Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Oknum Penegak Hukum (Advokat) Asal Kab Nganjuk Jawa Timur, Merangkap Makelar Kasus Dilaporkan PIDANA PENIPUAN Oleh Masyarakat

Potret seorang advokat yang bernama Sandi Puguh Irawan disebut dalam dugaan praktik RJ berbayar.Menurut pengakuan korban, uang mengalir hingga Rp140 juta dengan janji pengurusan Restorative Justice saat suaminya masih ditahan. Rp10 juta disebut sebagai jasa hukum, Rp30 juta diklaim untuk korban, dan Rp100 juta sisanya disebut akan ‘diserahkan ke penyidik’. Ironisnya, saat korban datang ke kantor polisi, penyidik justru menyatakan tidak ada gelar perkara sebagaimana dijanjikan. Jika pengakuan ini benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran etik advokat, tetapi alarm keras dugaan penipuan, pemerasan, dan pencatutan nama institusi penegak hukum. Hukum seharusnya memberi perlindungan, bukan dijadikan ladang transaksi. Restorative Justice adalah mekanisme pemulihan, bukan komoditas berbayar. Rp140 juta bukan angka kecil, itu hasil hutang, jerih payah, dan harapan seorang warga yang percaya pada sistem. Jika hukum bisa dinegosiasikan dengan uang, maka keadilan hanya tinggal slogan.

Potret seorang advokat yang bernama Sandi Puguh Irawan disebut dalam dugaan praktik RJ berbayar.
Menurut pengakuan korban, uang mengalir hingga Rp140 juta dengan janji pengurusan Restorative Justice saat suaminya masih ditahan.
Rp10 juta disebut sebagai jasa hukum, Rp30 juta diklaim untuk korb ftan, dan Rp100 juta sisanya disebut akan ‘Diserahkan ke Penyidik’.
Ironisnya, saat korban datang ke kantor polisi, penyidik justru menyatakan tidak ada gelar perkara sebagaimana dijanjikan.
Jika pengakuan ini benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran etik advokat, tetapi alarm keras dugaan penipuan, pemerasan, dan pencatutan nama institusi penegak hukum.
Hukum seharusnya memberi perlindungan, bukan dijadikan ladang transaksi.
Restorative Justice adalah mekanisme pemulihan, bukan komoditas berbayar.
Rp140 juta bukan angka kecil, itu hasil hutang, jerih payah, dan harapan seorang warga yang percaya pada sistem.
Jika hukum bisa dinegosiasikan dengan uang, maka keadilan hanya tinggal slogan.

Berita Patroli – Nganjuk

Dugaan praktik Restorative Justice (RJ) berbayar di lingkungan Polres Nganjuk mencuat ke publik. Seorang warga bernama Endang Sulastri mengaku telah menyerahkan uang total Rp140 juta kepada seorang advokat bernama Sandi Puguh Irawan, yang disebut-sebut menjanjikan pengurusan RJ saat suaminya masih dalam tahanan penyidik.

Pengakuan tersebut dituangkan Endang dalam surat pernyataan bermaterai yang menyebutkan bahwa penyerahan uang dilakukan pada 27 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, bertempat di depan Kantor DPC Partai Hanura Kabupaten Nganjuk, bukan di kantor kepolisian.

Menurut Endang, Rp10 juta disebut sebagai jasa advokat, sementara Rp100 juta diklaim akan diserahkan kepada penyidik Polres Nganjuk untuk keperluan gelar perkara RJ. Sebelumnya, ia juga mengaku telah menyerahkan Rp15 juta untuk mediasi dan kompensasi korban, serta Rp15 juta tambahan setelah gelar perkara, sehingga total uang yang keluar mencapai Rp140 juta.

Korban resmi melaporkan dugaan aliran uang ratusan juta dengan janji pengurusan Restorative Justice (RJ) yang disebut-sebut melibatkan oknum.Langkah melapor ke Polda Jatim adalah bentuk perlawanan warga kecil terhadap praktik gelap yang diduga mencederai hukum. Jika hukum benar-benar berdiri untuk rakyat, laporan ini tak boleh berhenti di meja pengaduan.

