Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Empat Pemuda di Probolinggo Dilaporkan Usai Bela Saudara Perempuan, Keluarga Terlapor Angkat Suara

Sunardi, orang tua BL, bersama pihak terlapor dan orang tua terlapor.Ia menegaskan kedatangan BM ke rumah anaknya terjadi tanpa undangan pada tengah malam dan memicu keributan. Sunardi menyebut anaknya lebih dulu mendapat perlakuan fisik, sementara para pemuda yang berada di lokasi berupaya melerai. Keluarga terlapor mengaku dirugikan dan berharap penanganan perkara ini dilakukan secara adil, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya.

Sunardi, orang tua BL, bersama pihak terlapor dan orang tua terlapor.
Ia menegaskan kedatangan BM ke rumah anaknya terjadi tanpa undangan pada tengah malam dan memicu keributan. Sunardi menyebut anaknya lebih dulu mendapat perlakuan fisik, sementara para pemuda yang berada di lokasi berupaya melerai. Keluarga terlapor mengaku dirugikan dan berharap penanganan perkara ini dilakukan secara adil, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya.

Berita Patroli – Probolinggo

Seorang pria berinisial BM, warga Desa Jabung Candi, melaporkan dugaan tindak pidana perkelahian atau penganiayaan yang melibatkan empat pemuda ke Polsek Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 23.20 WIB, di rumah mantan pacarnya, BL, di Desa Talkandang, Kecamatan Kotaanyar.

 

Dalam laporan resminya, BM menyebut terlapor masing-masing berinisial Affan, Catur (warga Desa Sumberanyar), serta Halili dan Novan (warga Desa Kotaanyar). Keempatnya disebut berada di rumah BL atas undangan BL sendiri karena memiliki hubungan pertemanan dan keluarga.

 

BL membantah adanya hubungan dengan BM dan menegaskan bahwa kedatangan BM ke rumahnya terjadi tanpa diundang, pada waktu yang tidak pantas.

“Saya sudah tidak ada hubungan apa pun dengan BM. Tiba-tiba dia datang malam sekitar pukul 23.20 WIB ke rumah saya, terjadi adu argumen, lalu dia memegang leher saya. Teman dan saudara saya berusaha melerai, dan dari situ terjadi perkelahian,” ujar BL kepada BERITA PATROLI, melalui WhatsApp dan sambungan telepon.

 

Hal senada disampaikan Sunardi, orang tua BL. Ia menyebut kedatangan BM di tengah malam memicu kegaduhan hingga berujung perkelahian.

“BM sudah tidak punya hubungan apa-apa dengan anak saya. Saya sudah dimintai keterangan oleh Kanit Reskrim Polsek Kotaanyar. Saat itu anak saya di rumah bersama temannya, tiba-tiba BM datang tengah malam dengan alasan mau ‘kontrol’. Jelas itu bukan waktu bertamu,” tegas Sunardi.

 

Sunardi juga menyatakan pihak keluarganya dirugikan karena peristiwa tersebut.

“Yang paling dirugikan kami. Bahkan Novan saya suruh visum lewat bantuan Kades Kotaanyar, karena dipukul tiga kali oleh BM di bagian belakang kepala,” tambahnya.

 

Meski laporan sudah masuk ke Polsek Kotaanyar, hingga kini perkara disebut belum menemui penyelesaian. Keluarga terlapor mengaku keberatan atas adanya permintaan uang pengobatan dari pihak pelapor.

 

Disebutkan, nominal yang diminta berubah-ubah, mulai dari Rp20 juta, kemudian Rp15 juta, hingga terakhir Rp12 juta. Informasi tersebut, menurut keluarga terlapor, disampaikan melalui anggota Polsek Kotaanyar kepada Kepala Desa Sumberanyar, Kepala Desa Kotaanyar, serta keluarga terlapor.

“Dapat dari mana uang Rp12 juta itu, Pak? Kalau dibagi empat orang, satu anak sekitar Rp3 juta. Itu pun saya harus jual sepeda. Padahal anak-anak ini membela BL yang dicekik,” ujar salah satu orang tua terlapor.

 

Bahkan, disebutkan pula adanya pembahasan biaya pencabutan laporan ke Polsek Kotaanyar sebesar Rp4–5 juta, yang menurut keterangan keluarga akan ditanggung oleh kepala desa.

 

Kepala Desa Kotaanyar menilai perkara ini menjadi rumit karena BL tidak membuat laporan, meski disebut sebagai pihak yang pertama kali mendapat perlakuan fisik.

“Susah kalau BL tidak mau melapor. Harusnya BL juga membuat laporan kalau memang ingin melindungi teman-temannya. Semua sudah dijelaskan di Polsek, tapi yang diangkat justru pengeroyokan,” ungkap Kades Kotaanyar.

Ia mengaku siap membantu penyelesaian persoalan tersebut bersama Kades Sumberanyar demi warganya.

 

Dalam konteks hukum, bertamu tanpa izin pada malam hari hingga menimbulkan keributan dapat dikategorikan sebagai perbuatan mengganggu ketertiban umum. Jika disertai kekerasan atau penganiayaan, peristiwa tersebut dapat menjadi dasar pidana, tergantung pembuktian dan laporan dari pihak yang dirugikan.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kotaanyar hingga berita ini ditayangkan belum memberikan keterangan, meski telah dihubungi melalui WhatsApp dan telepon. Informasi yang diterima menyebutkan yang bersangkutan sedang sakit.

Bersambung…

(Hardon, Ayon, Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top