BREAKING NEWS
16 Anggota Polda Jabar Diberhentikan Secara Tidak Hormat, Ada 5 Anggota Terlibat Kasus Narkotika
Bandung – Berita Patroli
Sebanyak 16 personel Polri dari jajaran Polda Jabar diberhentikan secara tidak hormat pada Senin (03/2/2020) pagi.
Upacara pemberhentian dengan tidak hormat tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolda Jawa Barat Brigjen Pol Akhmad Wiyagus di lapangan Apel Mapolda Jabar.
“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilakukan kepada 16 personel Polda Jabar itu dikarenakan mereka melakukan tindak pidana narkotika sebanyak lima orang, tindak pidana penipuan satu orang, tindak pidana Curas satu orang, pelanggaran disiplin dan kode etik Polri sebanyak sembilan orang,” kata Wakapolda Jabar.
Hal tersebut telah sesuai Keputusan Kapolda Jabar Nomor : Kep/19/I/2020 tanggal 16 Januari 2020.
Amanat Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi yang dibacakan oleh Wakapolda Jabar menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan hal yang berat.
Namun, tentunya tidak boleh ragu, karena institusi Polri akan terus berupaya membangun kepercayaan serta bertugas secara profesional, transparan dan akuntabel.
Melalui peristiwa tersebut hendaknya dapat dijadikan bahan introspeksi dan evaluasi bagi seluruh anggota jajaran Polda Jabar.
Selaku pimpinan Polda Jabar, secara tegas disampaikannya bahwa tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas terhadap seluruh personel Polda Jabar yang melakukan tindakan pelanggaran.
Wakapolda Jabar mengingatkan agar seluruh personel Polda Jawa Barat agar melaksanakan tugas secara profesional, ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab sebagai takdir dan amanah yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Seorang anggota polisi dari Polres Indramayu dipecat dengan tidak hormat, Senin (27/1/2020).
Adapun polisi itu bernama Brigadir DS yang menjabat sebagai BA Polres Indramayu.
Ia dipecat dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Mapolres Indramayu dipimpin langsung Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto.
Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto mengatakan, pemberhentian terhadap Brigadir DS tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Nomor: Kep/19/I/2020.
“Kami memberikan hukuman kepada anggota polri yang melakukan pelanggaran kode etik,” ujar dia kepada media, Senin (27/1/2020).
Dirinya menjelaskan, Brigadir DS melanggar kode etik dengan tidak melaksanakan dinas atau meninggalkan tugasnya secara sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara beturut-turut.
Dalam hal ini, Brigadir DS telah melakukan Disersi sebanyak dua kali sejak 4 Mei 2017 – 22 Oktober 2017.
Kemudian Brigadir DS melakukan pelanggar tidak masuk dinas kembali meski sudah dilakukan peringatan dan pembinaan.
Ia meninggalkan tugas untuk kali kedua sejak 5 Januari 2018 sampai denhan 16 Mei 2018.
“Sudah dua kali disersi, dalam proses gelar sidang etik telah diputuskan oleh Kapolda Jawa Barat untuk memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat,” ujarnya. Andrijanto/Wawan Harianto

You must be logged in to post a comment Login