Berita Nasional
Divisi PROPAM MABES POLRI Bagaikan MACAN “OMPONG” TERKESAN Lindungi Perwira Menengah POLISI Lalulintas Polda Jawa Timur “MEMERAS MASYARAKAT”, JUAL BELIKAN, STCK 10 x lipat dari PNBP

Komisaris Polisi Juwita.S.IK., KASI STNK, perlu masyarakat ketahui, tindakan pungli (pungutan liar) dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pungli dapat disamakan dengan pemerasan, di mana seorang pegawai negeri sipil (ASN) atau anggota POLRI memaksa orang lain untuk membayar sesuatu yang tidak semestinya, di luar aturan PNBP atau undang-undang.
Tindakan korupsi terkait pemerasan ini diatur dalam Pasal 12 huruf (e), (f), dan (g) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pungli berdampak buruk bagi masyarakat dan negara: biaya ekonomi tinggi, kesenjangan sosial, dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta aparat penegak hukum.
Dan ini bukan delik aduan, harusnya PROPAM POLRI proaktif, bukan terkesan diam, terkesan melindungi, bahkan terkesan melakukan PEMBIARAN.
Lantas masyarakat harus percaya kepada aparat penegak hukum yang mana? Ketika garda terakhir, benteng terakhir penjaga marwah POLRI bagaikan macan ompong?
Berita Patroli – Surabaya
Divisi PROPAM (Profesi dan Pengamanan) POLRI memiliki peran penting dalam menjaga disiplin, etika, dan integritas anggota POLRI, salah satunya adalah menegakkan aturan internal POLRI, menangani pengaduan, melakukan penyelidikan, menyelenggarakan sidang disiplin, serta kode etik. Sangat jelas TUPOKSInya (Tugas Pokok dan Fungsi), tapi ketika fungsi PROPAM tersebut menghadapi “Kerajaan” POLANTAS, seakan “mandul”, lumpuh, tidak bergigi, bagaikan macan ompong.
Karena sudah jelas ada PUNGLI (Pungutan liar) MEMERAS masyarakat secara tersistematis, masif, bagaikan sindikat mafia, tetap saja ada PEMBIARAN, tidak ada tindakan apapun bagi oknum Perwira Menengah Polisi lalulintas tersebut.
Apakah salah kalau masyarakat bertanya, “FUNGSI PROPAM POLRI” untuk apa? Jangan bagaikan KAPAK, ketika yang melakukan kesalahan Oknum Polri berpangkat BINTARA, gerakannya cepat, flash, bagaikan kilat. Ketika yang berbuat culas, adik asuh, keluarga asuh, anak asuh, alumnus sekolah negeri, gerakannya “lamban” bagai “siput”. Letak adilnya di mana?
POLRI adalah alat negara, anggota Polri dalam menjalankan tugas berdasarkan UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian. POLRI salah satu bagian dari ASN (Aparatur SIPIL Negara) yang mana dalam bertugas ASN juga berlandaskan UU No 20 Tahun 2023 Tentang ASN.
Polisi wanita, POLWAN Perwira menengah Komisaris Polisi Juwita.S IK (Sarjana Ilmu Kepolisian) yang diberi kewenangan menjabat sebagai KASI (Kepala Seksi) STNK REGIDENT Rektorat Polda Jawa Timur, bertanda tangan untuk setiap “penerbitan” SJ (Surat Jalan) bagi setiap kendaraan bermotor baru (Ranmor) baik R2 atau R4.
Berdasarkan investigasi report kulitinta, perbuatan “Perjualbelikan lembaran STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan)” sudah sistematis, masif, dan berlangsung lama.
Perlu masyarakat ketahui, Perwira Polisi wanita asal Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur ini seakan “melegalkan” perbuatan yang melawan hukum tersebut, menutup mata, menutup hati melalui anggota yang diberi kewenangan, tetap melakukan PEMERASAN (Pungutan liar dengan nominal tertentu) kepada masyarakat. Dalam hal ini yang diperas adalah BJ (Biro Jasa), tapi tetap saja itu adalah uang dari masyarakat.
Perbuatan tidak bernurani dibungkus dengan rapi, bergaya “agamis” agar masyarakat tidak curiga. Bagaimana tidak, “rata-rata oknum-oknum ini ibadahnya sangat tekun”, bahkan ke tempat ibadah paling awal, nada bicaranya “halus”, tutur katanya lembut, selalu berlindung di balik kata dan kalimat-kalimat TUHAN, status di HP selalu “agamis”, tapi PUNGLI (Pungutan Liar) jalan terus.
