Hukum dan Kriminal
Chat Mesra Istri Orang Berujung Maut, Suami di Probolinggo Tikam Pria Penggoda Istrinya Hingga Tewas

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K. saat konferensi pers ungkap kasus penganiayaan berujung maut akibat godaan lewat inbox media sosial. Polisi berhasil mengamankan dua tersangka berikut barang bukti senjata tajam yang digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut.
Berita Patroli – Probolinggo
Akibat menggoda istri orang lewat inbox media sosial dengan panggilan mesra, seorang pria di Probolinggo tewas bersimbah darah. Aksi brutal itu dilakukan oleh sang suami yang tak terima kehormatan rumah tangganya diinjak-injak.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K. dalam konferensi pers ungkap kasus menjelaskan, pihaknya telah menangkap dua pelaku penganiayaan berujung maut tersebut, yakni WD (22), suami dari wanita yang digoda, dan temannya SH (37). Keduanya merupakan warga Pulau Gili Ketapang, Kota Probolinggo.
“Awalnya korban mengirim chat kata-kata mesra kepada istri WD melalui inbox TikTok. Saat itu, WD memegang handphone istrinya. Merasa marah dan dipermalukan, WD bersama SH mendatangi korban yang tengah duduk santai di warung kopi,” jelas Kapolres, Selasa (11/11/2025).
Amarah buta pun meledak. Tanpa banyak bicara, WD langsung menyerang korban secara brutal. Ia menusuk kepala korban satu kali, punggung belakang satu kali, dan pangkal paha belakang satu kali. Tak puas, WD menendang alat kelamin korban dua kali hingga korban terkapar. Sementara SH memukul korban sebanyak empat kali dengan tangan kosong.
“Usai melakukan penganiayaan, kedua tersangka kabur begitu saja meninggalkan korban. Warga yang melihat langsung menolong korban dan membawanya pulang. Namun keesokan harinya, korban ditemukan meninggal dunia di rumahnya,” tambah Kapolres.
Keluarga korban yang terpukul kemudian melaporkan peristiwa ke Polres Probolinggo Kota. Petugas segera turun tangan dan membawa jenazah ke RSUD dr. Moh. Saleh untuk dilakukan autopsi.
“Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat luka tusuk benda tajam di kepala sebelah kanan yang menembus jaringan otak dan menyebabkan pendarahan hebat,” tegas AKBP Rico Yumasri.
Tak butuh waktu lama, tim Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk kedua pelaku di Pulau Gili Ketapang, Sabtu (8/11/2025), sekitar pukul 12.00 WIB. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi keji tersebut.
“Keduanya kami jerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang tindak pidana kekerasan bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolres menutup konferensi pers.
Kasus ini menjadi peringatan keras, jangan pernah bermain api dengan rumah tangga orang lain. Hanya karena pesan manis di dunia maya, satu nyawa melayang dan dua orang kini terancam belasan tahun di balik jeruji besi.















You must be logged in to post a comment Login