Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Mafia BBM Muka Lama Kembali Beraksi, Mobil Pick Up Modifikasi Angkut Solar Subsidi Dibekuk Polsek Krian

Satu unit mobil L300 MODIF pengangkut BBM SOLAR SUBSIDI berhasil DIAMANKAN POLSEK KRIAN setelah melakukan pembelian borongan, penimbunan, dan distribusi ilegal dengan jaringan penadah lintas wilayah Gresik–Sidoarjo–Mojokerto.Ini bukan pelanggaran biasa. Ini KEJAHATAN TERORGANISIR yang MERAMPAS HAK RAKYAT KECIL dan MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA. Solar subsidi bukan bancakan, bukan komoditas haram, dan bukan ladang uang kotor.INI MOMEN UJI NYALI PENEGAK HUKUM, apakah berani menangkap semua aktor utamanya, membongkar jaringannya, dan hentikan praktik kotor ini sampai ke akar-akarnya. Jika hanya sopir dan kernet yang dikorbankan, maka hukum TELAH GAGAL TOTAL!
Masyarakat berharap 'JANGAN ADA YANG DILINDUNGI. JANGAN ADA YANG KEBAL HUKUM'.

Satu unit mobil L300 MODIF pengangkut BBM SOLAR SUBSIDI berhasil DIAMANKAN POLSEK KRIAN setelah melakukan pembelian borongan, penimbunan, dan distribusi ilegal dengan jaringan penadah lintas wilayah Gresik–Sidoarjo–Mojokerto.
Ini bukan pelanggaran biasa. Ini KEJAHATAN TERORGANISIR yang MERAMPAS HAK RAKYAT KECIL dan MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA. Solar subsidi bukan bancakan, bukan komoditas haram, dan bukan ladang uang kotor.
INI MOMEN UJI NYALI PENEGAK HUKUM, apakah berani menangkap semua aktor utamanya, membongkar jaringannya, dan hentikan praktik kotor ini sampai ke akar-akarnya. Jika hanya sopir dan kernet yang dikorbankan, maka hukum TELAH GAGAL TOTAL!
Masyarakat berharap ‘JANGAN ADA YANG DILINDUNGI. JANGAN ADA YANG KEBAL HUKUM’.

BERITA PATROLI – SIDOARJO

Mafia BBM solar subsidi kembali menunjukkan wajah aslinya. Praktik ilegal yang merugikan negara dan rakyat kecil ini tak kunjung berhenti. Ironisnya, pelaku diduga merupakan muka lama yang berulang kali terlibat dalam bisnis haram solar subsidi, seakan sudah mengerti keuntungan didepan mata jauh lebih besar daripada resiko pidana yang akan dihadapi.

Dari pantauan Tim Investigasi Berita Patroli, sebuah mobil pick up modifikasi jenis L300 tampak terparkir di halaman Mako Polsek Krian, Polresta Sidoarjo. Armada tersebut diamankan aparat kepolisian setelah diduga kuat memborong solar subsidi dalam jumlah besar (over kapasitas) pada Selasa (23/12/2025).

BBM bersubsidi jenis solar sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu, dengan harga sekitar Rp6.800 per liter. Namun, menjelang akhir tahun, justru kerap dimanfaatkan mafia untuk ditimbun dan diperdagangkan secara ilegal demi meraup keuntungan besar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sebuah mobil pick up di SPBU wilayah Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Armada tersebut diketahui melakukan pengisian solar dengan durasi tidak wajar dan diduga melebihi kapasitas standar.

Menurut keterangan warga, mobil L300 itu menghabiskan waktu lama di dispenser, memicu protes antrean kendaraan lain.

“Mobil itu lama sekali tidak pindah-pindah. Kata operator, solar dibeli pakai barcode dan karena sudah langganan,” ujar salah satu operator SPBU Krikilan.
Pantauan di lokasi menunjukkan nosel pengisian bekerja melebihi batas normal barcode, menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan sistem distribusi BBM subsidi.

Tak lama setelah pengisian, armada tersebut meninggalkan wilayah Gresik menuju arah Sidoarjo. Begitu memasuki wilayah hukum Polsek Krian, kendaraan langsung dicegat dan diamankan aparat kepolisian.

Pihak Polsek Krian membenarkan penindakan tersebut. Salah satu anggota Reskrim Polsek Krian, Bripka Fajar, menyampaikan bahwa kendaraan beserta awaknya telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Untuk sementara satu unit armada L300 modifikasi berisi BBM solar subsidi telah kami amankan bersama sopir dan kernetnya. Saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Dari hasil penelusuran di lapangan, mobil L300 modifikasi tersebut diduga milik seorang berinisial Indra, yang disebut-sebut sebagai oknum awak media online sekaligus muka lama dalam lingkaran mafia BBM solar subsidi di wilayah Gresik, Sidoarjo, hingga Mojokerto.

Namun hingga berita ini diturunkan, Indra belum memberikan klarifikasi dan masih dalam upaya konfirmasi redaksi.

Apabila dugaan ini terbukti, pemilik dan pihak yang terlibat dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa mafia BBM subsidi masih leluasa bergerak, bahkan diduga melibatkan oknum yang seharusnya berperan sebagai kontrol sosial. Aparat penegak hukum didesak tidak berhenti pada sopir dan kernet, tetapi membongkar jaringan, pemodal, dan penadah solar subsidi ilegal hingga ke akar-akarnya.

Negara tidak boleh kalah oleh mafia BBM, solar subsidi bukan milik segelintir oknum pejabat dan penjahat berkedok usaha.

(Tomy, Aris, Arinta, Agus.N, Norita)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top