Berita Nasional
Pemkab Bojonegoro Cairkan BLT 5 Desa di Kecamatan Kalitidu
Berita Patroli, Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) pada hari Senin (4/5/2020) mulai lakukan pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahap pertama untuk lima desa di wilayah Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.
Di Kecamatan Kalitidu ada 5 Desa yang sudah menerima BLT DD, dan 5 Desa tersebut adalah desa Ngujo, desa Brenggolo, desa Panjunan, desa Pungpungan, dan desa Grebegan. Ke 5 desa tersebut yang sudah menerima BLT DD sebanyak 268 Kepala Keluarga (KK).
Masyarakat yang masuk daftar Keluarga Penerima Manfa’at (KPM) masing-masing mendapat Rp 600 ribu/kk setiap bulan selama jangka waktu tiga bulan, sehingga total yang akan di terima adalah Rp 1,8 juta.
Pencairan Dana BLT tersebut berlangsung di Pendapa Kecamatan Kalitidu, yang di hadiri oleh Kepala DPMD, petugas bank Jatim, pendamping desa, Muspika Kecamatan Kalitidu, Kepala desa beserta perangkat dari ke lima desa penerima serta masyarakat penerima BLT.
Menurut keterangan Camat Kalitidu Imam Wahyu Santoso, bahwa dari 5 desa di Kecamatan Kalitidu ini ada 268 KK penerima BLTyang bersumber dari DD yang mulai di cairkan.
“Rincian yang menerima BLT adalah, Desa Ngujo ada 69 KK, Desa Brenggolo ada 50 KK, Desa Panjunan ada 35 KK, Desa Pungpungan 59 KK, Desa Grebegan ada 55 KK, jadi jumlah keseluruhan ada 268 KK,” ungkap Camat Kalitidu Imam”.
Lanjut Camat Kalitidu, “Pencairan dari BLT ini langsung melalui transfer ke rekening penerima dari Bank Jatim. Semoga dengan adanya bantuan BLT ini bisa membantu meringankan beban masyarakat yang ekonominya sangat melebah akibat dari adanya Covid-19 ini,” pungkas Imam Wahyu,” Senin (04/05/2020)
Masyarakat yang masuk pendataan adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian dan para penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat akibat dari corona virus atau Covid-19 ini.
BLT tersebut bersumber dari Dana Desa(DD)dengan ketentuan jika suatu Desa yang DD-nya di bawah Rp 800 juta maka persentasenya adalah 25 persen. Jika DD-nya sebesar Rp 800 juta sampa Rp 1,2 miliar maka persentasenya sebanyak 30 persen, dan jika DD-nya lebih dari Rp 1,2 miliar maka persentasenya sebesar 35 persen. @Sunarto.

You must be logged in to post a comment Login