Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Oknum TNI Matra Darat Berpangkat KOPDA (Kopral Dua) Berdinas di KODIM 0816 Kab Sidoarjo, Tipu Gelap Uang Rakyat Sebesar 15 Juta Dan 155 Juta Dilaporkan Sub DENPOM V/4-1

Dr Didi Sungkono, S.H., M.H., Pengamat Hukum dari Surabaya yang juga sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia kepada kuli tinta mengatakan, “TNI adalah anak kandung rakyat, jelas diatur dalam UU No 34 Tahun 2004 Tentang TNI (Tentara Nasional Indonesia). Ada 8 Wajib TNI yang harus diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari, salah satunya tidak menyakiti hati rakyat, menjunjung harkat martabat seorang wanita. Kelakuan KOPDA EKO yang culas dan menipu rakyat sangat tidak pantas memakai ‘seragam TNI’, karena ini bagaikan ‘ulat di kebun buah’, bukan kebunnya yang dibakar tapi ulatnya yang dihilangkan,” ujar pengajar ilmu hukum ini.

Dr Didi Sungkono, S.H., M.H., Pengamat Hukum dari Surabaya yang juga sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia kepada kuli tinta mengatakan, “TNI adalah anak kandung rakyat, jelas diatur dalam UU No 34 Tahun 2004 Tentang TNI (Tentara Nasional Indonesia). Ada 8 Wajib TNI yang harus diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari, salah satunya tidak menyakiti hati rakyat, menjunjung harkat martabat seorang wanita. Kelakuan KOPDA EKO yang culas dan menipu rakyat sangat tidak pantas memakai ‘Seragam TNI’, karena ini bagaikan ‘ulat di kebun buah’, bukan kebunnya yang dibakar tapi ulatnya yang dihilangkan,” ujar pengajar ilmu hukum ini.

Berita Patroli – Surabaya

Apresiasi pelayanan yang baik dan humanis ditunjukkan oleh para petugas Sub DENPOM V/4-1 Kab Sidoarjo, “Silahkan masuk, bapak ibu darimana? Monggo silahkan duduk, ada perlu apa? Berkenan disampaikan saja apa adanya, tidak usah takut,” ujar petugas piket Sub DENPOM V/4-1 Sidoarjo Jawa Timur.

 

Komandan Sub DENPOM Kapten A, dengan sopan menuturkan, “Kami ini dari rakyat, jelas dalam UU No 34 Tahun 2004 Tentang TNI, tugas utama kami adalah melayani rakyat secara ikhlas. Silahkan duduk, kita sama-sama rakyat, jadi mari diskusi, komunikasi dua arah agar ada solusi yang solutif,” ujar perwira asal Sidoarjo ini.

 

Perlu pembaca ketahui, perkara ini berawal dari seorang oknum TNI Matra Darat berpangkat KOPDA yang hidupnya hedon (bermewah-mewahan) serta mempunyai WIL (wanita idaman lain) berprofesi sebagai biduan, tidak melihat asal uang darimana, yang utama dapat uang dari hasil berbuat jahat, digunakan untuk foya-foya memenuhi kebutuhan sang pujaan hati. Hal tersebut seperti dituturkan oleh Bu ULFA, wanita tua berumur 63 thn, kepada awak media.

Ironis dan miris, sungguh malang seorang ibu tua bernama ULFA, di masa tuanya dirinya harus menanggung hutang di BRI (Bank Rakyat Indonesia) sebesar 155 Juta Rupiah. Tiap bulan dirinya membayar angsuran 7,5 juta sejak BRI mencairkan pinjaman tersebut di tahun 2023.

Saat melapor ke Sub DENPOM V/4-1 Sidoarjo, rakyat dilayani dengan sangat baek. Petugas DENPOM dengan ramah mempersilahkan masuk, jauh dari kata arogan, salah satu cerminan TNI yang lahir dari rakyat sebagai pelindung rakyat. Bu Ulfa menceritan awal mula peristiwa tipu gelap yang dilakukan oleh oknum TNI bernama Eko. Rakyat merasa sangat puas terkait pelayanan petugas Sub DENPOM V/4-1 Sidoarjo.

Saat melapor ke Sub DENPOM V/4-1 Sidoarjo, rakyat dilayani dengan sangat baek. Petugas DENPOM dengan ramah mempersilahkan masuk, jauh dari kata arogan, salah satu cerminan TNI yang lahir dari rakyat sebagai pelindung rakyat. Bu Ulfa menceritan awal mula peristiwa tipu gelap yang dilakukan oleh oknum TNI bernama Eko. Rakyat merasa sangat puas terkait pelayanan petugas Sub DENPOM V/4-1 Sidoarjo.

Kepada awak media dirinya menuturkan, “Saya ini merasa ditipu oleh oknum anggota TNI Angkatan Darat yang berdinas di Koramil Jabon Kabupaten Sidoarjo (sekarang oknum TNI tersebut berdinas di Kodim Kab Sidoarjo). Awal mulanya di tahun 2023 oknum TNI AD berpangkat KOPDA bernama EKO PUJI SANTOSO datang ke rumah saya di Desa TROMPO Kec Jabon Kab Sidoarjo. Di situ Eko mengatakan meminjam uang 155 juta, dan sebelum itu uang dari anak saya sebesar 15 juta juga ditipunya. Menurut EKO uang tersebut untuk keperluan mendaftarkan TNI keponakan dari istri keduanya, dengan jaminan sertipikat atas nama Eko dan ibunya Eko. Karena saya tidak punya uang, dengan bujuk rayunya disuruh pinjam uang ke BRI (dengan jaminan sertipikat atas nama anak saya).”

