Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Dr Didi Sungkono, S.H., M.H., Hutang Piutang Adalah Masalah PERDATA, Bukan PIDANA, TIDAK BISA MASYARAKAT Dipidana Hanya Karena Tidak MAMPU BAYAR

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., Pengamat Hukum asal Surabaya, saat diminta tanggapannya mengatakan, “Secara umum hutang piutang murni perkara perdata, bukan ranah pidana. Tidak bisa itu hutang piutang dipidanakan hanya karena tidak bisa membayar hutang. Semua diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM (Hak Asasi Manusia) Pasal 19 ayat (2). Diatur juga dalam KUHPerdata yang mengatur tentang hutang piutang (Gugatan Wanprestasi), diatur jelas dalam Pasal 1754 KUHPerdata.Kecuali ada unsur niat jahat ‘Mens Rea’ sejak awal, memakai tipu daya palsu, janji palsu, identitas palsu, tipu muslihat (salah satu contoh), ‘Uang ini akan saya berikan ke polisi untuk membebaskan pelaku atau untuk biaya RJ di kepolisian’, sedangkan secara hukum RJ (Restorative Justice) itu gratis alias tidak berbayar). Serangkaian kata-kata bohong dan tipu muslihat itu yang bisa dipidanakan,” ujar doktor ilmu hukum ini. Dalam pelajaran hukum pidana ada konsep mens rea yang diartikan 'Pikiran Jahat', keadaan mental sengaja, 'Berniat' pelaku saat melakukan kejahatan penipuan. Ada beberapa unsur dalam Mens Rea: niat (Dolus), pelaku dengan sadar berniat melanggar hukum, mengarang cerita, martabat atau keadaan palsu; kelalaian (Culpa); dan keadaan batin, dengan sadar serta niat secara sengaja. Actus Reus yakni perbuatan fisik tindakan pelaku. Jadi perkara penipuan Pasal 378, penggelapan Pasal 372, rata-rata dilakukan oleh orang-orang yang secara keilmuan di atas rata-rata, tapi berperilaku tidak baik. Itulah fungsi moral. Ilmu tanpa moral akan merusak tatanan dunia. Ilmu hukum itu ambivalen, bagai pisau bermata dua; bisa menjadi penyelamat orang-orang yang terdzolimi, bisa juga membunuh rakyat yang tidak bersalah dengan cara pat gulipat, kongkalikong antara para penegak hukum bermental bejat, menjadi Markus (Makelar Kasus). Itulah kenapa hukum itu harus 'Bernurani',” ujar Direktur Lembaga Hukum Rastra Justitia ini.

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., Pengamat Hukum asal Surabaya, saat diminta tanggapannya mengatakan, “Secara umum hutang piutang murni perkara perdata, bukan ranah pidana. Tidak bisa itu hutang piutang dipidanakan hanya karena tidak bisa membayar hutang. Semua diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM (Hak Asasi Manusia) Pasal 19 ayat (2). Diatur juga dalam KUHPerdata yang mengatur tentang hutang piutang (Gugatan Wanprestasi), diatur jelas dalam Pasal 1754 KUHPerdata.
Kecuali ada unsur niat jahat ‘Mens Rea’ sejak awal, memakai tipu daya palsu, janji palsu, identitas palsu, tipu muslihat (salah satu contoh), ‘Uang ini akan saya berikan ke polisi untuk membebaskan pelaku atau untuk biaya RJ di kepolisian’, sedangkan secara hukum RJ (Restorative Justice) itu gratis alias tidak berbayar). Serangkaian kata-kata bohong dan tipu muslihat itu yang bisa dipidanakan,” ujar doktor ilmu hukum ini.
Dalam pelajaran hukum pidana ada konsep mens rea yang diartikan ‘Pikiran Jahat’, keadaan mental sengaja, ‘Berniat’ pelaku saat melakukan kejahatan penipuan. Ada beberapa unsur dalam Mens Rea: niat (Dolus), pelaku dengan sadar berniat melanggar hukum, mengarang cerita, martabat atau keadaan palsu; kelalaian (Culpa); dan keadaan batin, dengan sadar serta niat secara sengaja.
Actus Reus yakni perbuatan fisik tindakan pelaku. Jadi perkara penipuan Pasal 378, penggelapan Pasal 372, rata-rata dilakukan oleh orang-orang yang secara keilmuan di atas rata-rata, tapi berperilaku tidak baik. Itulah fungsi moral. Ilmu tanpa moral akan merusak tatanan dunia. Ilmu hukum itu ambivalen, bagai pisau bermata dua; bisa menjadi penyelamat orang-orang yang terdzolimi, bisa juga membunuh rakyat yang tidak bersalah dengan cara pat gulipat, kongkalikong antara para penegak hukum bermental bejat, menjadi Markus (Makelar Kasus). Itulah kenapa hukum itu harus ‘Bernurani’,” ujar Direktur Lembaga Hukum Rastra Justitia ini.

Berita Patroli – Nganjuk

Hubungan pinjam-meminjam yang awalnya dilandasi rasa empati dan solidaritas sesama tahanan justru berujung sengketa. Ayub Palindo Hutasoit kini harus menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah sebagai bentuk itikad baik atas pinjaman dana Rp155 juta dari Muhari, yang belakangan ditagih secara mendadak.

Pengamat hukum Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H. menegaskan bahwa utang-piutang tetap tunduk pada hukum perdata meski dilakukan atas dasar kepercayaan.

