Connect with us

Berita Patroli

JATIM

Hubungan Gelap Berakhir Tragis, Buruh Bangunan Bunuh Kekasih di Losmen Malang

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono tunjukkan barang bukti kasus pembunuhan perempuan di Losmen Windu Kentjono, Kecamatan Sukun

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono tunjukkan barang bukti kasus pembunuhan perempuan di Losmen Windu Kentjono, Kecamatan Sukun

Berita Patroli – Malang

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita di sebuah losmen di Kota Malang, Jawa Timur. Pelaku, Ahmad Komarudin (26), seorang buruh bangunan, ditangkap setelah lima hari buron.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (17/6/2025) di Losmen Windu Kentjono, Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun.

“Korban ditemukan meninggal dunia di kamar nomor 11 sekitar pukul 00.30 WIB,” ujar Kombes Nanang, Senin (23/6/2025).

Korban diketahui berinisial EMF (29), warga Sutojayan, Pakisaji, Kabupaten Malang. Ia telah berkeluarga dan memiliki seorang anak berusia sekitar satu tahun. Sementara pelaku merupakan pria lajang.

Menurut Kombes Nanang, motif pembunuhan dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati pelaku terhadap korban. Ahmad Komarudin dan EMF diketahui menjalin hubungan asmara selama 1,5 tahun. Saat bertemu di losmen, terjadi cekcok karena korban meminta tambahan uang sebesar Rp 300 ribu, padahal pelaku hanya membawa Rp 200 ribu.

“Percekcokan berujung kekerasan. Korban sempat memukul pelaku, lalu dipukul balik hingga mengalami luka fatal,” jelasnya.

Hasil autopsi menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban, termasuk cekikan di leher dan terhentinya napas di tenggorokan, yang mengarah pada dugaan pembunuhan.

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku juga mengambil barang-barang milik korban, seperti handphone dan uang tunai.

“Pelaku sempat mengambil barang-barang korban, jadi ada unsur pencurian dengan kekerasan juga,” kata Kombes Nanang.

Meski sempat menghadapi kendala seperti tidak berfungsinya CCTV di lokasi kejadian, tim gabungan dari Satreskrim Polresta Malang Kota dan Polsek Sukun berhasil mengidentifikasi pelaku. Ahmad Komarudin ditangkap di rumahnya di Dusun Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, pada Minggu (22/6/2025) pukul 16.30 WIB.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. (Marto, Arif)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in JATIM

To Top