Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

19 Kali Beraksi, Satreskrim Polres Kediri Kota Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Predator anak akhirnya tak berkutik, Satreskrim Polres Kediri Kota menangkap MS (39), pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang aksinya terekam CCTV dan viral di media sosial. Dalam konferensi pers, polisi mengungkap fakta mengejutkan: pelaku bukan sekali beraksi, melainkan sudah 19 kali menargetkan anak-anak sebagai korban.Penangkapan ini menjadi bukti bahwa kejahatan terhadap anak adalah ancaman nyata yang tak bisa ditoleransi. Polisi menyita helm, pakaian, dan sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai alat untuk melancarkan aksinya.
Pelaku kini dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara. Aparat memastikan proses hukum berjalan tegas demi keadilan korban dan memberi efek jera.

Predator anak akhirnya tak berkutik, Satreskrim Polres Kediri Kota menangkap MS (39), pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang aksinya terekam CCTV dan viral di media sosial. Dalam konferensi pers, polisi mengungkap fakta mengejutkan: pelaku bukan sekali beraksi, melainkan sudah 19 kali menargetkan anak-anak sebagai korban.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa kejahatan terhadap anak adalah ancaman nyata yang tak bisa ditoleransi. Polisi menyita helm, pakaian, dan sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai alat untuk melancarkan aksinya.
Pelaku kini dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara. Aparat memastikan proses hukum berjalan tegas demi keadilan korban dan memberi efek jera.

BERITA PATROLI – KEDIRI

Aksi predator seksual anak yang meresahkan warga akhirnya terbongkar, Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota menangkap seorang pria berinisial MS (39), warga Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, yang diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak hingga belasan kali.

Kasus ini mencuat setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi bejat pelaku viral di media sosial dan memicu kemarahan publik. Polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata, mengungkapkan pelaku memulai aksinya dengan berpura-pura mencari ikan di wilayah Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Namun, niat tersebut berubah ketika pelaku melihat dua siswi sekolah dasar yang berjalan kaki di Kelurahan Campurejo sekitar pukul 13.00 WIB.

Pelaku sempat mendahului korban sejauh sekitar 30 meter, lalu berbalik arah dan mendekati mereka. Tanpa rasa takut, pelaku langsung melancarkan aksi pencabulan sebelum melarikan diri dari lokasi.

Tak berhenti di situ, sekitar pukul 13.30 WIB, pelaku kembali beraksi di Lingkungan Kresek, Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren. Kali ini, pelaku menggunakan modus menanyakan alamat penjual soto untuk mendekati seorang siswi berseragam merah putih. Saat korban lengah dan menunjukkan arah, pelaku langsung melakukan perbuatan tak senonoh dan kabur menggunakan sepeda motor.

Peristiwa itu akhirnya terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melapor ke polisi. Rekaman CCTV yang viral semakin memperkuat bukti dan memudahkan petugas dalam mengidentifikasi pelaku.

Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (13/2/2026). Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk helm, pakaian, dan sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mencengangkan. Pelaku mengaku telah melakukan aksi kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 19 kali, dengan mayoritas korban merupakan anak-anak. Pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada tahun 2016.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pelaku kini terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara atau pidana alternatif empat tahun penjara serta denda hingga Rp50 juta. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas untuk memberikan keadilan bagi para korban dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.

(Yuli, Nyoto, Hari)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top