Korban resmi melaporkan dugaan aliran uang ratusan juta dengan janji pengurusan Restorative Justice (RJ) yang disebut-sebut melibatkan oknum.
Langkah melapor ke Polda Jatim adalah bentuk perlawanan warga kecil terhadap praktik gelap yang diduga mencederai hukum.
Jika hukum benar-benar berdiri untuk rakyat, laporan ini tak boleh berhenti di meja pengaduan.

Ironisnya, saat Endang akhirnya datang ke Polres Nganjuk, penyidik justru mengaku bingung dan menyatakan tidak ada gelar perkara sebagaimana yang dijanjikan. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa telah terjadi pencatutan nama institusi kepolisian, bahkan berpotensi mengarah pada penipuan dan/atau pemerasan.

 

“Saya sampai berhutang ke saudara-saudara. Sampai sekarang belum bisa melunasi. Saya hanya ingin kejelasan, apakah benar RJ itu harus bayar ratusan juta,” ungkap Endang dalam pernyataannya.

 

Penyerahan uang tersebut, kata Endang, disaksikan langsung oleh adiknya, Alvonsius Ivantri Hutasoit. Selain itu, Endang mengklaim memiliki rekaman suara lengkap yang menyebut secara eksplisit bahwa uang tersebut akan diberikan kepada penyidik Polres Nganjuk.

 

Jika terbukti, praktik ini bertentangan keras dengan prinsip Restorative Justice, yang secara tegas tidak dipungut biaya dan berlandaskan pemulihan, bukan transaksi.

Bukti Laporan Kepolisian telah diterbitkan.Artinya, dugaan aliran uang ratusan juta dengan janji pengurusan hukum bukan lagi sekadar cerita korban, tetapi telah masuk ke sistem penegakan hukum secara sah. Publik menunggu langkah nyata, bukan klarifikasi kosong. Bukan seremonial, bukan pencitraan. Karena saat laporan resmi sudah masuk, diam adalah keberpihakan, dan pembiaran adalah kejahatan.

Bukti Laporan Kepolisian telah diterbitkan.
Artinya, dugaan aliran uang ratusan juta dengan janji pengurusan hukum bukan lagi sekadar cerita korban, tetapi telah masuk ke sistem penegakan hukum secara sah.
Publik menunggu langkah nyata, bukan klarifikasi kosong.
Bukan seremonial, bukan pencitraan.
Karena saat laporan resmi sudah masuk,
diam adalah keberpihakan,
dan pembiaran adalah kejahatan.

Secara hukum, kasus ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, antara lain:

– Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, jika uang diperoleh dengan tipu muslihat atau janji palsu;

– Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, jika terdapat unsur tekanan dengan memanfaatkan posisi hukum korban;

– Pasal 263 KUHP bila terdapat dugaan pemalsuan atau rekayasa administrasi hukum;

– Pasal 421 KUHP, jika terbukti ada penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat atau atas nama pejabat;

– Pasal 5 atau Pasal 12 huruf e UU Tipikor, jika uang tersebut benar diminta atau diteruskan kepada aparat negara;

– Pasal 55 KUHP, apabila perbuatan dilakukan secara bersama-sama atau bersekongkol.

 

Selain pidana umum, bila melibatkan advokat, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Kode Etik Advokat Indonesia, yang melarang keras menjanjikan pengurusan perkara melalui jalur uang atau mengatasnamakan aparat penegak hukum.

 

Endang secara resmi meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur untuk mengusut tuntas kasus ini, guna memastikan:

1. Apakah benar ada oknum penyidik Polres Nganjuk yang terlibat;

2. Ataukah nama institusi kepolisian dicatut untuk kepentingan pribadi.

 

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi semangat reformasi penegakan hukum, khususnya di tubuh kepolisian. Publik menunggu sikap tegas Polda Jawa Timur untuk membuka kasus ini secara transparan, demi menjaga marwah institusi dan memastikan hukum tidak berubah menjadi komoditas berbayar.

Berita Patroli akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

(Tomy, Arinta, Aris, Dwi, Norita)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top