Hukum dan Kriminal
Kepala Cabang BRI Tower Kaliasin Kota Surabaya, Terlibat MAFIA, Kerjasama LELANG ASET DEBITUR dibawah Harga POKOK, Rakyat di RUGIKAN Milliaran Rupiah

Ramang 60thn warga kota Surabaya, bagaikan jatuh tertimpa tangga, pinjam modal ke bank pemerintah (BRI) agar bisa kembangkan usaha, namun fakta pahit harus diterima dimasa tua. Dirinya menjadi korban sindikat, mafia perbankan.
Logika hukumnya, tidak mungkin Kepala Cabang BRI Tower Kaliasin tidak mengetahui berapa nilai apprasial tersebut. Aset senilai 12 Milliar, “TUMBANG” dilelang oleh Bank BRI melalui KPKNL senilai 2,1 Milliar, padahal hutang Debitur 2,5 M, jadi obyek hilang, tetap mempunyai hutang ratusan juta kepada bank Plat merah.
Patut diduga ada Pat gulipat, sindikat Mafia Perbankan, dan ini OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Bank BI, Menkeu harus usut tuntas. Rakyat bukan tertolong, malah dijadikan korban sindikat Mafia. Inilah Potret realita pelayanan pelayanan BRI kepada Rakyat.
Kepala Cabang BRI Kaliasin saat dikonfirmasi wartawan tidak mau ditemui, “Mohon maaf, bapak darimana?. wartawan apa? Bapak sedang sibuk tidak bisa diganggu,” ujar Pegawai BRI saat dikonfirmasi wartawan pekan lalu.
BERITA PATROLI – SURABAYA
Bank Rakyat Indonesia, BUMN plat merah, yang seharusnya bisa menjadi solusi yang solutif bagi rakyat, untuk mendapatkan pinjaman dengan bunga ringan, agar perekonomian rakyat tetap “Berputar”, namun fakta dilapangan sangat mencengangkan.
Bagaimana tidak, Kepala Cabang BRI Tower Kaliasin Kota Surabaya Jawa Timur, melaksanakan lelang obyek milik DEBITUR, dan patut ditengarai oknum pimpinan cabang tersebut kerjasama dengan Mafia, sindikat, pemain lelang, KPKNL, dengan modus “Pemenang lelang adalah orangnya sang kepala cabang sendiri”, bagaikan angin busuk, baunya terasa tapi sulit dibuktikan.
Perlu masyarakat ketahui, hati hati bila melakukan pinjaman kepada Bank Rakyat Indonesia. Bank plat merah ini begitu sadis, tidak bernurani, tidak bermoral. Hal tersebut berdasarkan dari investigasi wartawan berita PATROLI, dan masyarakat yang menjadi Korban Mafia bank tersebut.
Ramang 60thn, melapor kepada Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia,”Kami ini sebagai Rakyat, sebagai DEBITUR Bank BRI sangat kecewa, bagaimana tidak, aset kami yang diaprassial senilai 12 Milliar, dilelang oleh Bank BRI senilai 2,1 Milliar, padahal pinjaman pokok saya senilai 2,5 Milliar, jadi walaupun aset sudah dilelang, kami masih berhutang di BRI,” ujarnya memelas.
Lebih lanjut RAMANG menuturkan, ” Awal mulanya dulu tahun 2009 kami pinjam di Bank BRI, hingga 2016, pinjam sebesar 2,5 Milliar. Saat CORONA, usaha kami kembang kempis, dan macet bayar (Gagal Bayar), disaat tahun 2022 saya mencoba take over ke bank lain, namun dipersulit, segala solusi tidak diterima, aset dijual bersama juga terkesan dipersulit. Akhirnya ditahun 2024 aset yang sekarang ini saya tempati dilelang sepihak oleh Bank BRI sebesar 2,1 Milliar, padahal nilai aset sekitar 12 M, dan lebih aneh lagi, saya ini masih berhutang di Bank BRI karena pinjaman senilai 2,5 M,” urai Ramang kepada awak media.
Berdasarkan investigasi wartawan, ada indikasi permainan lelang, mafia, dan sindikat yang tersistematis. Hal ini terbukti saat kuli tinta mendatangi pemenang lelang di wilayah Jombok, Kabupaten Jombang Jawa Timur.
Berdasarkan fakta yang ada di desa, atas pemenang lelang, nama yang ada tidak pernah menjadi warga desa tersebut, serta pemilik NIK (KTP) juga tidak pernah tinggal, atau mempunyai obyek di desa tersebut, serta berkas (pengajuan pindah alamat) domisili atau yang berkaitan dengan adminduk tidak ada arsip di kantor desa, ujar salah satu perangkat desa menyampaikan.