Perlu masyarakat ketahui, PUNGLI (pungutan liar) bukan REZEKI apalagi dilakukan oleh oknum ASN, Oknum Polisi, karena PUNGLI termasuk KORUPSI, pelakunya disebut KORUPTOR. Ada jelas aturan tersebut tertera dalam UU No 31 Tahun 1999 Tentang TIPIKOR, sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 Tentang TIPIKOR.
Namun bagi oknum tersebut, PUNGLI seakan-akan adalah hasil rezeki, hasil dari bekerja memeras keringat, padahal yang diPERAS adalah uang rakyat, diperas melalui masyarakat yang bekerja sebagai BJ (Biro jasa) dealer.
Masyarakat yang bekerja sebagai BJ (Biro Jasa) dibolehkan secara aturan hukum, para BJ tersebut dijadikan “PERISAI”, dijadikan tameng, seolah-olah BJ yang meminta uang jasa kepada masyarakat melalui dealer, namun sesampainya di meja pendaftaran penerbitan STCK, Rektorat Regident Lalulintas Polda Jawa Timur, setiap lembar STCK yang ditanda tangani oleh Perwira Menengah tersebut ada nominal tertentu yang “wajib” dibayarkan.

Salah satu contoh STCK yang diterbitkan oleh Direktorat Lalulintas Polda Jawa Timur, ditanda tangani alumnus Akpol, Perwira menengah, Polwan asal Probolinggo Jawa Timur ini sampai berita ditayangkan, belum bersedia dikonfirmasi.
Berdasarkan pengakuan masyarakat, STCK yang menurut PNBP No 76 Tahun 2020 tidak lebih dari 25 ribu untuk R2 dan R4 tidak lebih dari 50 ribu, masyarakat melalui dealer, melalui masyarakat yang berprofesi sebagai BJ, diwajibkan membayar 10x lipat. Milyaran uang masyarakat tersedot masuk pundi-pundi oknum-oknum tersebut.
Pertanyaannya, kemana larinya uang rakyat tersebut?? Kalau ini sudah berlangsung lama, tentunya jangan salahkan masyarakat kalau mengambil kesimpulan, sudah sepengetahuan “bapak”, sudah sepengetahuan “komandan”.
Ada istilah yang tidak tertulis, “ibarat jarum jatuh saja pasti ketahuan”. Ini fenomena yang harus diperjelas. Alumnus Akpol (Akademi Kepolisian), milyaran uang negara untuk menjadikan manusia setengah dewa, manusia yang berbudi luhur menjadi Ksatria Bhayangkara sejati, pengemban amanat UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, mengayomi masyarakat, melindungi masyarakat, dan melayani masyarakat.
POLRI yang PRESISI, PROMOTER, harapan masyarakat, REFORMASI POLANTAS agar menjadi lebih jujur dalam bertugas. Bukan senyum di mulut, berbagai dalil agama hafal di luar kepala, bergaya agamis, tapi “MENYERAP” uang rakyat melalui BJ dengan cara-cara di luar koridor undang-undang.
Ada aturan hukum yang mengikat. Pungutan Liar dilakukan Oknum Polisi Lalulintas, sangat jelas dilarang. ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam bertugas dilarang meminta sesuatu karena sudah digaji oleh negara melalui APBN dari pajak-pajak Rakyat. Masyarakat harus berani menyuarakan sebuah “KEBENARAN”, demi terciptanya RASA dan FRASA keadilan. Harus disampaikan ke publik. Masyarakat harus berani berbicara. Oknum-oknum POLISI yang bermental tidak baik, yang memperjualbelikan kewenangan, yang tidak jujur, yang tidak AMANAH dalam bertugas, tidak menjalankan TRIBRATA, Rastra Sewakottama. Karena POLRI itu ada untuk masyarakat, POLRI adalah Ksatria Bhayangkara, Pelindung, Pengayom, dan melayani masyarakat. Kalau melakukan PEMERASAN itu bukan POLISI, tapi oknum “Penjahat yang berlindung di balik baju POLISI”.
Perilaku oknum POLANTAS ini bagaikan ulat di kebun POLRI, “Ujar Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H Pengamat Kepolisian dari Surabaya.”
Sungguh ironis dan mengerikan, ini adalah kritik sangat tajam bagi jajaran kepolisian yang berdinas di Direktorat Lalulintas Polda Jawa Timur, pelaksana UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, khususnya yang di bagian surat menyurat. Registrasi diatur dalam PP No 07 Tahun 2021. Melalui kewenangannya, “Oknum” tersebut MEMERAS masyarakat. Tidak tanggung-tanggung, dirinya yang “katanya” sudah diperintah dan patut diduga sepengetahuan atasannya.
