahir) untuk merubah nama, anaknya sendiri yang bernama AM, seorang anak laki laki yang baru berusia 8 tahun sudah akan menanggung beban dimasa yang akan datang karena ulah orang tuanya sendiri.

Hal tersebut seperti dituturkan oleh UMAR (48th) warga Desa Janti, Kec Waru Kabupaten Sidoarjo, “Terus terang saya sebagai ayah dari AM tidak terima, kok bisa nama, diganti, akta kelahiran diganti, ini maksudnya bagaimana? Padahal sudah saya jelaskan, silahkan AM di asuh secara baik, tapi selalu koordinasi, karena bagaimanapun saya ini adalah bapaknya, kecuali saya ini seorang bapak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Umar kepada kuli tinta.

UMAR warga Sidoarjo Jawa Timur PELAPOR, ayah kandung dari AM dan Ay (saat menikah dengan TERLAPOR, mereka dikaruniai dua anak, berusia 8 tahun laki2 dan 14 tahun perempuan).Setelah peristiwa tersebut, kedua anak ikut PELAPOR berdasarkan penetapan PA tentang HAK ASUH anak, karena majelis melihat orangtua yang menjadi wali TERLAPOR tidak memberikan HAK HAK anak sebagaimana diatur dalam UU yang berlaku.
Kini kedua anak tersebut sudah bersekolah ditempat selayaknya serta mendapatkan pengawasan secara baik dari PELAPOR.

UMAR warga Sidoarjo Jawa Timur PELAPOR, ayah kandung dari AM dan Ay (saat menikah dengan TERLAPOR, mereka dikaruniai dua anak, berusia 8 tahun laki2 dan 14 tahun perempuan).
Setelah peristiwa tersebut, kedua anak ikut PELAPOR berdasarkan penetapan PA tentang HAK ASUH anak, karena majelis melihat orangtua yang menjadi wali TERLAPOR tidak memberikan HAK HAK anak sebagaimana diatur dalam UU yang berlaku.
Kini kedua anak tersebut sudah bersekolah ditempat selayaknya serta mendapatkan pengawasan secara baik dari PELAPOR.

Lebih lanjut Umar menambahkan, “Sejak saya berpisah dengan mantan istri saya (SUDEH : TERLAPOR) AM mau saya asuh secara baik, saya sekolahkan ditempat yang bagus, tapi malah marah-marah, AM saat sekolah diambil, dipindahkan sekolahnya tanpa koordinasi, karena saya tidak mau ribut, maka saya serahkan, dengan semua persyaratan administrasi untuk masuk sekolah, mulai akta kelahiran, KK dan lainnya, selang beberapa bulan, saya nyariin anak saya tidak ketemu, sekolah dimana, dan didaerah mana, karena sudah tidak tinggal dirumah yang lama, akhirnya saya bawa foto kopi akta kelahiran dan KK, saya tanyakan ke Dispenduk Surabaya, disitulah awal petakanya, didata Adminduk nama AM tidak ada malah ada nama lain dengan NIK berbeda, akta berbeda, KK berbeda, tapi orangnya sama,” ungkapnya.

Akhirnya karena saya merasa tidak terima saya laporkan ke Polrestabes Surabaya, dan saya sangat berterima kasih kepada Pak Polisi, dilayani dengan sangat ramah dan baik, saya mohon keadilan, saya meminta perkara ini diusut secara tuntas, proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” urai Umar.

KASI HUMAS POLRESTABES SURABAYA Ajun Komisaris Polisi Rina Santy, S.H.

KASI HUMAS POLRESTABES SURABAYA Ajun Komisaris Polisi Rina Santy, S.H.

Secara terpisah Pengamat hukum dari Surabaya Didi Sungkono, saat diminta tanggapan oleh kuli tinta mengatakan, ” Langkah hukum yang dilakukan Umar sudah tepat, ada beberapa unsur dugaan pidana yang dilanggar oleh terlapor, jelas dalam Pasal 263,266,277 (penggelapan asal usul seseorang) semua diancam diatas 5 tahun pidana, ini delik pidana umum, harus diproses secara hukum secara transparan, biar kedepannya tidak berulang, karena seorang anak harusnya dilindungi, terkait hak hak anak, jelas dalam UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak, bukan malah dijadikan obyek konflik, serta identitas anak malah sengaja dihilangkan dan dikaburkan,” ujar Pengajar ilmu hukum ini.

Saat awak media melakukan konfirmasi ke Kasi Humas Polrestabes Surabaya, “Memang benar ada Laporan Polisi model B an Pelapor UMAR, TERLAPOR bernama SUDEH dan saat ini sudah naik SIDIK, yang mana kami akan bekerja secara profesional, PRESISI, kita akan tegakkan hukum tanpa pandang bulu, kalau sudah naik SIDIK berarti penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan ditemukan unsur pidana, semua akan transparan,” ujar Kasi Humas Polrestabes.

(Arinta/ Tomy/ Andrijanto/ Solihin)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top