BREAKING NEWS
Pengacara ‘MARKUS’ Atur Tangkap–Lepas di Sat Reskrim Polres Sidoarjo, Pelaku Rokok Ilegal Bebas Usai Negosiasi

GEDUNG SATRESKRIM POLRES SIDOARJO
Gedung penegakan hukum ini tidak boleh menjadi pasar negosiasi perkara.
Dugaan praktik makelar kasus (Markus) dalam penanganan rokok ilegal adalah kejahatan serius yang merusak hukum dari dalam.
Markus harus ditangkap, bukan dilindungi.
Oknum harus diproses, bukan dipindahkan.
Pelaku dan jaringan harus dibongkar sampai akar.
Kapolres Sidoarjo, Propam Polri, dan Mabes Polri wajib turun tangan dan bertindak tegas.
Jangan biarkan hukum kalah oleh uang.
Jika Markus dibiarkan, keadilan mati di gedung ini.
BERITA PATROLI – SIDOARJO
Penegakan hukum kembali dipermalukan. Kasus peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Polres Sidoarjo berubah menjadi skandal terang-terangan jual beli perkara, dengan nama pengacara Sugeng Harianto mencuat sebagai aktor kunci yang berperan sebagai makelar kasus (Markus).
Seorang warga bernama Budi Santoso, beralamat di Tropodo I RT 08 RW 01 No. 89/E, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, sempat diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sidoarjo, Unit Pidana Ekonomi (Pidek). Namun alih-alih diproses sesuai hukum, kasus ini diduga ditutup dengan transaksi uang.
Peristiwa bermula pada Rabu, 26 November 2025, saat anggota opsnal Sat Reskrim berinisial GM, YS, serta satu anggota lain yang hingga kini tidak jelas identitasnya, mendatangi rumah terduga pelaku dan membawanya ke Mapolres Sidoarjo, ruang Reskrim lantai 2.
Namun hanya berselang satu hari, Kamis, 27 November 2025, hukum seolah menguap. Budi Santoso dilepas. Bukan karena perkara gugur, bukan karena tidak cukup bukti, melainkan setelah harga disepakati.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya permintaan uang sebesar Rp15 juta. Di sinilah peran Sugeng Harianto muncul secara dominan. Ia disebut menjadi negosiator utama, hingga tercapai kesepakatan di angka Rp10 juta.
Setelah uang diserahkan, bukan hanya pelaku yang dibebaskan, tetapi yang lebih memalukan dan mencederai hukum adalah fakta bahwa SELURUH BARANG BUKTI ROKOK ILEGAL TANPA PITA CUKAI, sekitar lima kantong besar, DIKEMBALIKAN SEPENUHNYA KEPADA PELAKU.

Budi Santoso sempat ditangkap atas dugaan rokok ilegal, lalu dilepas setelah “Harga” disepakati.
Bukan karena hukum gugur, melainkan karena hukum diduga diperdagangkan.
Kasus ini bukan soal pelaku, tapi soal makelar kasus (Markus) yang diduga mengatur transaksi, hingga pelaku dan seluruh barang bukti rokok ilegal dikembalikan.
Jika benar demikian, maka kejahatan sesungguhnya ada pada jaringan Markus dan oknum penegak hukum yang bermain.
Markus harus dibongkar, Oknum harus diproses pidana, bukan dilindungi.
Propam wajib bertindak, bukan diam.
Ini bukan kelalaian dan bukan kesalahan prosedur, tetapi kejahatan hukum yang disengaja.
Jika Sugeng Harianto berperan sebagai pengacara sekaligus makelar kasus, maka ia tidak sedang menjalankan profesi advokat, melainkan memperdagangkan pengaruh dan merusak sistem peradilan pidana. Praktik ini bukan hanya mencoreng Polri, tetapi juga menghina profesi hukum secara keseluruhan.
Pengembalian pelaku dan barang bukti setelah kesepakatan harga adalah bukti telanjang bahwa hukum telah dijadikan komoditas, bisa dibeli, bisa ditawar, dan bisa dikembalikan seperti barang dagangan.
Kapolres Sidoarjo tidak boleh lagi bersembunyi di balik klarifikasi normatif yang hanya bersifat formalitas, Kasus ini menuntut penindakan nyata, tegas dan terbuka:
– Periksa dan proses pidana oknum Sat Reskrim Unit Pidek yang terlibat
– Panggil, periksa, dan usut peran Sugeng Harianto sebagai dugaan Markus
– Telusuri aliran uang Rp10 juta
– Jelaskan dasar hukum pengembalian seluruh barang bukti rokok ilegal
Jika pelaku dan barang bukti bisa keluar setelah harga disepakati, maka hukum telah mati di meja negosiasi.
Lebih dari itu, Divisi Propam Polri, Irwasum, dan Mabes Polri WAJIB TURUN TANGAN. Apabila kasus seterang ini dibiarkan, maka publik berhak menyimpulkan bahwa Markus bukan lagi penyimpangan, melainkan bagian dari sistem yang dilindungi.
Publik menunggu penindakan, bukan sandiwara penegakan hukum.
Bersambung…














You must be logged in to post a comment Login