Hukum dan Kriminal
Bea Cukai Akui Pegawainya Diciduk KPK, OTT Bongkar Rekayasa Jalur Hijau Impor Ilegal

Dirjen Bea Cukai bicara reformasi, tapi OTT KPK justru membongkar fakta sebaliknya. Pejabat internal diduga mengatur jalur hijau, meloloskan barang ilegal, dan menerima jatah bulanan. Sistem digital bisa dibenahi, tapi pengkhianatan jabatan tak bisa ditoleransi.
BERITA PATROLI – JAKARTA
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akhirnya angkat bicara atas operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret pejabat dan pegawainya. Pada Senin, 9 Februari 2026, Bea Cukai mengonfirmasi telah menonaktifkan oknum yang terjaring OTT guna melancarkan proses hukum. Pernyataan resmi ini sekaligus menjadi pengakuan terbuka bahwa praktik korupsi di tubuh penjaga gerbang impor negara benar-benar terjadi.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC, Budi Prasetiyo, menyebut pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan berjanji bersikap kooperatif. Bea Cukai juga mengklaim tengah mengevaluasi sistem digitalisasi pengawasan serta memperkuat whistleblowing system untuk meminimalisir intervensi manual. Namun, di tengah janji normatif tersebut, publik dihadapkan pada fakta telanjang bahwa sistem pengawasan justru dibajak dari dalam oleh pejabatnya sendiri.
OTT KPK yang digelar pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung membongkar kejahatan terstruktur.
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, serta dua pejabat aktif lainnya, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan. Keterlibatan pejabat level strategis ini menegaskan bahwa mafia impor bekerja sistematis, terencana, dan dilindungi jabatan.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap modus pengkhianatan tersebut bermula dari pengaturan jalur importasi PT Blueray sejak Oktober 2025.
Jalur merah yang seharusnya mewajibkan pemeriksaan fisik, dikondisikan melalui manipulasi parameter rule set hingga 70 persen agar berubah menjadi jalur hijau. Mesin targeting pun dibuat seolah “tuli dan buta”.
Data pengaturan jalur tersebut kemudian dikirim ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk dimasukkan ke sistem pemindai. Akibatnya, kontainer milik PT Blueray lolos tanpa pemeriksaan fisik, membuka celah masuknya barang impor yang diduga palsu dan ilegal ke pasar dalam negeri. Negara dirugikan, pelaku usaha patuh dirampas keadilannya, dan konsumen dikhianati.
Skandal ini semakin jelas setelah KPK mengungkap adanya aliran uang rutin dari PT Blueray kepada oknum Bea Cukai sejak Desember 2025 hingga Februari 2026. Uang tersebut diduga diserahkan secara berkala sebagai “JATAH BULANAN” agar praktik pengondisian jalur impor terus berjalan tanpa hambatan.
Meski Bea Cukai menyebut peristiwa ini sebagai pengingat untuk pembenahan tata kelola dan penguatan integritas, OTT ini justru menjadi bukti keras bahwa pembusukan telah menjalar hingga inti sistem. Tanpa audit total, pembersihan menyeluruh, dan hukuman maksimal, janji reformasi hanya akan menjadi slogan kosong, sementara jalur hijau terus berubah menjadi jalan gelap bagi kejahatan impor.















You must be logged in to post a comment Login