“Perjanjian utang-piutang adalah perbuatan hukum yang diatur dalam Pasal 1313 dan Pasal 1754 KUHPerdata.

Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, sahnya perjanjian mensyaratkan adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek yang jelas, dan sebab yang halal.

Jika terjadi penyerahan jaminan seperti sertifikat tanah, maka harus dipastikan tidak ada paksaan, tekanan, atau penyalahgunaan keadaan,” tegasnya.

Peristiwa ini bermula pada Juli 2025, saat Ayub Palindo Hutasoit berkenalan dengan Muhari melalui Slamet, anak Muhari, ketika mereka sama-sama ditahan di Polres Nganjuk. Dalam pertemuan tersebut, Ayub menceritakan kondisi ekonomi yang terpuruk akibat usaha yang terdampak kasus hukum yang menimpanya.

Ayub Palindo Hutasoit (Kiri) menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00630 kepada Tarmadi Khotier, sebagai pihak yang diberi kuasa untuk diteruskan kepada Sandi Puguh Irawan, kuasa hukum Muhari, 15 Desember 2025.Penyerahan dokumen hak atas tanah ini dilakukan sebagai bentuk itikad baik dalam penyelesaian utang senilai Rp155.000.000, meski hingga saat ini tidak pernah dibuat perjanjian tertulis, akta notariil, maupun penilaian proporsional atas nilai objek jaminan. Secara hukum perdata, penyerahan jaminan dalam hubungan utang-piutang wajib dilakukan tanpa paksaan, tanpa tekanan, dan tanpa penyalahgunaan keadaan, sebagaimana prinsip Pasal 1320 KUHPerdata. Fakta penyerahan SHM ini sekaligus menjadi penanda krusial yang akan menentukan apakah penyelesaian dilakukan secara sah, berimbang, dan berkeadilan, atau justru membuka ruang sengketa hukum lanjutan.

Ayub Palindo Hutasoit (Kiri) menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00630 kepada Tarmadi Khotier, sebagai pihak yang diberi kuasa untuk diteruskan kepada Sandi Puguh Irawan, kuasa hukum Muhari, 15 Desember 2025.
Penyerahan dokumen hak atas tanah ini dilakukan sebagai bentuk itikad baik dalam penyelesaian utang senilai Rp155.000.000, meski hingga saat ini tidak pernah dibuat perjanjian tertulis, akta notariil, maupun penilaian proporsional atas nilai objek jaminan.
Secara hukum perdata, penyerahan jaminan dalam hubungan utang-piutang wajib dilakukan tanpa paksaan, tanpa tekanan, dan tanpa penyalahgunaan keadaan, sebagaimana prinsip Pasal 1320 KUHPerdata.
Fakta penyerahan SHM ini sekaligus menjadi penanda krusial yang akan menentukan apakah penyelesaian dilakukan secara sah, berimbang, dan berkeadilan, atau justru membuka ruang sengketa hukum lanjutan.

Mendengar hal itu, Muhari bersedia meminjamkan uang tanpa bunga, dengan alasan kemanusiaan dan karena Ayub dinilai telah bersikap baik terhadap anaknya selama berada di rutan. Bahkan, Muhari disebut sempat menyampaikan bahwa ia menganggap Ayub seperti anak sendiri.
Dana pinjaman tersebut diberikan secara bertahap dan disaksikan sejumlah pihak, dengan total mencapai Rp155 juta.

Rinciannya, Rp60 juta diserahkan pada 28 September 2025, Rp80 juta pada 15 Oktober 2025, dan Rp15 juta pada 20 Oktober 2025. Seluruh penyerahan dana dilakukan secara langsung, baik di rumah Muhari maupun di kediaman Ayub, serta disaksikan oleh Endang Sulastri.

Namun, situasi berubah drastis ketika Muhari secara tiba-tiba meminta uang tersebut dikembalikan, tanpa kejelasan latar belakang desakan. Permintaan tersebut memicu mediasi pertama pada 23 November 2025 di rumah Ayub, namun gagal mencapai kesepakatan.

Upaya penyelesaian kemudian dilanjutkan melalui mediasi kedua di kediaman Sandi Puguh Irawan, kuasa hukum Muhari. Mediasi ini dihadiri dan disaksikan oleh Jomsen Silitonga, Tarmadi Khotier, Endang Sulastri, Riati, serta Impi Yusnandar.

Dalam mediasi tersebut, Ayub akhirnya menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00630 sebagai jaminan sekaligus bukti pembayaran awal, yang dinilai sebagai langkah terpaksa demi menyelesaikan persoalan secara damai.

SHM tersebut tercatat atas nama Sumiyatun, berlokasi di RT 002 RW 006, Desa Sengkut, Kecamatan Brebek, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, dan diserahkan pada 15 Desember 2025. Sertifikat itu diserahkan kepada Tarmadi Khotier untuk kemudian diteruskan kepada Sandi Puguh Irawan, selaku kuasa hukum Muhari.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius soal etika pinjaman berbasis kepercayaan, terutama ketika kesepakatan awal disebut tanpa bunga dan bernuansa kekeluargaan, namun berujung pada penyerahan aset bernilai tinggi berupa sertifikat tanah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Muhari maupun kuasa hukumnya terkait dasar penagihan mendadak dan mekanisme pengalihan sertifikat tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi demi keberimbangan informasi.

(Tomy, Arinta, Dwi, Norita, Aris, Nyoto)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top