Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

SPBU di Tuban Tetap melayani Pembelian BBM Dengan Menggunakan Drum.

Tuban, Berita, Patroli,.

Sejumplah motor yang membawa Drum atau jeringen terlihat memadati SPBU di Desa Compreng, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Rabu 13/4/2022.

Aturan yang telah di tetapkan pemerintah terkait larangan melakukan pembelian Bahan bakar di SPBU dengan menggunakan drum atau jeringen yang berbahan plastik tersebut, tidak menyurutkan masyarakat yang saat ini telah kesulitan membeli bahan bakar jenis pertalite untuk di jual lagi atau di gunakan untuk oparsikan peralatan di rumah.

Di SPBU Kecamatan Widang ini, terlihat Masyarakat yang hendak membeli bahan bakar jenis pertalite dengan menggunakan Drum dan juga Jerigen antri dari siang sampai sore, pembeli mengunakan drum yang di tutupi dengan kain atau jenis Sak warna putih agar tidak terlalu terlihat mencolok. Dalam Sekali angkut dengan menggunakan motor mereka bisa membawa Dua drum sampai tiga drum ukuran 30 liter.

Salah satu pembeli yang kebetulan sedang mengantri, ia merasa kesusahan untuk membeli banan bakar untuk di jual lagi. Karena di beberapa SPBU wilayah Tuban banyak yang sudah tidak melayani pembelian bahan bakar dengan menggunakan drum atau jerigen.

” susah sekarang mas, membeli pertalite di setiap SPBU sudah tidak melayani. Hanya tinggal ada dua SPBU ini yang mau melayani. Satu di Compreng ini dan satunya lagi di sebelah barat sana kiri jalan dari sini, info yang saya dengar kan milik orang besar di Tuban”. Jelasnya warga. 13/4/2022.

Di tempat yang sama, salah satu pegawai SPBU saat dikonfirmasi Koran ini mengatakan kalau pembelian dalam drum itu bisa di jual lagi atau di pergunakan untuk peralatan di rumah.

“saya hanya melayani, mungkin dijual lagi atau di gunakan untuk keperluan alat juga tidak tahu”Tungkasnya.

Secara rinci surat yang ditujukan bagi pemilik SPBU di wilayah regional Jatimbalinus itu menyatakan kebijakan larangan mengacu pada tiga aturan. Pertama Undang-Undang UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kedua Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dan ketiga Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minayk Khusus Penugasan. (Syn/Yet).

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top