Hukum dan Kriminal
Polda Jatim Bongkar Sindikat Pencurian Bersenjata Lintas Provinsi, Dua Pelaku Diringkus, Dua Masih Buron

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum AKBP Arbaridi Jumhur saat memaparkan pengungkapan sindikat pencurian bersenjata lintas provinsi dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (6/11/2025). Dua pelaku ditangkap, dua lainnya masih dalam pengejaran.
Aksi kawanan pencuri bersenjata yang sempat meresahkan jaringan minimarket di Jawa Timur akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil menumpas kelompok pelaku yang beroperasi lintas wilayah, dengan catatan kejahatan di Magetan, Nganjuk, Lamongan, dan Tuban.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim Jatanras Ditreskrimum bersama jajaran Polres setempat.
“Empat laporan polisi di empat wilayah berbeda terhubung dengan jaringan yang sama. Dua pelaku sudah kami amankan, dua lainnya masih kami buru,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (6/11/2025).
Investigasi mengungkap para pelaku menjalankan aksinya secara terorganisir hanya dalam empat hari.
Aksi pertama dilakukan 4 September 2025 di Jalan Raya Solo, Maospati, Kabupaten Magetan, dan di hari yang sama berlanjut di Desa Paron, Kecamatan Bagor, Nganjuk.
Dua hari berselang, kawanan ini berpindah ke Lamongan, lalu menutup rangkaian kejahatan di Tuban pada 8 September 2025.
Para pelaku masuk ke minimarket saat situasi sepi, mengancam pegawai dengan senjata api rakitan jenis pen gun serta dua bilah golok, lalu menguras isi laci kasir, brankas, dan rak rokok.
Dalam satu hari, kelompok ini bahkan bisa beraksi di dua hingga tiga lokasi berbeda menggunakan mobil sewaan.

Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi AKBP Arbaridi Jumhur saat konferensi pers ungkap kasus pencurian bersenjata lintas provinsi.
Jatanras pastikan dua pelaku lainnya diburu sampai tertangkap.
Dua pelaku yang berhasil diamankan yaitu SD alias Ameng (43), warga Cirebon, Jawa Barat, dan HK (34), warga Demak, Jawa Tengah.
Dua lainnya, berinisial I dan T, kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum AKBP Arbaridi Jumhur menuturkan, salah satu pelaku dikenal piawai merakit senjata api secara otodidak.
“Senjata pen gun itu dibuat sendiri. Pelaku belajar dari rekan sesama napi di dalam lapas. Sudah empat kali keluar masuk penjara,” ungkapnya.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil, dua bilah golok, dua tas, lakban merah, dan satu BPKB.
Sementara senjata api rakitan yang digunakan sudah dibuang tersangka sebelum ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan, kelompok ini berasal dari Jawa Barat dan juga beraksi di Rembang dan Lasem, Jawa Tengah.
Mereka menargetkan minimarket waralaba seperti Alfamart dan Indomaret dengan keuntungan antara Rp20 juta hingga Rp40 juta per aksi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
“Polda Jatim terus mengejar dua pelaku lainnya. Kami mengimbau pengelola minimarket untuk meningkatkan keamanan dan kewaspadaan di jam-jam rawan,” tegas Kombes Abast.















You must be logged in to post a comment Login