Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

JATIM

Rehab Jaringan Irigasi Senilai 3 Miliar Di Senori -Bangilan Tuban, Terpantau Pekerja Tidak Menggunakan APD

Rehabilitasi jaringan irigasi daerah irigasi kening di pinggiran jembatan Damseng, kecamatan Senori dan kecamatan Bangilan, kabupaten Tuban

Rehabilitasi jaringan irigasi daerah irigasi kening di pinggiran jembatan Damseng, kecamatan Senori dan kecamatan Bangilan, kabupaten Tuban

Berita Patroli – Tuban

Pemerintah Provinsi Jawa Timur lewat Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) unit pelaksana teknis pengelolaan SDA Wilayah Sungai Bengawan Solo di Bojonegoro, mulai kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi daerah irigasi kening di pinggiran jembatan Damseng, kecamatan Senori dan kecamatan Bangilan, kabupaten Tuban.

Proyek dua tempat ini dianggarkan APBD Prov.Jatim tahun 2025 senilai Rp 3,2 miliyar rencana selesai tenggat waktu 150 hari kerja dimulai pada 16 Juni 2025 oleh CV Senja Loka sebagai konsultan PT Wahana Prakarsa Utama Cabang Jatim berasal dari kabupaten Nganjuk.

Pantauan dilokasi rehab jaringan irigasi di sisi damseng Desa Wangluwetan Senori Tuban, terlihat pekerja tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sarung tangan, ataupun sepatu safety menjadi standar dasar keselamatan kerja proyek. Padahal, proyek irigasi melibatkan pekerjaan kasar berpotensi berisiko tinggi, seperti penggalian tanah, pengoperasian alat berat, dan pekerjaan di ketinggian.

Camat Senori Kisdarto membenarkan ada kegiatan rehabilitasi irigasi sisi jembatan damseng di Desa Wangluwetan oleh dinas PU SDA Jatim.

“Suratnya sudah kami terima semingguan lalu terkait rehab irigasi pada sisi jembatan damseng desa Wangluwetan,” kata dia pada Senin 14 Juli 2025.

Rehabilitasi jaringan irigasi daerah irigasi kening di pinggiran jembatan Damseng, kecamatan Senori dan kecamatan Bangilan, kabupaten Tuban

Ia berharap dalam pelaksanaan rehab jaringan irigasi di

wilayahnya berjalan dengan baik dan sesuai standar Rencana Anggaran Pembangunan (RAP) serta kualitas tinggi. Pasalnya, proyek ini bisa memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan ketersediaan air. Apalagi di Desa Wangluwetan, Desa Sidoharjo dan Desa Rayung dikenal sebagai sentra produksi perkebunan tembakau dan hasil pertanian lain.

“Kami harap proyek ini dapat berjalan sesuai rencana dan standar yang telah ditetapkan, sehingga hasilnya maksimal dan berkelanjutan. Utamanya, pertanian dan ketersediaan air ,” imbuhnya

Perlu diketahui, Undang-undang yang mengatur tentang Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja di Indonesia adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 8 Tahun 2010. Peraturan ini mengatur tentang jenis-jenis APD yang wajib disediakan oleh pengusaha, standar yang harus dipenuhi, serta kewajiban penggunaan APD oleh pekerja. selain itu, APD juga sudah dianggarkan dalam RAB setiap pekerjaan sehingga perusahaan wajib dan harus memenuhi apa yang di butuhkan pekerja. Jika APD tidak terpenuhi maka Perusahaan berpotensi melakukan dugaan Korupsi. (Yan)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in JATIM

To Top