Perlu masyarakat ketahui, bilamana “beli” kendaraan baru, mobil atau motor besar, maka akan dilengkapi dengan STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan), 1 lembar kertas yang ditanda tangani oleh seorang perwira menengah (Polwan) bernama Komisaris Polisi Juwita.S.IK, berpangkat Komisaris Polisi.
Secara hukum tidak ada yang salah terkait pengeluaran STCK karena ada aturan baku sebagaimana UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ (lalulintas angkutan jalan), PP No 76 Tahun 2020 Tentang PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak). Ada uang masyarakat yang harus disetor ke kas negara berdasarkan aturan di atas. Setiap STCK yang dikeluarkan sudah sangat jelas nominalnya: R4 = 50 rb, R2 = 25 ribu.
Namun di Direktorat Lalulintas Polda Jawa Timur, biaya yang sudah jelas sebagaimana diatur oleh PNBP tersebut dinaikkan menjadi 10 x lipat dari PNBP sebagaimana diatur oleh PP No 76 Tahun 2020.
Berdasarkan pengakuan dari masyarakat yang berprofesi sebagai BJ (Biro Jasa), itu memang benar, tidak salah, karena saya mengalami sendiri. Kita ini menjadi BJ (Biro Jasa) sudah hampir 20 tahun lebih, dan ini tetap saja tidak ada PERUBAHAN apapun, tetap saja “biaya-biaya” itu tidak berkurang bahkan “cenderung dinaikkan nominalnya”. Bagaimana lagi yaa harus kita ikuti, kalau tidak diikuti tidak akan pernah diproses. Dari STCK tersebut pihak dealer hanya mengambil keuntungan sebesar 100 ribu. Misalkan untuk R4, masyarakat diWAJIBKAN membayar 500 ribu untuk STCK Truk atau BUS semacam HINO atau FUSO. Untuk R2 seperti Beneli 250 ribu diharuskan SETOR, sedangkan untuk Mobil baru Pribadi sebesar 350 ribu diharuskan SETOR ke oknum tersebut,” Ujar Abah YL, Biro Jasa dari salah satu dealer besar di Jawa Timur.
Lebih jauh Abah YL menambahkan, “Yang saya sampaikan ini adalah sebuah kebenaran, karena hal tersebut saya alami sendiri. Yaa bayar ke situ (seraya menunjuk loket STNK) Direktorat Lalulintas Polda Jawa Timur, terlepas itu Pak Polisi atau PHL atau ASN saya tidak tau, yang jelas bayarnya di situ dan ini bukan diri saya saja yang disuruh membayar, tapi semua BJ (Biro Jasa), serta hal ini sudah berlangsung sangat lama,” Ungkapnya.
Berdasarkan pengamatan awak media selama beberapa pekan, apa yang disampaikan oleh Abah YL tersebut benar adanya. Semua BJ (Biro Jasa) dari berbagai dealer yang ada di Jawa Timur, mulai dari mobil Honda, Toyota, Hino dan lainnya, memberikan ungkapan dan kesaksian yang tidak jauh beda. Lantas berapa puluh juta uang tunai yang terkumpul dan milyaran uang tunai dalam sebulan dari hasil MEMERAS masyarakat melalui BJ (Biro Jasa)?
Perlu masyarakat ketahui, di Jawa Timur ada sekitar kurang lebih 38 Polres, Polresta. Tentunya ada 38 SAMSAT. Tinggal dikalikan saja kendaraan baru dalam sehari ada berapa, dalam sebulan ada total berapa jumlahnya, karena semua kendaraan baru pasti disertakan STCK oleh pihak dealer.

Perlu masyarakat ketahui, PROPAM merupakan salah satu wadah organisasi polisi berbentuk Divisi yang bertanggung jawab terhadap masalah pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal Polri.
Divisi Propam Polri ialah salah satu unsur pelaksana staf khusus Polri di tingkat Markas Besar (Mabes) yang berada di bawah Kapolri.
Propam memiliki tugas umum membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal, termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri. Selain itu, Propam juga melayani pengaduan masyarakat terkait adanya penyimpangan tindakan anggota kepolisian.
Dalam struktur organisasi dan tata cara kerjanya, Propam terdiri atas tiga wadah fungsi dalam bentuk sub-organisasi, yaitu Biro Paminal, Biro Wabprof, dan Biro Provos.