 

“Setelah uang pinjaman dari BRI (Bank Rakyat Indonesia) cair di rekening atas nama suami saya, selang satu hari kartu ATM beserta PIN-nya saya berikan ke Eko.”

 

“Setelah beberapa hari Eko muncul lagi ke rumah dengan membawa satu unit mobil Brio warna merah dengan mengatakan, ‘Bu, ini mobil saya titipkan di sini dulu, sertipikat mau saya ambil karena sudah ada yang mau beli,’ ujar Eko,” seperti yang diceritakan Bu Ulfa.

 

Karena percaya, sertipikat saya berikan. Namun beberapa hari setelah mobil Honda Brio ada di rumah, Eko datang bersama wanita untuk “meminjam” mobil tersebut. Karena tidak bisa dinyalakan mesinnya, mobil tersebut didorong dan dibantu mendorong oleh menantu saya,” ungkapnya.

 

“Setelah mobil bisa dihidupkan mesinnya, Eko mengatakan, ‘Ini mobilnya accu-nya rusak, saya service-kan dulu, nanti kalau sudah selesai akan dibawa lagi ke sini,’ kata Eko,” seperti disampaikan Arifin, menantu Bu Ulfa.

Oknum TNI Matra Darat bernama EKO PUJI SANTOSO yang berdinas di KODIM 0816 Kab SIDOARJO bersama wanita berprofesi sebagai BIDUAN, diakui sebagai istrinya (SILVI), sejak tahun 2023 uang yang digelapkan senilai 155 juta dan 15 juta (hasil dari penjualan perhiasan anak perempuan Bu ULFA). Hingga berita ini ditayangkan, tidak ada itikad baik kepada PELAPOR. Tentunya ini sangat bertentangan dengan UU No 34 Tahun 2004 Tentang TNI dan juga bukan cerminan seorang Prajurit Sapta Marga, yang mana dalam kehidupan sehari-hari harus mengamalkan 8 Wajib TNI (Tentara Nasional Indonesia).

Oknum TNI Matra Darat bernama EKO PUJI SANTOSO yang berdinas di KODIM 0816 Kab SIDOARJO bersama wanita berprofesi sebagai BIDUAN, diakui sebagai istrinya (SILVI), sejak tahun 2023 uang yang digelapkan senilai 155 juta dan 15 juta (hasil dari penjualan perhiasan anak perempuan Bu ULFA). Hingga berita ini ditayangkan, tidak ada itikad baik kepada PELAPOR. Tentunya ini sangat bertentangan dengan UU No 34 Tahun 2004 Tentang TNI dan juga bukan cerminan seorang Prajurit Sapta Marga, yang mana dalam kehidupan sehari-hari harus mengamalkan 8 Wajib TNI (Tentara Nasional Indonesia).

Hingga akhir tahun 2025 Eko tidak kunjung mengembalikan uang dan mobil yang telah dipinjam tersebut. “Berpuluh-puluh kali saya datangi ke rumahnya, ditemui istrinya serta tiga anaknya yang masih kecil-kecil,” ujar Bu Ulfa.

 

“Sudah Bu, saya tidak ngurus orang itu, karena dia juga tidak bertanggung jawab terhadap keluarga dan anak-anak,” ujar istri Eko, seperti dituturkan Bu Ulfa.

 

“Sering kali saya datangi ke Koramil Jabon, Eko tidak ada. Ditelepon menantu saya malah nomor HP-nya diblokir. Akhirnya awal 2025 saya mengetahui Eko berdinas di Kodim Kab Sidoarjo. Sudah saya temui berkali-kali jawabannya, ‘Kapan saya menerima uang, di mana dan kapan,’” ujar Arifin, menantu Bu Ulfa.

 

Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia sebagai kuasa hukum Bu Ulfa, diwakili Advokat Didi Sungkono, mengatakan, “Ada istilah walaupun kejahatan berlari secepat kilat, kebenaran pasti akan terungkap. Kalau tidak mengaku menerima uang tunai, itu hak dari TERLAPOR, tapi ada bukti otentik yang kita sampaikan ke Sub DENPOM Matra Darat Sidoarjo. Bukti otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) jelas ada bukti transfernya, siapa, kapan, jam berapa,” ujar Didi.

 

“Ini ulah oknum TNI harus dihentikan. TNI Angkatan Darat harus mengamalkan 8 Wajib TNI, salah satunya adalah tidak boleh TNI merugikan rakyat dan menyakiti hati rakyat. Ulah oknum ini bukan cerminan prajurit SAPTA MARGA, harus ditindak secara tegas dan keras sebagaimana hukum yang berlaku,” ujar Didi yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia.

 

Berdasarkan investigasi wartawan, ternyata KOPDA Eko ini beberapa bulan yang lalu baru keluar dari RTM (Rumah Tahanan Militer) dengan perkara yang tidak jauh beda.

Saat ini sang KOPDA dan Silvi (biduan) sudah diamankan dan diperiksa oleh PASI INTEL KODIM Sidoarjo, serta dalam waktu dekat akan diperiksa oleh Sub DENPOM V/4-1 Sidoarjo.

BERSAMBUNG

(Tomy/ Arinta/ Norita/ Dwi/ Marta/ Yudi/ Jarwo/ Cahyo/ Agus.N)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top