Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

JATIM

Kadis Perikanan Pacitan Akui Pembayaran Retribusi Benur Bisa Lewat Rekening Pribadi Petugas

Pembayaran retribusi benur di Pacitan tak selalu ke rekening resmi pemerintah. Kadis Perikanan Ir. Bambang Marhaendrawan, S.Pt., M.M., mengaku bisa juga lewat rekening pribadi petugas.

Pembayaran retribusi benur di Pacitan tak selalu ke rekening resmi pemerintah. Kadis Perikanan Ir. Bambang Marhaendrawan, S.Pt., M.M., mengaku bisa juga lewat rekening pribadi petugas.

Berita Patroli – Pacitan

Nelayan benur di Pacitan ternyata tak selalu membayar retribusi ke rekening resmi pemerintah daerah. Kepala Dinas Perikanan Pacitan, Ir. Bambang Marhaendrawan, S.Pt., M.M., mengungkapkan bahwa pembayaran juga bisa dilakukan dengan cara transfer ke rekening pribadi petugas pemungut.

BBL atau Benih Bening Lobster merupakan komoditas bernilai tinggi yang pengelolaan, penangkapan, hingga penjualannya diatur dalam Permen KP Nomor 7 Tahun 2024. Di Pacitan, pungutan retribusinya diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perbup Nomor 137 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Daerah.

Bambang menjelaskan, penjualan benur harus disertai Surat Keterangan Asal BBL (SKAB), yang pengurusannya melalui Dinas Perikanan dan dikenai retribusi.

“Pemohon nanti ada SKAB-nya, harusnya melalui sini ngurusnya, terus ke badan keuangan, sehingga nanti jika dicek antara jumlah BBL yang tertera di SKAB dengan jumlah yang terkirim di Badan Keuangan hasilnya sama,” ujarnya.

Menurutnya, pembayaran tunai bisa dilakukan langsung ke petugas pemungut di lapangan atau di kantor dinas. Sedangkan untuk pembayaran non-tunai, ia menyebut nelayan dapat mengirimkan ke rekening bendahara daerah melalui rekening pribadi petugas.

“Karena kita konsepnya membantu dan selain itu ada tugas PAD (Pendapatan Asli Daerah), jika pembayaran tidak tunai mereka bisa langsung transfer ke rekening pribadi petugas,” jelasnya kepada wartawan BeritaPatroli.

Pernyataan ini berseberangan dengan Perbup Pacitan Nomor 137 Tahun 2023 pasal 9 ayat (1) dan pasal 10 ayat (4), yang mewajibkan pembayaran retribusi masuk ke rekening Bendahara Penerimaan SKPD dan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat satu hari kerja. Selain itu, penggunaan rekening pribadi petugas juga berpotensi melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, khususnya larangan menyalahgunakan wewenang, dan bahkan bisa dijerat pidana jika terbukti ada pelanggaran hukum lain.

(Teteg)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in JATIM

To Top