Biro Paminal berfungsi mengamankan lingkungan internal organisasi Polri.
Biro Wabprof memiliki fungsi pertanggungjawaban profesi, sedangkan Biro Provos bertugas mewadahi penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.
Pungli adalah perbuatan melawan hukum, termasuk pidana korupsi, yang diatur jelas oleh UU No 31 Tahun 1999 Tentang TIPIKOR sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001.
Fungsi PROPAM bagaikan macan ompong, selama ini masyarakat seakan-akan dibodohi. KORUPSI secara masif dan sistematis tidak diungkap ke publik. Sudah saatnya POLRI mereformasi kultur!
Pengamat Kepolisian Didi Sungkono menanggapi hal tersebut, “Bilamana itu benar, harus diusut secara tuntas, dan harus dihentikan. Oknum-oknum yang memeras uang masyarakat tersebut melalui BJ (biro jasa) harus diperiksa kalau dilakukan oleh ASN Polri atau Polri, karena jelas dalam UU No 20 Tahun 2023 Tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) dan UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian. Untuk masyarakat yang bekerja sebagai BJ tidak dilarang oleh UU karena BJ sudah berbadan hukum, ada KBLI-nya, serta sudah melakukan kewajiban hukum (membayar pajak) serta melengkapi surat-surat sebagaimana hukum yang berlaku.”
Lebih jauh Didi menambahkan, “Yang tidak boleh dan dilarang oleh UU itu ASN atau oknum POLRI ‘meminta uang ke masyarakat’ MEMERAS, karena sudah ada ketentuan dari PP No 76 Tahun 2020 tentang PNBP. Di situ aturan melekat sangat jelas biayanya. Apapun alasannya, para pelaku bisa dijerat dengan UU No 31 Tahun 1999 Tentang TIPIKOR sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 Tentang TIPIKOR,” Ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia ini.
Perlu pembaca ketahui, “Surat jalan untuk kendaraan baru dikeluarkan kepolisian atau disebut Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), yang berfungsi sebagai izin sementara untuk mengendarai kendaraan sebelum Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi terbit.
STCK biasanya diurus oleh dealer atau konsumen (pembeli) sendiri ke loket STNK Direktorat Lalulintas Polda Jawa Timur, dengan melengkapi persyaratan seperti formulir STCK, fotokopi KTP, izin usaha dealer, serta sertifikat uji tipe kendaraan.
Adapun fungsi STCK:
Sebagai surat izin jalan sementara agar kendaraan baru dapat dikendarai secara legal saat menunggu STNK dan plat nomor resmi keluar.
Dan juga mencegah kendaraan baru terkena tilang atau sanksi lalu lintas karena tidak adanya STNK.
Digunakan untuk kebutuhan seperti pengantaran kendaraan dari dealer ke rumah konsumen.
Persyaratan Mengurus STCK:
Formulir STCK dapat diperoleh di kepolisian dengan membayar sejumlah nominal sebagaimana diatur oleh PP No 76 Tahun 2020 Tentang PNBP.
Syaratnya pun tidak sulit, hanya:
-Fotokopi E-KTP, jika tidak ada, dapat diganti dengan SIM atau paspor.
-Izin Usaha, surat izin usaha dari dealer atau badan usaha terkait.
Dokumen Uji Tipe:
Melampirkan sertifikat uji tipe, sertifikat registrasi uji tipe, dan tanda lulus uji tipe kendaraan bermotor yang bisa diminta dari dealer. (Pembelian asal dari dealer semua tentunya sudah disiapkan oleh dealer tempat kendaraan baru dikeluarkan).
Jadi langkahnya tidak sulit: mengisi formulir SPPKB (Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor) dan STCK.
Serahkan Dokumen: serahkan formulir beserta syarat ke loket pelayanan yang sudah disiapkan. Setelah itulah akan terjadi transaksi seperti di atas.
Saat kuli tinta konfirmasi ke Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Abast, tidak bisa memberikan tanggapannya, “Terima kasih mas, atas infonya.” Kepala Seksi STNK Polda Jawa Timur Komisaris Polisi Juwita Kusuma Dewi.S.IK.M.Si saat dikonfirmasi tidak memberikan keterangan apapun, sulit ditemui, di WA juga tidak dibalas.
BERSAMBUNG
(Tomy/ Arinta/ Agus N/ Saipul/ Solihin/ Humbass/ Adit/ Marta/ Norita/ Yudi)

You must be logged in to post a comment Login