Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

JATIM

Wartawan Dilarang Liput Proyek Karang Gayam, DPRKPP Surabaya Diduga Lalai Awasi Projek Anggaran Rp10 Miliar

Proyek yang seharusnya menjadi fasilitas publik untuk warga Karang Gayam justru menyisakan tanda tanya. Lokasi proyek kosong, tidak ada papan nama, tidak ada penerapan K3, dan tanpa aktivitas jelas. Publik berhak tahu ke mana arah pembangunan ini dan siapa yang harus bertanggung jawab.

Proyek yang seharusnya menjadi fasilitas publik untuk warga Karang Gayam justru menyisakan tanda tanya. Lokasi proyek kosong, tidak ada papan nama, tidak ada penerapan K3, dan tanpa aktivitas jelas. Publik berhak tahu ke mana arah pembangunan ini dan siapa yang harus bertanggung jawab.

Berita Patroli – Surabaya

Pengerjaan Lapangan Karang Gayam Kota Surabaya memang salah satu program dari Eric Cahyadi selaku Walikota Surabaya, untuk pembaharuan semangat para atlit persepakbolaan di Kota Surabaya saat ini. Namun sangat disayangkan, perjalanan awal pembangunan projek Lapangan Karang Gayam tersebut terkesan lepas dari pengawasan baik PPK maupun PPTK dari Dinas DPRKPP Kota Surabaya.

Pertanyaannya sekarang: apakah ada perintah dari orang nomor satu, yaitu Eric Cahyadi selaku Walikota Surabaya, terhadap pengerjaan projek yang dianggarkan miliaran rupiah dari APBD seperti pemenang tender ini?

Pemenang Berkontrak

Nama Tender: Pembangunan Kawasan Lapangan Karanggayam

Jenis Pengadaan: Pekerjaan Konstruksi

K/L/PD/Instansi: Kota Surabaya

Satuan Kerja: Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan

Pagu: Rp. 10.900.000.000,00

HPS: Rp. 10.802.633.125,00

Nama Pemenang: CV Prima Mitra Perkasa

Alamat: Jl. Ikan Mungsing VI-A, No.1, Kel. Perak Barat, Kec. Krembangan – Surabaya (Kota) – Jawa Timur

NPWP: 077**8***16**0

Harga Penawaran: Rp. 10.534.266.069,12

Harga Terkoreksi: Rp. 10.534.266.069,12

Harga Negosiasi: Rp. 10.420.772.157,97

Seharusnya, projek pembangunan Lapangan Kawasan Karang Gayam tersebut tidak terkesan ironis dan misterius. Namun kenyataannya, pekerja mulai dari Pelaksana sampai pihak Scurity belum memahami terkait UU No.40 Tahun 1999 Tentang PERS dan Kode Etik Jurnalis (KEJ).

Hal ini sempat terjadi di lokasi projek pembangunan Kawasan Lapangan Karang Gayam. Wartawan investigasi dari media online Berita PATROLI dihalang-halangi oleh pihak scurity bernama Bambang dan Abdul (pengakuan Bambang, Abdul adalah anggota TNI AD, red). Keduanya jelas-jelas melarang wartawan untuk mengambil gambar lokasi proyek dan mewajibkan membawa surat tugas dari Pemkot (DPRKPP) Kota Surabaya serta seizin pimpinan proyek. Sikap tersebut sudah jelas melanggar Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang PERS.

Padahal sebelumnya, wartawan investigasi Berita PATROLI sudah menemukan beberapa kejanggalan di lokasi pekerjaan:

1. Papan Nama Proyek kosong.

2. Papan Perhatian K3 tidak ada.

3. Bendera K3 tidak ada.

4. Rambu “Hati-hati ada pekerjaan konstruksi” tidak terpasang.

Lokasi proyek Lapangan Karang Gayam terlihat kosong, oblong-oblong tanpa tanda kegiatan. Tidak ada papan nama proyek, tidak ada petunjuk K3, dan tidak ada aktivitas pekerja. Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan serta minimnya transparansi penggunaan anggaran publik.

Lokasi proyek Lapangan Karang Gayam terlihat kosong, oblong-oblong tanpa tanda kegiatan. Tidak ada papan nama proyek, tidak ada petunjuk K3, dan tidak ada aktivitas pekerja. Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan serta minimnya transparansi penggunaan anggaran publik.

Artinya, awal pengerjaan proyek ini “kosong oblong-oblong” sejak dilakukan investigasi pertama.

Apalagi, sebuah projek yang dianggarkan dari APBD tanpa pengawasan PPK, PPTK, dan Kejaksaan secara serius akan menimbulkan regenerasi para koruptor serta menghambur-hamburkan keuangan negara.

Sorotan juga datang dari Yanto Ireng, aktivis Komunitas Pergerakan Arek Soeroboyo (KomPAS). Ia menegaskan ada dugaan pelanggaran teknis.

“Di bagian tengah, tanah timbunan bercampur tanah lama. Itu menyalahi aturan dan harus diberi sanksi tegas. Di lapangan juga tidak ada penjaga proyek. Seharusnya sejak awal sudah terpasang papan nama proyek, papan perhatian K3, bendera K3, dan rambu ‘Hati-hati ada pekerjaan konstruksi’,” tegas Yanto Ireng, aktivis ’98.

Menurutnya, jika kontraktor CV Prima Mitra Perkasa belum memasang standar kinerja sesuai ketentuan, maka pengawas berhak menghentikan proyek. “Mereka tidak bisa beralasan belum cetak, kena angin, atau pembiaran. Itu semua wajib dipasang agar publik bisa melihat,” ungkap Yanto dengan nada keras.

Masih menurut Yanto, terkait sikap kedua scurity Bambang dan Abdul yang melarang wartawan masuk, hal itu tidak bisa dibenarkan. “Itu projek lapangan kawasan Karang Gayam dibangun Pemkot, bukan swasta. Dananya APBD. Jadi sah-sah saja kalian sebagai kontrol sosial menulis dan meliput projek itu,” ujarnya saat ditemui di kediamannya di Jalan Donokerto Surabaya.

Bersambung..

(BYP)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in JATIM

To Top