Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Dikonfirmasi Dugaan “MAFIA TERSISTEMATIS” Oknum Perwira PERTAMA POLISI Lalulintas PERAS MASYARAKAT di SAMSAT, KABID HUMAS Polda Jawa TIMUR, BLOKIR “WA” WARTAWAN

Wartawan bertugas sebagaimana diperintah oleh UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS, wartawan harus berani " suarakan " kebenaran, sesuai fakta, dan berdasarkan KEWI ( Kode Etik Wartawan Indonesia ). Peran humas Polri dalam meningkatkan citra adalah menjalin kemitraan dengan masyarakat dan media, menyebarluaskan informasi yang akurat dan transparan, menangkal hoaks, serta merancang program-program sosial yang humanis untuk membangun kepercayaan publik dan citra polisi sebagai mitra masyarakat yang peduli. Membangun Kemitraan dan Hubungan Positif. Jembatan Komunikasi, Humas Polri bertindak sebagai jembatan antara kepolisian dan masyarakat, menciptakan dialog yang baik melalui konferensi pers, forum diskusi, dan kampanye keamanan. Menjadi Mitra Masyarakat dan awak media, Humas menyebarluaskan informasi dan merancang program-program yang menunjukkan polisi sebagai mitra yang peduli dan siap membantu masyarakat. Kemitraan dengan Media. Membangun hubungan baik dengan media massa untuk menyampaikan informasi kinerja Polri secara positif dan membangun kerja sama yang saling menguntungkan. Menyebarkan Informasi dan Menangkal Hoaks. Penyampaian Informasi yang Akurat, menyebarkan informasi terkait kinerja, kebijakan, dan program Polri secara transparan melalui berbagai media, baik konvensional maupun digital. Melawan Hoaks dan Disinformasi, serta tidak alergi terhadap kuli tinta. Fungsi HUMAS POLRI salah satunya, membangun kepercayaan publik apa adanya, tidak " BERBOHONG " kepada masyarakat. Transparansi dan Keterbukaan, menekankan pendekatan yang profesional dan humanis kepada awak media dalam memberikan informasi untuk membangun keterbukaan dan kepercayaan masyarakat. Harusnya disaat dikonfirmasi wartawan dijawab secara Profesional, Proporsional, kan POLRI untuk MASYARAKAT, slogannya POLRI, PROMOTER, PRESISI. Kalau dikonfirmasi kuli tinta WA diblokir, dimana letak PROFESIONALnya??? Bertanya dengan nada " lembut... "


Wartawan bertugas sebagaimana diperintah oleh UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS, wartawan harus berani ” suarakan ” kebenaran, sesuai fakta, dan berdasarkan KEWI ( Kode Etik Wartawan Indonesia ).
Peran humas Polri dalam meningkatkan citra adalah menjalin kemitraan dengan masyarakat dan media, menyebarluaskan informasi yang akurat dan transparan, menangkal hoaks, serta merancang program-program sosial yang humanis untuk membangun kepercayaan publik dan citra polisi sebagai mitra masyarakat yang peduli.
Membangun Kemitraan dan Hubungan Positif.
Jembatan Komunikasi, Humas Polri bertindak sebagai jembatan antara kepolisian dan masyarakat, menciptakan dialog yang baik melalui konferensi pers, forum diskusi, dan kampanye keamanan.
Menjadi Mitra Masyarakat dan awak media, Humas menyebarluaskan informasi dan merancang program-program yang menunjukkan polisi sebagai mitra yang peduli dan siap membantu masyarakat.
Kemitraan dengan Media.
Membangun hubungan baik dengan media massa untuk menyampaikan informasi kinerja Polri secara positif dan membangun kerja sama yang saling menguntungkan.
Menyebarkan Informasi dan Menangkal Hoaks.
Penyampaian Informasi yang Akurat, menyebarkan informasi terkait kinerja, kebijakan, dan program Polri secara transparan melalui berbagai media, baik konvensional maupun digital.
Melawan Hoaks dan Disinformasi, serta tidak alergi terhadap kuli tinta.
Fungsi HUMAS POLRI salah satunya, membangun kepercayaan publik apa adanya, tidak ” BERBOHONG ” kepada masyarakat.
Transparansi dan Keterbukaan, menekankan pendekatan yang profesional dan humanis kepada awak media dalam memberikan informasi untuk membangun keterbukaan dan kepercayaan masyarakat. Harusnya disaat dikonfirmasi wartawan dijawab secara Profesional, Proporsional, kan POLRI untuk MASYARAKAT, slogannya POLRI, PROMOTER, PRESISI.
Kalau dikonfirmasi kuli tinta WA diblokir, dimana letak PROFESIONALnya???
Bertanya dengan nada ” lembut… “

Berita Patroli – Surabaya

Peristiwa memalukan kembali terjadi di tubuh institusi POLRI. Seorang wartawan Berita Patroli yang tengah menjalankan tugas jurnalistik untuk meminta klarifikasi kepada Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K justru mengalami tindakan tidak pantas, nomor WhatsApp-nya diblokir secara sepihak oleh pejabat kepolisian tersebut.

