Berita Nasional
KPK Periksa Mantan Staf Khusus Hanif Dhakiri Terkait Kasus Pemerasan Tenaga Kerja Asing

Gedung KPK
Berita Patroli – Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Luqman Hakim, mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Luqman Hakim hadir sekitar pukul 09.15 WIB untuk memenuhi pemanggilan ulang sebagai saksi.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resminya.
Kasus ini mencuat sebagai bagian dari penyelidikan korupsi yang dilakukan terhadap proses perizinan penggunaan TKA di Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker sejak tahun 2012. Dalam proses itu, KPK menemukan adanya skema pemerasan yang dilakukan oleh sejumlah pejabat dengan cara menyalahgunakan kewenangan dalam proses verifikasi dokumen perizinan.
Modusnya, petugas memindahkan jalur komunikasi dari sistem daring resmi ke jalur informal menggunakan aplikasi WhatsApp. Mereka meminta sejumlah uang dari agen atau perusahaan penyedia TKA untuk mempercepat proses izin. Agen yang menolak memberikan uang akan mengalami hambatan administratif, bahkan dijatuhi denda keterlambatan hingga Rp 1 juta per hari.
“Petugas tidak memberi tahu kekurangan dokumen secara resmi, tapi justru menahan proses hingga perusahaan agen terpaksa membayar untuk menghindari kerugian lebih besar,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo, saat konferensi pers pada 5 Juni lalu.
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, yakni SH, HYT, WP, DA, GTW, PCW, JMS, dan ALF. Mereka berasal dari berbagai tingkatan di Kemnaker, mulai dari pejabat eselon I dan II hingga pelaksana teknis.
Tak hanya Luqman Hakim, KPK juga membuka peluang untuk memeriksa tiga mantan Menteri Ketenagakerjaan terkait perkara ini, yaitu Muhaimin Iskandar (2009–2014), Hanif Dhakiri (2014–2019), dan Ida Fauziyah (2019–2024).
Pemeriksaan terhadap para mantan pejabat ini dilakukan guna mengungkap sejauh mana praktik pemerasan tersebut berlangsung secara sistemik, serta siapa saja yang mendapat keuntungan dari sistem perizinan yang telah diselewengkan.
KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan tidak akan pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini. (Red)

You must be logged in to post a comment Login