Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Bisnis Miras Semi Ilegal Kuasai Tulungagung, ‘Eko Anugrah’ Diduga Ikut Bermain, Aparat Diminta Jangan Tutup Mata!

Penjualan miras tanpa izin kini menjamur di dunia maya. Melalui sistem COD dan akun-akun sosial media, jaringan Eko Anugrah melayani pesanan hingga pelosok desa di Tulungagung. Tak ada izin edar dari dinas terkait, tak ada pengawasan dari aparat, hanya pernyataan sinis dari karyawan: “izin kami dari Tuhan.” Sebuah kalimat yang menampar logika hukum dan mempermalukan penegakan aturan di negeri ini. Jika hukum dibiarkan lumpuh seperti ini, maka bukan hanya moral masyarakat yang rusak, tapi juga wibawa institusi penegak hukum yang runtuh.

Penjualan miras tanpa izin kini menjamur di dunia maya. Melalui sistem COD dan akun-akun sosial media, jaringan Eko Anugrah melayani pesanan hingga pelosok desa di Tulungagung. Tak ada izin edar dari dinas terkait, tak ada pengawasan dari aparat, hanya pernyataan sinis dari karyawan “Kalau izin, cuma dari Tuhan, mas.” Sebuah kalimat yang menampar logika hukum dan mempermalukan penegakan aturan di negeri ini. Jika hukum dibiarkan lumpuh seperti ini, maka bukan hanya moral masyarakat yang rusak, tapi juga wibawa institusi penegak hukum yang runtuh.

Berita Patroli – Tulungagung

Peredaran miras semi ilegal di Tulungagung makin menggila. Di baliknya, nama Eko Anugrah mencuat sebagai pemain besar yang menguasai pasar miras di hampir seluruh kecamatan. Dari vodka, Mansion, Brandy hingga merek luar lainnya, semua bisa dipesan mudah, lewat media sosial dan sistem COD ‘Tanpa ragu, tanpa izin, tanpa hambatan’.

 

Jaringan miras Anugrah beroperasi terbuka tapi aman, seolah kebal hukum. Para sales-nya disebar hingga pelosok desa, dengan sistem pesanan daring yang rapi.

“Pesan lewat sosmed, tinggal COD. Harga bisa nego, mas,” ujar LM, salah satu sales yang ditemui tim Berita Patroli.

Dari hasil penelusuran di lapangan, diduga banyak botol minuman yang bercukai palsu (KW) dan bahkan cukai aspal, lebih parah lagi, tidak ditemukan izin edar dan izin penjualan resmi dari instansi berwenang, baik dari Disperindag, Satpol PP, maupun BPOM.

 

Salah satu pekerja yang ditanya soal izin malah menjawab enteng,

“Kalau izin, cuma dari Tuhan, mas,” katanya sambil tertawa.

 

Tempat usaha Anugrah diketahui berlokasi di Jalan MT. Haryono, tepat barat selatan RSUD dr. Iskak Tulungagung. Dari aktivitas dan distribusi yang masif, omzetnya diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah per pekan.

Penjualan minuman beralkohol tanpa izin jelas melanggar ketentuan hukum. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014, penjualan minuman beralkohol hanya dapat dilakukan oleh pengecer berizin (golongan A, B, dan C) dengan pengawasan ketat.

 

Selain itu, kegiatan perdagangan miras tanpa izin resmi dapat dijerat dengan:

 

-Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

 

-Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, bagi pihak yang memperdagangkan barang tanpa izin edar dari BPOM.

 

-Pasal 55 dan 56 KUHP, bagi pihak yang turut serta atau membantu peredaran barang ilegal.

 

-Bila terdapat manipulasi cukai, maka masuk pelanggaran Pasal 50 dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda 10 kali nilai cukai.

 

Dengan berbagai dasar itu, kegiatan bisnis Anugrah jelas menyentuh unsur pidana ekonomi dan pelanggaran perizinan, bukan sekadar pelanggaran administratif.

Fakta bahwa bisnis miras ini sudah berjalan lama, bebas, dan beroperasi terbuka di media sosial menimbulkan pertanyaan besar ‘Di mana aparat penegak hukum?’

Jika benar praktik ini telah berlangsung bertahun-tahun tanpa tindakan, maka bukan tidak mungkin ada pembiaran atau permainan di tingkat penegakan hukum.

 

Hingga berita ini diturunkan, Eko ‘Big Bos’ Anugrah belum dapat dikonfirmasi. Tim Berita Patroli akan terus menelusuri dugaan keterlibatan oknum serta manipulasi izin yang digunakan untuk menutupi peredaran miras tersebut. Publik berhak tahu, apakah hukum masih berlaku sama bagi semua orang di Tulungagung, atau hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.

(Aris, Hadi, Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top