Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Kasus Dugaan Investasi Fiktif Rp 28 Miliar, Subandi Terancam Status Tersangka Setelah SPDP Terbit

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi sebesar Rp 28 miliar kini memasuki babak baru. Penyidik Bareskrim Mabes Polri resmi meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor Subandi SH dan pihak terkait lainnya.Langkah ini menyusul diterbitkannya SPDP yang dikirim ke Kejaksaan Agung RI, sebagai bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan investasi proyek perumahan yang hingga kini tak kunjung terealisasi.
Pelapor mengaku telah menyerahkan dana miliaran rupiah sejak 2024, namun lahan yang dijanjikan masih berupa sawah tanpa pembangunan. Pemeriksaan saksi dan terlapor menjadi penentu arah perkara, sekaligus membuka kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat.
Publik kini menanti ketegasan Bareskrim Polri untuk mengungkap fakta sebenarnya dan memastikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi sebesar Rp 28 miliar kini memasuki babak baru. Penyidik Bareskrim Mabes Polri resmi meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor Subandi SH dan pihak terkait lainnya.
Langkah ini menyusul diterbitkannya SPDP yang dikirim ke Kejaksaan Agung RI, sebagai bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan investasi proyek perumahan yang hingga kini tak kunjung terealisasi.
Pelapor mengaku telah menyerahkan dana miliaran rupiah sejak 2024, namun lahan yang dijanjikan masih berupa sawah tanpa pembangunan. Pemeriksaan saksi dan terlapor menjadi penentu arah perkara, sekaligus membuka kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat.
Publik kini menanti ketegasan Bareskrim Polri untuk mengungkap fakta sebenarnya dan memastikan kepastian hukum bagi semua pihak.

BERITA PATROLI – JAKARTA

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor Subandi SH dan Rafi Wibisono Cs dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp 28 miliar.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang kini resmi berjalan setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Kuasa hukum pelapor, Dimas Yemahura Alfarouq SH, MH, mengungkapkan pihaknya telah menerima informasi bahwa penyidik akan segera memanggil dan memeriksa para terlapor dalam waktu dekat.

“Kami mendapat informasi penyidik akan memeriksa terlapor minggu depan, kemungkinan sebelum puasa,” ujar Dimas, Rabu (11/2/2026).

Penyidik Subdit I Dittipidum Bareskrim Polri secara resmi memulai penyidikan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/389.28/II/RES.1.11./2026/Dittipidum tertanggal 5 Februari 2026. SPDP kemudian diterbitkan dan dikirimkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk pemberitahuan dimulainya proses hukum.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi antara penyidik Mabes Polri dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sebelumnya, SPDP sempat dikirim ke Kejati Jatim, namun kemudian ditarik dan diterbitkan ulang untuk disesuaikan dengan kewenangan penanganan perkara di tingkat pusat.

“Setelah koordinasi itu, tim penyidik Mabes Polri menerbitkan SPDP baru dan mengirimkannya ke Kejaksaan Agung,” jelas Dimas.

Pelapor, Rahmat Muhajirin SH, MH, menyatakan dirinya bersama tiga saksi lainnya juga akan kembali dimintai keterangan oleh penyidik dalam waktu dekat guna melengkapi berkas penyidikan.

“Dalam pekan ini saya bersama tiga saksi lainnya akan dimintai keterangan lagi dalam rangka penyidikan kasus ini,” ujarnya.

Kasus tersebut dilaporkan pada 16 September 2025 dengan nomor laporan polisi LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Dengan diterbitkannya SPDP, perkara tersebut kini resmi naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dimas menjelaskan, kliennya telah menyerahkan dana investasi sebesar Rp 28 miliar pada 2024 untuk proyek pembangunan perumahan yang dijanjikan oleh pihak terlapor. Proyek tersebut disebut menawarkan keuntungan kepada investor, namun hingga kini tidak pernah terealisasi.

“Dijanjikan akan dibangun oleh developer dan menghasilkan keuntungan. Tetapi sampai saat ini tidak ada pembangunan, lahannya masih berupa pesawahan,” ungkapnya.

Pihak pelapor mengaku telah berulang kali melayangkan somasi kepada para terlapor, namun tidak pernah mendapat tanggapan. Akibatnya, perkara tersebut dilaporkan secara resmi ke Bareskrim Mabes Polri untuk diproses secara hukum.

Dengan dimulainya tahap penyidikan, pemeriksaan terhadap terlapor dan saksi menjadi langkah krusial untuk mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik kini mendalami aliran dana, kronologi investasi, serta tanggung jawab para pihak terkait. Status hukum para terlapor diperkirakan akan segera menemui kejelasan setelah rangkaian pemeriksaan rampung dan alat bukti dinyatakan cukup.

Jika terbukti, para terlapor berpotensi menghadapi konsekuensi hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top