Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Oknum Kades di Tuban Jadi Tersangka! Diduga Sewakan Lahan PT SBI Tanpa Izin

Oknum Kades Tingkis Tak Berkutik!Polres Tuban resmi tetapkan Kepala Desa Tingkis sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan lahan milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI). Tak ada yang kebal hukum! Siapa pun yang menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri, harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Hukum bukan alat kekuasaan, tapi tameng keadilan.

Oknum Kades Tingkis Tak Berkutik!
Polres Tuban resmi tetapkan Kepala Desa Tingkis sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan lahan milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI).
Tak ada yang kebal hukum! Siapa pun yang menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri, harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Hukum bukan alat kekuasaan, tapi tameng keadilan.

Berita Patroli – Tuban

Langkah tegas Polres Tuban patut diapresiasi. Tidak pandang bulu, aparat penegak hukum akhirnya menetapkan seorang Kepala Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, berinisial AS, sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait penyewaan lahan milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) tanpa izin resmi dari perusahaan.

Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Penetapan Nomor S.Tap/283/XI/RES.1.11./Satreskrim tanggal 3 November 2025.
Langkah hukum itu diambil setelah penyidik Polres Tuban melakukan serangkaian proses penyelidikan mendalam, mulai dari penerimaan laporan polisi, surat perintah penyidikan, hingga gelar perkara yang digelar pada 30 Oktober 2025.

Kasi Humas Polres Tuban IPTU Siswanto membenarkan penetapan status hukum tersebut.

“Benar, AS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Tuban,” tegas Siswanto saat dikonfirmasi media ini.

 

Dugaan keterlibatan AS mencuat sejak September 2024, ketika warga mencurigai adanya praktik penyewaan lahan perusahaan tanpa izin. Setelah dilakukan penelusuran, muncul dugaan kuat bahwa lahan milik PT SBI telah disewakan secara ilegal oleh Kades Tingkis.
Masyarakat kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Tuban pada 15 September 2025, menuntut keadilan atas tindakan yang dianggap merugikan pihak perusahaan dan menodai kepercayaan publik terhadap jabatan kepala desa.

Kini, langkah cepat Polres Tuban membuktikan bahwa hukum tidak boleh tebang pilih.
Jika benar terbukti, tindakan sang Kades tidak hanya mencederai integritas jabatan publik, tetapi juga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai empat tahun penjara.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa aparat kepolisian di Tuban tak gentar menindak siapa pun yang bermain curang dengan wewenangnya.
Hukum di negeri ini tidak hanya tajam ke bawah, tapi kini juga mulai tajam ke atas, siapa pun yang melanggar, harus siap bertanggung jawab.

(Yanto, Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top