Berita Nasional
Perwira Pertama POLISI LALU LINTAS, Mengaku diPERINTAH KOMANDAN, Terkait PUNGUTAN LIAR uang MASYARAKAT, Ratusan Juta tiap Minggu

Sebagai Perwira Polisi Lalu Lintas, yang mengaku dirinya ahli hukum, mungkin saat pelajaran UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian sedang ketiduran. Atau patut diduga, saat diajari Dosen terkait UU No 31 Tahun 1999 Tentang TIPIKOR sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 Tentang TIPIKOR, sang Perwira POLANTAS tersebut kurang konsentrasi, hingga tidak mengerti, atau “kura-kura dalam perahu” bahwa PUNGUTAN LIAR adalah Tindak KORUPSI. PUNGLI dikira REZEKI.
Padahal, jelas ada juga UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM, yang menegaskan bahwa setiap masyarakat, setiap rakyat, memiliki HAK HUKUM dan HAK KONSTITUSI yang dilindungi oleh undang-undang tersebut, serta juga dijamin oleh UUD 1945.
Namun, dengan “gaya Arogan, gaya sok Borju-nya”, sang Perwira Polantas ini melarang masyarakat tanpa ada dasar hukum.
Ini sebuah ironis dan memalukan, potret yang dipertontonkan kepada rakyat tentang kelakuan oknum Perwira Lalu Lintas yang kurang sadar bahwa dirinya digaji oleh negara melalui pajak-pajak rakyat.
Berita Patroli – Surabaya
Bungkamnya Kepala Divisi PROPAM Mabes POLRI, “Diamnya” Kabid Humas Polda Jawa Timur, GERATUM (Gerakan tutup mulut, tutup telinga, tutup mata) Perwira Jajaran Rektorat Lalu Lintas, patut ditengarai “MILLIARAN” uang masyarakat diHISAP, diSEDOT dengan cara-cara yang melawan hukum.
“Saya ini juga tau hukum mas. Memang benar Bu Ningsih tidak saya perbolehkan untuk urus surat-surat kendaraan bermotor di SAMSAT Surabaya Timur ini. Semua perintah saya,” ujar IPDA HERDYAN SABDA JAYA WARDHANA, S.H., Perwira POLANTAS yang menjabat sebagai PAMIN SAMSAT Surabaya Timur, Polda Jawa Timur.
Saat ditanya awak media kenapa Bu Ningsih dilarang? “Iya memang tidak boleh, dia ada catatan hitam di sini, harusnya itu introspeksi,” tambahnya.
Karena jawaban Herdyan berbelit, kuli tinta kembali bertanya, catatan hitam yang bagaimana bisa dijelaskan? “Wah, anda jangan intervensi saya. Saya ini Polisi yang tahu hukum, saya juga belajar hukum. Intinya yang berlaku di sini semua berdasarkan perintah pimpinan (komandan). Silakan konfirmasi ke Polda sana,” tutur Herdyan.
Perlu pembaca ketahui, Bu Ningsih adalah wartawan yang merangkap bekerja sebagai BJ (Biro Jasa). Saat melihat dan mengalami PEMERASAN yang terjadi di SAMSAT Surabaya Timur (Manyar), berita ditayangkan sebagaimana keadaan yang terjadi.

Suasana SAMSAT Surabaya Timur, Polda Jawa Timur, dijadikan ajang oleh oknum Perwira Lalu Lintas untuk “mengeruk” uang masyarakat ratusan juta setiap minggunya. Modus operandi-nya sudah sangat jelas dan terang, tetapi sampai berita ini ditayangkan, tidak ada perubahan apa pun.
Yang menjadi pertanyaan masyarakat: kemana PROPAM POLRI??? Kemana Team SABER PUNGLI???
Ketika kritik yang “konstruktif” diabaikan, ketika suara rakyat, suara masyarakat yang diwakili oleh “media massa” tidak dihiraukan, ini bisa dikategorikan sebagai matinya sebuah DEMOKRASI.
Karena wartawan, salah satunya adalah Fungsi Kontrol, sebagaimana dijamin berdasarkan UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS.
Adapun pelaku PEMERASAN adalah Oknum ASN POLRI yang bernama SUHUD. Setiap ditanya uangnya untuk apa, SUHUD selalu menjawab, “Semua diperintah KOMANDAN (Pimpinan).”
Setelah beberapa kali diberitakan, Bu Ningsih dipanggil oleh Herdyan pada hari Rabu, tanggal 01 Oktober 2025. IPDA Ardian yang menjabat sebagai PAMIN SAMSAT, dengan lantang melarang Bu Ningsih untuk melakukan aktivitas pengurusan surat-surat Ranmor.
Mandulnya PROPAM POLRI, garda terakhir penjaga marwah Polri, sampai berita ini ditayangkan PROPAM seakan lumpuh ketika berhadapan dengan “Oknum Perwira dari Satuan Lalu Lintas.”
Padahal jelas, instruksi Kadiv Propam terkait pungutan liar (PUNGLI) memberikan arahan tegas kepada anggota lalu lintas untuk tidak melakukan pungli, meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap anggota yang terbukti terlibat pungli, serta meminta pertanggungjawaban kepada atasan anggota yang melanggar.
Kadiv Propam juga berupaya mengembalikan kepercayaan publik dengan cara meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi dalam penanganan kasus pungli. (PUNGUTAN LIAR adalah bagian dari KORUPSI).

Saksi korban, Bu Ningsih, yang sering mengalami PEMERASAN oleh Petugas SAMSAT Surabaya Timur bernama SUHUD, dalam setiap pengurusan surat-surat RANMOR, selalu diPERAS dengan biaya di luar koridor hukum.
Dengan dalih ACC Percepatan terbit BPKB sebesar Rp250.000, loket pendaftaran BPKB Rp100.000, dan pungutan lain-lain. Dalam sehari, ratusan berkas diterima oleh SUHUD.
Perlu ditegaskan, BJ (Biro Jasa) diperbolehkan oleh undang-undang, asal ada surat kuasa yang sah menurut hukum.
Yang tidak diPERBOLEHKAN adalah oknum POLISI/ASN melakukan PEMERASAN terhadap MASYARAKAT, karena ini adalah perbuatan melawan hukum.
Kepada seluruh anggota Polri telah ditekankan untuk tidak melakukan pungutan liar, penyimpangan, dan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan organisasi dan mencoreng citra Polri.
Pengawasan dan Penindakan:
Jajaran Propam di tingkat Polda maupun Polres diminta menuntaskan praktik pungutan liar di wilayahnya, terutama dengan adanya perintah dari Presiden dan Kapolri untuk menindak tegas.
Sanksi Tegas:
Anggota Polri yang terbukti melakukan pungli akan dikenakan sanksi tegas.
Pertanggungjawaban dan Transparansi:
Atasan dari anggota yang melanggar akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Namun, FAKTA dan REALITA di lapangan semua itu bagaikan menggantang asap (tidak terbukti), hanya lips service. Sampai berita ini ditayangkan, PUNGLI tetap berjalan, tidak ada perubahan.
Bersambung…
(Arinta/ Agus N/ Tomy/ Adit/ Humbass/ Saipul/ Solihin)

You must be logged in to post a comment Login