Surat keterangan yang dikeluarkan oleh Perangkat Desa Jombok Kabupaten Jombang Jawa Timur, ini tentunya harus diusut tuntas. Bagaimana bisa seseorang mempunyai identitas, di alamat tersebut di atas, sedangkan alamat di atas fiktif (Pihak desa tidak akui ada RW 3).
Tentunya ini merupakan pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk ungkap Mafia lelang yang diadakan oleh bank Plat merah, karena ada info yang akurat, banyak yang ikut daftar lelang, tapi bila tidak ada deal deal khusus dengan pejabat BRI dan KPKNL tidak akan bisa menang, walaupun lelangnya secara terbuka.
Ini yang dinamakan SINDIKAT, MAFIA.
Patut ditengarai ada tindak pidana pemalsuan identitas dan menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP dan 266 KUHP. Hal tersebut diatas mencuat dalam proses lelang aset jaminan kredit yang digelar Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.
Kasus ini menyeret nama pemenang lelang atas nama Tommas Widiyanto.
Obyek yang sudah dilelang Bank Rakyat Indonesia (BRI), berupa tanah dan bangunan dengan jaminan Sertifikat Hak Milik atas nama RAMANG, Nomor sertipikat 715, luas tanah 755 M2, yang diketahui telah dilelang pada 6 Desember 2024 melalui KPKNL Surabaya.
Perlu pembaca ketahui, persoalan serius muncul ketika pemenang lelang atas nama Tommas Widiyanto, dengan NIK 3578102206850001 dan alamat yang tercantum di Dusun Jembaran, Desa Jombok, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, dipertanyakan keabsahannya.
Berdasarkan keterangan salah satu perangkat Desa Jombok, Kab Jombang, nama Tommas Widiyanto tidak pernah tercatat sebagai penduduk desa tersebut, bahkan struktur wilayah RW 03 sebagaimana tercantum dalam KTP dinyatakan tidak ada.
Saat berita ini ditayangkan, RAMANG mengatakan sangat tidak puas dengan pelayanan bank plat merah tersebut.
Saat ini Sertipikat juga sudah beralih kepemilikan dari dugaan proses lelang yang sarat mafia, dan ini harus diusut tuntas.
Pekan lalu 19 Desember 2025, Pengadilan Negeri Surabaya bahkan telah mengeluarkan aanmaning agar objek rumah segera dikosongkan, meskipun dasar kepemilikan pemenang lelang masih menyisakan tanda tanya besar.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius:
– Bagaimana mungkin proses lelang negara dapat dimenangkan oleh pihak dengan identitas yang patut diduga palsu?
– Di mana fungsi verifikasi dan kehati-hatian lembaga penyelenggara lelang dan pihak bank?
Kasus ini menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum, baik itu Advokat, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Keuangan selaku pembina KPKNL, untuk tidak menutup mata. Dan ini terbukti, bukan kejahatan administrasi, melainkan kejahatan pidana murni yang mencederai hati rakyat, hak warga negara, dan marwah lelang negara.
Hukum tidak boleh kalah oleh para Mafia, sindikat, perbankan. Negara harus hadir sebagai garda terdepan membela rakyat.
BERSAMBUNG…
(Arinta/ Tomy/ Solihin/ Andrijanto/ Norita/ Agus Ningsih/ Jarwo/ Dwi)















You must be logged in to post a comment Login