JATIM
Langgar Aturan Keimigrasian, Imigrasi Ponorogo Deportasi Dua WNA Asal Malaysia

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo mengambil langkah tegas dengan mendeportasi dua warga negara Malaysia yang melanggar ketentuan keimigrasian.
Berita Patroli – Ponorogo
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo lakukan deportasi terhadap 2 (dua) orang asing berinisial MSP (Lk) dan SNBP (Pr) melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, pada Kamis (02/10/2025).
Langkah tegas ini diambil dalam rangka memastikan orang asing yang berada di Indonesia, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ponorogo mematuhi peraturan yang berlaku.
MSP dan SNBP adalah kakak beradik yang lahir di Malaysia dari pasangan WNI. Singkat cerita, kedua orang tua mereka bekerja di Malaysia dan ketika orang tuanya pulang ke Indonesia sekitar tahun 2011, MSP dan SNBP pun mengikuti kedua orang tuanya ke Indonesia dengan menggunakan Paspor Malaysia milik mereka. Saat itu MSP berumur 7 (tujuh) tahun sedangkan SNBP baru berumur 6 (enam) tahun.
Silahkan simak informasi selengkapnya, bisa cek video berikut kunjungi website https://sdawetjabung.com/.
@pria/jgt-88.

You must be logged in to post a comment Login