Pemblokiran itu terjadi setelah wartawan Berita Patroli mengirimkan sejumlah berita tentang maraknya dugaan pungutan liar (pungli) di berbagai Samsat wilayah Jawa Timur. Saat hendak meminta pernyataan resmi (right of reply) agar pemberitaan tetap berimbang, komunikasi justru diputus secara sepihak oleh Kabid Humas Polda Jatim.

Langkah membungkam wartawan dengan cara memblokir komunikasi bukan hanya tidak etis, melainkan bisa dikategorikan sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 4 ayat (3) ditegaskan bahwa “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Sementara Pasal 18 ayat (1) menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Artinya, tindakan pejabat publik yang secara sengaja memutus akses komunikasi wartawan, apalagi di saat wartawan tengah meminta konfirmasi terkait dugaan pungli di lingkungan institusinya, dapat ditafsirkan sebagai pelanggaran terhadap UU Pers dan berpotensi pidana.

Dalam konteks hukum dan etika pers, wartawan berhak mencari informasi dari siapa pun, termasuk pejabat kepolisian. Pemblokiran komunikasi wartawan menunjukkan sikap anti-transparansi dan anti-kritik, padahal fungsi Humas Polri adalah menjadi jembatan informasi antara institusi kepolisian dengan masyarakat dan media.

Tindakan semacam ini justru mencoreng citra Polri yang tengah berupaya membangun kepercayaan publik melalui jargon “Presisi”, Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan. Bagaimana mungkin institusi yang mengusung transparansi justru menutup akses komunikasi dari media yang bertugas mengawasi dan menginformasikan kinerja mereka?

Berita Patroli sebelumnya telah menurunkan beberapa laporan investigatif mengenai dugaan pungli di sejumlah Samsat di wilayah Jawa Timur, termasuk modus penarikan biaya di luar ketentuan resmi dan praktik “uang pelicin” dalam pengurusan dokumen kendaraan.
Berbagai sumber masyarakat mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum tertentu dengan alasan percepatan layanan.

Sebagai media, Berita Patroli berkomitmen untuk menjalankan prinsip cover both side dengan memberi ruang kepada pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi. Namun, sikap menutup diri dan memblokir wartawan justru menimbulkan kesan bahwa ada upaya menutupi fakta yang seharusnya dijelaskan kepada publik.

Sikap Kabid Humas Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K, yang memblokir wartawan bukan hanya mencerminkan arogansi jabatan, tetapi juga pelecehan terhadap profesi wartawan yang bekerja di bawah perlindungan hukum.
Sebagai pejabat publik, Kabid Humas seharusnya bersikap terbuka, profesional, dan responsif terhadap permintaan konfirmasi, bukan justru menghindar dan memblokir komunikasi.

Tindakan ini menunjukkan lemahnya komitmen terhadap prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan badan publik untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat dan media.

Insiden ini telah menimbulkan keprihatinan di kalangan jurnalis Jawa Timur. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi halus terhadap kebebasan pers.
Beberapa organisasi wartawan bahkan mendorong agar Dewan Pers dan Divisi Humas Mabes Polri turun tangan untuk menegur pejabat terkait dan mengingatkan kembali pentingnya hubungan kemitraan yang sehat antara Polri dan media.

“Memblokir wartawan sama saja dengan menutup pintu dialog publik. Ini bukan hanya melanggar etika, tapi juga bisa dianggap melawan hukum,” ujar salah satu pengamat media di Surabaya.

Jika tindakan pemblokiran itu terbukti dilakukan untuk menghambat kerja jurnalistik, maka pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Pers.

Selain itu, Komisi Etik Polri dapat memberikan sanksi disiplin terhadap anggota yang tidak profesional dan tidak menghormati fungsi pers, sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam Perkap tersebut, disebutkan bahwa setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi dan menghormati kemerdekaan pers.

Pers berperan sebagai pengawas sosial (social control) dan pilar keempat demokrasi. Menutup komunikasi dengan pers sama halnya dengan menolak transparansi dan akuntabilitas publik.
Sikap seperti ini hanya akan memperburuk citra institusi, terutama di mata masyarakat yang haus akan keadilan dan kejujuran aparat penegak hukum.

Berita Patroli menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti menyuarakan fakta dan kebenaran. Pemblokiran bukanlah cara untuk membungkam media. Justru langkah seperti ini akan semakin memperkuat semangat jurnalis untuk terus mengungkap kebenaran di balik praktik pungli dan penyimpangan di lapangan.

(Tomy, Arinta, Saipul, Solihin, Humbass, Adit, Agus.N)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top